Hot Tags
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Pelanggaran Hukum, lelang Objek Hak Tanggungan Tanpa Pengumuman

Pelanggaran Hukum, lelang Objek Hak Tanggungan Tanpa Pengumuman

  • account_circle Gensa Media
  • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
  • print Cetak

Hukum Pelaksanaan lelang objek hak tanggungan tanpa pengumuman resmi merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Dalam konteks hak tanggungan, objek yang dapat dilelang meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, serta hak pakai yang memenuhi persyaratan untuk didaftarkan dan dapat dipindahtangankan. Pelaksanaan lelang tersebut harus dilakukan secara transparan dan terbuka melalui pelelangan umum.

Pasal 20 UUHT menyatakan bahwa apabila debitur mengalami wanprestasi atau cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama memiliki hak untuk menjual objek hak tanggungan secara langsung melalui lelang umum. Namun, lelang tersebut harus sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk adanya pengumuman lelang yang jelas dan terbuka kepada masyarakat melalui media massa.

Pengumuman ini bertujuan untuk menghimpun peminat dan memberitahukan pihak-pihak yang berkepentingan mengenai pelaksanaan lelang. Pengumuman lelang harus dilakukan setidaknya dua kali, dengan selang waktu 15 hari, dan diumumkan melalui surat kabar harian yang terbit di wilayah tempat barang berada.

Lelang tanpa pengumuman yang sah dapat berakibat pada batalnya pelaksanaan lelang tersebut. Pasal 4 Permenkeu 27/2016 menegaskan bahwa lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti pengumuman lelang yang tidak dilakukan, dapat dibatalkan.

Artinya, pihak yang merasa dirugikan, seperti debitur atau pihak ketiga, berhak mengajukan gugatan atas pelaksanaan lelang yang cacat prosedur ini. Selain itu, debitur dapat menggugat pemegang hak tanggungan, termasuk bank, atas dasar perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pilihan Editor :  Saksi Sudah Mundur, Mengapa Masih Diminta ke Polres? Kuasa Hukum Pertanyakan Polisi

Pemegang hak tanggungan yang tidak melaksanakan lelang sesuai dengan aturan, seperti tidak melakukan pengumuman, dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum dan diwajibkan mengganti kerugian yang dialami oleh debitur.

Selain jalur perdata, debitur juga dapat mengajukan tuntutan pidana jika terdapat indikasi penggelapan hasil lelang. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa tindakan penggelapan, termasuk penahanan hasil penjualan yang seharusnya menjadi hak debitur, dapat dikenai hukuman penjara hingga empat tahun.

Jika sisa hasil penjualan dari lelang tidak diserahkan kepada debitur setelah pelunasan piutang kreditor, maka pemegang hak tanggungan dapat dipidana atas tindak penggelapan.

Dengan demikian, pelaksanaan lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, seperti tidak adanya pengumuman resmi, dapat menyebabkan pembatalan lelang, dan kreditor atau pemegang hak tanggungan berpotensi digugat atas perbuatan melawan hukum.

Debitur berhak mendapatkan perlindungan hukum dan memiliki hak untuk menggugat secara perdata maupun pidana jika merasa dirugikan akibat pelanggaran prosedur lelang.

(icuen/*)


Seluruh informasi hukum yang ada di situs gensa.club disiapkan semata – mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan LBH Garuda Kencana Cabang Kota Bekasi untuk pendampingan hukum.

Dasar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet.

