Camat Keramat Jati Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggunaan Dua NIK untuk Transaksi Tanah
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTA BEKASI – Kamal selaku Camat Keramat Jati dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penggunaan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda dalam transaksi jual beli tanah seluas sekitar 1.800 meter persegi di Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Laporan tersebut disampaikan tim kuasa hukum melalui advokat Syamsuardi, S.H., pada Selasa (13/10/2026), sebagai langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan persoalan administrasi kependudukan dalam transaksi pertanahan yang disebut telah berlangsung sejak 12 Februari 2024.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, laporan itu tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/3776/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA pada pukul 15.56 WIB.
Objek tanah yang dipersoalkan berada di Kampung Bulak RT 002/RW 003, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Syamsuardi mengatakan, pelaporan tersebut ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya yang mengaku mengalami kerugian dalam persoalan transaksi tanah tersebut.
“Dugaan penggunaan identitas berbeda perlu ditelusuri secara menyeluruh agar persoalan yang berkaitan dengan transaksi tanah itu memperoleh kejelasan hukum,” kata Syamsuardi.
Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian dan berharap penyidik memeriksa seluruh bukti yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
“Langkah ini kami tempuh untuk menegakkan keadilan bagi klien kami,” ujarnya kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota.
Penyidik Diminta Telusuri Dokumen dan Riwayat Transaksi
Laporan polisi ini menjadi perkembangan baru dalam persoalan yang sebelumnya mencuat setelah aksi damai pada 28 September 2026.
Pihak pelapor menduga terdapat penggunaan dua KTP dengan NIK berbeda dalam transaksi tanah tersebut.
Namun, dugaan itu masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen kependudukan, riwayat transaksi, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang relevan.
Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan keabsahan identitas yang dipersoalkan dan mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses transaksi pertanahan.
Syamsuardi juga menyoroti pentingnya keakuratan data kependudukan dalam setiap transaksi yang berkaitan dengan hak atas tanah.
Menurut dia, ketidaksesuaian identitas perlu diperiksa secara cermat untuk mengetahui latar belakang dan kaitannya dengan transaksi yang dilaporkan.
Ia berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum, bukan hanya mencatatnya secara administratif.
“Kami berharap laporan tersebut tidak berhenti pada tahap administrasi, tetapi ditindaklanjuti sesuai prosedur untuk mengungkap fakta dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana,” katanya.
Dalam laporannya, pihak pelapor turut merujuk sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan mengenai Administrasi Kependudukan.
Meski demikian, penentuan ketentuan hukum yang relevan dan penerapannya terhadap peristiwa yang dilaporkan harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Redaksi membuka ruang bagi pihak terlapor dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab guna memastikan pemberitaan berlangsung berimbang.
FAQ: Dugaan Dua KTP dalam Transaksi Tanah Jatiasih
Mengapa transaksi tanah di Jatiasih, Kota Bekasi, dilaporkan ke polisi?
Perkara tersebut dilaporkan karena adanya dugaan penggunaan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda dalam transaksi tanah seluas sekitar 1.800 meter persegi di Kampung Bulak, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Siapa yang melaporkan dugaan penggunaan dua KTP tersebut?
Berdasarkan keterangan dalam berita, laporan disampaikan oleh tim kuasa hukum melalui advokat Syamsuardi, S.H., ke Polres Metro Bekasi Kota pada 13 Oktober 2026.
Di mana lokasi tanah yang menjadi objek persoalan?
Tanah yang dipersoalkan berada di Kampung Bulak RT 002/RW 003, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, dengan luas sekitar 1.800 meter persegi.
Apakah dugaan penggunaan dua KTP tersebut telah terbukti sebagai tindak pidana?
Belum. Dugaan tersebut masih harus diperiksa dan dibuktikan melalui dokumen kependudukan, riwayat transaksi, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang relevan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Apa yang diminta kuasa hukum kepada kepolisian?
Kuasa hukum meminta kepolisian menindaklanjuti laporan sesuai prosedur, memeriksa dokumen dan bukti yang relevan, serta mengungkap fakta untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Apakah Polres Metro Bekasi Kota dan pihak terlapor telah memberikan keterangan?
Hingga berita ditulis, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi Kota mengenai perkembangan laporan tersebut maupun konfirmasi dari pihak terlapor. Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

