Rabu, 14 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Camat Keramat Jati Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggunaan Dua NIK untuk Transaksi Tanah

Camat Keramat Jati Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggunaan Dua NIK untuk Transaksi Tanah

  • account_circle Firman Ugm
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KOTA BEKASI – Kamal selaku Camat Keramat Jati dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penggunaan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda dalam transaksi jual beli tanah seluas sekitar 1.800 meter persegi di Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Laporan tersebut disampaikan tim kuasa hukum melalui advokat Syamsuardi, S.H., pada Selasa (13/10/2026), sebagai langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan persoalan administrasi kependudukan dalam transaksi pertanahan yang disebut telah berlangsung sejak 12 Februari 2024.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, laporan itu tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/3776/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA pada pukul 15.56 WIB.

Objek tanah yang dipersoalkan berada di Kampung Bulak RT 002/RW 003, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Syamsuardi mengatakan, pelaporan tersebut ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya yang mengaku mengalami kerugian dalam persoalan transaksi tanah tersebut.

“Dugaan penggunaan identitas berbeda perlu ditelusuri secara menyeluruh agar persoalan yang berkaitan dengan transaksi tanah itu memperoleh kejelasan hukum,” kata Syamsuardi.

Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian dan berharap penyidik memeriksa seluruh bukti yang berkaitan dengan dugaan tersebut.

“Langkah ini kami tempuh untuk menegakkan keadilan bagi klien kami,” ujarnya kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota.

Penyidik Diminta Telusuri Dokumen dan Riwayat Transaksi

Laporan polisi ini menjadi perkembangan baru dalam persoalan yang sebelumnya mencuat setelah aksi damai pada 28 September 2026.

Pihak pelapor menduga terdapat penggunaan dua KTP dengan NIK berbeda dalam transaksi tanah tersebut.

Namun, dugaan itu masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen kependudukan, riwayat transaksi, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang relevan.

Pilihan Editor :  Kasus AEZ Tak Rugikan Perumda Tirta Bhagasasi, Praktisi Hukum: Tidak Bisa Diberhentikan

Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan keabsahan identitas yang dipersoalkan dan mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses transaksi pertanahan.

Syamsuardi juga menyoroti pentingnya keakuratan data kependudukan dalam setiap transaksi yang berkaitan dengan hak atas tanah.

Menurut dia, ketidaksesuaian identitas perlu diperiksa secara cermat untuk mengetahui latar belakang dan kaitannya dengan transaksi yang dilaporkan.

Ia berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum, bukan hanya mencatatnya secara administratif.

“Kami berharap laporan tersebut tidak berhenti pada tahap administrasi, tetapi ditindaklanjuti sesuai prosedur untuk mengungkap fakta dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana,” katanya.

Dalam laporannya, pihak pelapor turut merujuk sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan mengenai Administrasi Kependudukan.

Meski demikian, penentuan ketentuan hukum yang relevan dan penerapannya terhadap peristiwa yang dilaporkan harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Redaksi membuka ruang bagi pihak terlapor dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab guna memastikan pemberitaan berlangsung berimbang.

FAQ: Dugaan Dua KTP dalam Transaksi Tanah Jatiasih

Mengapa transaksi tanah di Jatiasih, Kota Bekasi, dilaporkan ke polisi?

Perkara tersebut dilaporkan karena adanya dugaan penggunaan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda dalam transaksi tanah seluas sekitar 1.800 meter persegi di Kampung Bulak, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Siapa yang melaporkan dugaan penggunaan dua KTP tersebut?

Berdasarkan keterangan dalam berita, laporan disampaikan oleh tim kuasa hukum melalui advokat Syamsuardi, S.H., ke Polres Metro Bekasi Kota pada 13 Oktober 2026.

Pilihan Editor :  Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Harapan Baru Ungkap Korupsi Besar E-KTP
Di mana lokasi tanah yang menjadi objek persoalan?

