Beranda Hukum Polisi Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Robot Trading Net89
Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Robot Trading Net89

Kami telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini,” ujar Helfi. Keempat tersangka terbaru ini diidentifikasi berdasarkan penyelidikan

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Robot Trading Net89 – (Foto Istimewa)

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia kembali mengambil langkah besar dalam mengusut kasus penipuan investasi bodong yang melibatkan robot trading Net89.

Bareskrim Polri mengumumkan penetapan empat tersangka baru, termasuk satu korporasi, dalam skema investasi yang telah merugikan ribuan korban.

Informasi ini diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Rabu (22/1).

Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa empat tersangka yang baru ditetapkan adalah Therisia Lauren, Michele Alex, BS IR, dan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).

Penetapan ini menambah jumlah total tersangka menjadi 15 orang dalam kasus yang pertama kali mencuat pada tahun 2022.

“Kami telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini,” ujar Helfi. Keempat tersangka terbaru ini diidentifikasi berdasarkan penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan pada periode November hingga Desember 2024.

Penetapan mereka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti baru yang menunjukkan peran aktif mereka dalam mendukung operasional penipuan berbasis skema ponzi tersebut.

Namun, dari empat tersangka baru, Therisia Lauren diketahui masih berstatus buron. Therisia merupakan istri dari Andreas Andreyanto, yang juga buron sejak kasus ini pertama kali mencuat. Andreas adalah Komisaris PT SMI, perusahaan yang diduga menjadi pusat operasi skema penipuan ini.

Selain itu, Lauw Swan Hie Samuel, Direktur Utama PT SMI, juga masih menjadi buronan. Michele Alex, yang baru ditetapkan sebagai tersangka, adalah anak dari Andreas dan Therisia.

Ia terbukti turut melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kejahatan yang dilakukan kedua orang tuanya. Michele diketahui mengelola sejumlah aset hasil kejahatan yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana penipuan.

Kasus ini bermula ketika sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan ke Bareskrim Polri pada 31 Oktober 2022. Modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan paket investasi trading menggunakan skema ponzi, yang disamarkan melalui konsep MLM Ebook dan robot trading.

Dalam praktiknya, skema ini menjanjikan keuntungan besar secara cepat, namun kenyataannya dana yang dikumpulkan dari para investor digunakan untuk membayar keuntungan kepada investor sebelumnya.

Baca juga :  Bantu meningkatkan kualitas pendidikan, Satgas Yonif 131/BRS Bantu Mengajar di SD YPPK Kenandega

Dalam istilah lain, keuntungan yang dijanjikan sebenarnya berasal dari uang yang diinvestasikan oleh korban baru.

Hingga saat ini, jumlah korban diperkirakan mencapai 7.000 orang, dengan kerugian finansial yang sangat besar. Beberapa korban mengungkapkan bahwa mereka telah kehilangan tabungan hidup yang selama ini mereka kumpulkan.

“Korban penipuan ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia,” ungkap Helfi. Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar korban tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi bagian dari skema ilegal hingga kerugian yang mereka alami semakin nyata.

Praperadilan dan Strategi Baru Polisi

Pada tahun 2023, seluruh tersangka sempat lolos dari jerat hukum setelah memenangkan praperadilan. Hal ini disebabkan oleh penyidik yang menggabungkan semua laporan polisi (LP) dalam satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Penggabungan ini dianggap melemahkan konstruksi hukum, sehingga hakim memutuskan untuk membebaskan para tersangka. Namun, dalam upaya hukum yang baru, polisi mengambil langkah berbeda dengan memisahkan setiap laporan polisi terkait kasus Net89. Total terdapat 15 laporan polisi yang kini menjadi dasar penyidikan.

“Dengan strategi baru ini, kami memperkuat konstruksi hukum untuk memastikan semua tersangka dapat diproses secara adil,” tegas Helfi. Langkah ini diyakini akan memberikan peluang lebih besar bagi korban untuk mendapatkan keadilan dan meminimalisasi celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku.

Polisi saat ini fokus pada upaya pencarian para buronan, termasuk Therisia Lauren, Andreas Andreyanto, dan Lauw Swan Hie Samuel. Selain itu, penyidik juga akan terus mengusut aliran dana dari skema penipuan ini untuk memastikan pengembalian dana kepada para korban. Upaya ini melibatkan pelacakan aset, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akarnya. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujar Helfi.

Baca juga :  Polsek Pademangan Gelar Operasi Premanisme, 44 Remaja Diamankan

Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan pihak-pihak yang secara tidak langsung mendukung operasional skema ini akan turut ditelusuri.

Michele Alex, salah satu tersangka baru yang berhasil diidentifikasi, diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang hasil penipuan. Sebagai anak dari dua pelaku utama, ia dianggap memainkan peran penting dalam menyembunyikan jejak keuangan yang dihasilkan dari skema ini.

Penyelidikan menunjukkan bahwa Michele mengelola berbagai rekening bank dan aset properti yang digunakan untuk menyamarkan sumber dana ilegal tersebut.

Banyak korban yang kini terjebak dalam kesulitan finansial akibat penipuan ini. Beberapa di antaranya bahkan kehilangan seluruh tabungan hidup mereka, sementara yang lain terlilit utang karena tergiur janji keuntungan besar dari skema tersebut.

Salah satu korban mengungkapkan, “Saya kehilangan seluruh modal usaha saya karena percaya pada janji-janji mereka. Sekarang saya harus memulai semuanya dari nol.”

Polisi berharap bahwa dengan pengembalian dana yang diusahakan melalui pelacakan aset, setidaknya sebagian kerugian korban dapat tertutupi. Namun, proses ini masih membutuhkan waktu karena kompleksitas kasus yang melibatkan banyak pihak dan aliran dana yang tersebar di berbagai tempat.

Kasus Net89 menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas dan kredibilitas perusahaan investasi sebelum menyetorkan dana.

Edukasi masyarakat tentang bahaya skema ponzi dan pentingnya literasi keuangan menjadi salah satu prioritas untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan semua investasi yang dilakukan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tutup Helfi. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik investasi ilegal.

Baca juga :  SatRes Polres Metro Bekasi, Beri Arahan Bahaya Narkoba dan Obat golongan G

Dengan penetapan tersangka baru ini, diharapkan proses hukum kasus Net89 dapat berjalan lebih efektif dan memberikan keadilan bagi para korban. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawab hukum.

Langkah ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan ekonomi yang semakin kompleks.***/Red

Sumber : (Tempo.co)


Simak berita dan artikel pilihan Gensa.Club langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Manajer Diduga Gelapkan Uang, Wika Salim Lapor Polisi: Rugi Miliaran Rupiah

Selanjutnya

Warga Kampung Sungai Bambu Keluhkan Bau Busuk, Pemilik Akui Belum Ada Izin Pengelolaan Sampah

Gensa Media Indonesia