Diduga Mafia Klaim Tanah Masyarakat Kampung Ceger, Binson Purba : Akan Kita Sikat!
Kita tegak lurus melawan mafia tanah. Siapapun yang terlibat, baik individu maupun pejabat, akan kita sikat. Hak rakyat kecil harus,...
Bekasi – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pekerja dan Buruh Indonesia (LBH GPBI), Binson Purba SH, kembali menunjukkan komitmennya dalam membela masyarakat kecil yang diduga menjadi korban mafia tanah. Binson secara langsung mendatangi Kampung Ceger, Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, untuk memperjuangkan hak atas tanah milik ahli waris Almarhum Nisan Katel.
Dalam keterangannya kepada media, Binson menjelaskan bahwa pihaknya hadir untuk membela hak-hak Asuan, ahli waris Almarhum Nisan Katel, yang tanahnya diklaim oleh pihak lain.
“Surat-surat kepemilikan berupa girik dan Persil 26 berada di tangan ahli waris. Namun, ada pihak yang mengklaim tanah tersebut dengan Persil No. 29. Padahal, berdasarkan peta rincik tahun 1948, Persil 29 sudah beralih kepemilikan,” ungkapnya.
Binson menegaskan bahwa LBH GPBI berkomitmen memberantas kasus dugaan mafia tanah hingga tuntas.
“Kita tegak lurus melawan mafia tanah. Siapapun yang terlibat, baik individu maupun pejabat, akan kita sikat. Hak rakyat kecil harus dikembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya dengan tegas.
Asuan, ahli waris Almarhum Nisan Katel, mengaku telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin, penipuan, dan penggelapan. Namun, ia menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut tidak benar.
“Itu fitnah keji. Saya dan keluarga justru menjadi korban kezaliman,” tegasnya. Ia juga mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada tahun 2011, tetapi tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.
Sementara itu, Yogi Ps Amd SE SH, salah satu kuasa hukum ahli waris, menjelaskan bahwa kliennya belum pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun, termasuk kepada individu berinisial IS atau ahli warisnya.
“Berdasarkan keterangan ahli waris, tanah itu tidak pernah dijual kepada IS maupun ahli warisnya yang berinisial MT, YT, BT, dan HT,” paparnya.
Yogi menambahkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan balik pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut ke polisi. Hingga kini, kasus tersebut masih berjalan.
Masalah semakin rumit ketika tim kuasa hukum ahli waris menemukan kejanggalan pada aplikasi “Sentuh Tanahku” milik Badan Pertanahan Nasional (BPN). Yogi mengungkapkan bahwa pada November 2024, status tanah tersebut masih kosong, tetapi pada Desember 2024, muncul plot bidang baru yang menandakan adanya sertifikat hak milik.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Bagaimana bisa dalam waktu singkat tanah klien kami berubah status?” tanyanya.
Binson menambahkan bahwa tanah seluas 8.800 meter persegi tersebut merupakan milik ahli waris dengan bukti girik dan Persil 26. Tanah ini juga berbatasan dengan tanah negara milik Perum Jasa Tirta (PJT), yang ironisnya ikut diklaim oleh penggugat.
“Kami akan menghentikan kezaliman oknum mafia tanah dan membongkar siapapun yang terlibat dalam upaya meloloskan niat jahat ini,” tegas Binson.
Dukungan Masyarakat Kampung Ceger
Masyarakat Kampung Ceger memberikan dukungan penuh kepada LBH GPBI dan tim kuasa hukum ahli waris. Salah seorang warga, Darma, mengatakan bahwa kasus seperti ini sudah lama menjadi masalah di daerah tersebut.
“Banyak warga yang mengalami hal serupa, tanah kami diklaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap kehadiran LBH GPBI bisa membawa keadilan bagi kami semua,” ujarnya.
Selain itu, warga juga mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap lambannya proses hukum yang sering kali memberi keuntungan kepada pihak-pihak berkuasa.
“Kami hanya ingin hak kami dilindungi. Tanah ini adalah warisan keluarga yang seharusnya tidak diambil alih oleh orang lain secara semena-mena,” tambahnya.
Binson menutup keterangannya dengan memastikan bahwa LBH GPBI akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan.
“Kami tidak akan mundur. Hak rakyat kecil harus dikembalikan, dan keadilan harus ditegakkan. Mafia tanah tidak boleh dibiarkan merajalela,” pungkasnya.
Dengan kasus ini, Binson berharap pemerintah dan pihak berwenang semakin serius dalam menangani masalah mafia tanah yang telah merugikan banyak pihak, terutama masyarakat kecil.
“Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi soal keberpihakan kepada keadilan bagi seluruh rakyat,” tutupnya. Dengan tekad kuat, LBH GPBI akan terus berjuang untuk mengembalikan hak kepada pihak yang berhak. (Bersambung,…)
(SP/*)
Editor: Nadya