Referensi:

  • HukumOnline.com
  • Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2013.
Pilihan Editor :  Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Indodax Soroti Dugaan BAP Backdated dan Minimnya Bukti

  • Pasal 4 ayat (1) dan (2) UUHT
  • Pasal 4 ayat (4) UUHT
  • Pasal 5 ayat (1) UUHT
  • Pasal 6 UUHT
  • Pasal 20 ayat (2) UUHT
  • Pasal 20 ayat (3) UUHT
  • Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UUHT
  • Pasal 20 ayat (4) UUHT
  • Pasal 1 angka 3 Permenkeu 27/2016
  • Pasal 2 Permenkeu 27/2016
  • Pasal 53 ayat (1) Permenkeu 27/2016
  • Pasal 53 ayat (2) Permenkeu 27/2016
  • Pasal 7 ayat (1) dan (3) Permenkeu 90/2016
gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
  • Penulis: Gensa Media

Berita Untuk Anda

  • Persekat Tegal vs PSMS Medan, Kota Kecil Slawi Tantang Legenda Sepak Bola

    Persekat Tegal vs PSMS Medan, Kota Kecil Slawi Tantang Legenda Sepak Bola

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tegal – Malam ini, Stadion Utama Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi saksi pertandingan pembuka Liga 2 2025 yang begitu ditunggu-tunggu: Persekat Tegal menghadapi PSMS Medan. Bagi kota kecil Slawi, laga ini bukan sekadar pertandingan, tapi momen kebanggaan dan pembuktian. Persekat Tegal, yang lahir dari kota sederhana, membawa semangat gigih dan tekad besar. Dukungan dari Sekaterz, […]

  • TNI Amankan Pendemo Bersenjata Api di Lhokseumawe

    TNI Amankan Pendemo Bersenjata Api di Lhokseumawe

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – TNI menegaskan klarifikasi penting terkait beredarnya video dan konten yang memuat narasi keliru serta mendiskreditkan institusi TNI. Karena itu, TNI langsung meluruskan fakta lapangan dan menjelaskan kronologi peristiwa pada 25–26 Desember 2025 di Kota Lhokseumawe. Pada saat itu, sekelompok massa berkumpul, kemudian berkonvoi, dan selanjutnya menggelar aksi demonstrasi. Sebagian peserta mengibarkan bendera bulan […]

  • Terima Audiensi PGIS-KB, Pj. Wali Kota Bekasi Siap Dukung Acara Kerohanian Umat Kristiani

    Terima Audiensi PGIS-KB, Pj. Wali Kota Bekasi Siap Dukung Acara Kerohanian Umat Kristiani

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Gensa Media
    • 0Komentar

    Kota Bekasi – Ketua dan para anggota Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Setempat Kota Bekasi (PGIS-KB) hadir di Kantor Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka melakukan audiensi bersama Pj. Wali Kota Bekasi terkait pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh PGIS-KB menyambut Natal di tahun ini. Rabu (3/10/2024). Rombongan yang terdiri dari perwakilan setiap Gereja menyampaikan maksud dan tujuan […]

  • Tadarus Brimob dan Bhayangkari Hangatkan Ramadan

    Tadarus Brimob dan Bhayangkari Hangatkan Ramadan

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Suasana khidmat menyelimuti Masjid Al-Amin Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya saat personel mengikuti tadarus Al-Qur’an bersama Bhayangkari. Kegiatan berlangsung pada Sabtu pagi sebagai bagian pembinaan rohani sekaligus upaya mempererat kebersamaan antaranggota di bulan Ramadan. Pimpinan satuan membuka rangkaian kegiatan dengan doa bersama yang menghadirkan suasana tenang sejak awal pelaksanaan. Ustadz Muhammad […]

  • Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN

    Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Gensa Media
    • 0Komentar

    JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Kejaksaan menegaskan seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penahanan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi […]

  • Mobil Melaju Kencang di Tanjung Priok, Lima Warga Terluka, Balita Ikut Jadi Korban

    Mobil Melaju Kencang di Tanjung Priok, Lima Warga Terluka, Balita Ikut Jadi Korban

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketenangan siang di Jalan Swasembada Barat IV, Kebon Bawang, Tanjung Priok, mendadak pecah oleh suara benturan keras dan teriakan warga. Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, sebuah mobil berpelat B 1867 AZL meluncur dengan kecepatan tinggi dan hilang kendali, menabrak kios pedagang kaki lima hingga menyerempet warga yang tengah beraktivitas di tepi jalan. […]

expand_less