Tanah yang dipersoalkan berada di Kampung Bulak RT 002/RW 003, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, dengan luas sekitar 1.800 meter persegi.

Apakah dugaan penggunaan dua KTP tersebut telah terbukti sebagai tindak pidana?

Belum. Dugaan tersebut masih harus diperiksa dan dibuktikan melalui dokumen kependudukan, riwayat transaksi, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang relevan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Apa yang diminta kuasa hukum kepada kepolisian?

Kuasa hukum meminta kepolisian menindaklanjuti laporan sesuai prosedur, memeriksa dokumen dan bukti yang relevan, serta mengungkap fakta untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Apakah Polres Metro Bekasi Kota dan pihak terlapor telah memberikan keterangan?

Hingga berita ditulis, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi Kota mengenai perkembangan laporan tersebut maupun konfirmasi dari pihak terlapor. Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • Sumedang Terima Tim Penilai BPJS Ketenagakerjaan untuk Partirana Award Jabar 2025

    Sumedang Terima Tim Penilai BPJS Ketenagakerjaan untuk Partirana Award Jabar 2025

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menerima kunjungan Tim Visitasi Penilaian Partirana Award dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Rabu (30/7/2025), di Command Center. Tim penilai dipimpin oleh Prof. Cecep Darmawan yang juga dikenal sebagai akademisi senior dan pemerhati tata kelola pemerintahan. Visitasi merupakan bagian dari proses penilaian untuk ajang Partirana Award Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun […]

  • Wakil Panglima TNI Hadiri Pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2025

    Wakil Panglima TNI Hadiri Pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2025

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita menghadiri Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2025 yang dipimpin langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (16/8/2025). Sebanyak 76 putra-putri terbaik bangsa dari 38 provinsi resmi dikukuhkan dalam upacara khidmat tersebut. Mereka terpilih mewakili […]

  • Brimob Bekasi Perketat Patroli Malam

    Brimob Bekasi Perketat Patroli Malam

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Kab. Bekasi – Satuan Brimob Polda Metro Jaya mengerahkan Batalyon D Pelopor menyusuri wilayah rawan untuk mencegah tawuran dan balap liar sejak Rabu malam, 18/02/2026. Tim patroli bergerak cepat memantau jalur utama serta pusat aktivitas masyarakat di Kabupaten Bekasi. Personel menyisir Cikarang Selatan, Cikarang Timur, Cibitung, hingga Lemah Abang guna memastikan situasi tetap aman dan […]

  • Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Dibuka, Calon Mahasiswa Berpeluang Kuliah Gratis

    Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Dibuka, Calon Mahasiswa Berpeluang Kuliah Gratis

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Kontributor
    • 0Komentar

    “Bantuan biaya hidup tersebut dicairkan setiap semester atau enam bulan sekali sesuai mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah”

  • Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Maros, Bahas Hibah Lahan dan Pengentasan Kemiskinan

    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Maros, Bahas Hibah Lahan dan Pengentasan Kemiskinan

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Maros – Komandan Lanud Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maros yang digelar di ruang utama Kantor DPRD Maros, Kamis (27/3/2025). Rapat ini menjadi momentum penting dalam membahas penyerahan hibah lahan serta strategi pengentasan kemiskinan di Kabupaten Maros. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, didampingi […]

  • Praperadilan Gagal, Polsek Kelapa Gading Menang Gugatan Warga Soal Kasus Pengeroyokan

    Praperadilan Gagal, Polsek Kelapa Gading Menang Gugatan Warga Soal Kasus Pengeroyokan

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Utara – Upaya dua warga sipil untuk menggugat penetapan tersangka dalam kasus pengeroyokan kandas di meja hijau. Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing terhadap Kapolsek Kelapa Gading, Senin (21/4/2025). Sidang yang digelar di Ruang 1 lantai dasar PN Jakarta Utara itu dipimpin oleh […]

expand_less