Senin, 19 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Pelanggaran Hukum, lelang Objek Hak Tanggungan Tanpa Pengumuman

Pelanggaran Hukum, lelang Objek Hak Tanggungan Tanpa Pengumuman

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hukum – Pelaksanaan lelang objek hak tanggungan tanpa pengumuman resmi merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Dalam konteks hak tanggungan, objek yang dapat dilelang meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, serta hak pakai yang memenuhi persyaratan untuk didaftarkan dan dapat dipindahtangankan. Pelaksanaan lelang tersebut harus dilakukan secara transparan dan terbuka melalui pelelangan umum.

Pasal 20 UUHT menyatakan bahwa apabila debitur mengalami wanprestasi atau cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama memiliki hak untuk menjual objek hak tanggungan secara langsung melalui lelang umum. Namun, lelang tersebut harus sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk adanya pengumuman lelang yang jelas dan terbuka kepada masyarakat melalui media massa.

Pengumuman ini bertujuan untuk menghimpun peminat dan memberitahukan pihak-pihak yang berkepentingan mengenai pelaksanaan lelang. Pengumuman lelang harus dilakukan setidaknya dua kali, dengan selang waktu 15 hari, dan diumumkan melalui surat kabar harian yang terbit di wilayah tempat barang berada.

Lelang tanpa pengumuman yang sah dapat berakibat pada batalnya pelaksanaan lelang tersebut. Pasal 4 Permenkeu 27/2016 menegaskan bahwa lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti pengumuman lelang yang tidak dilakukan, dapat dibatalkan.

Artinya, pihak yang merasa dirugikan, seperti debitur atau pihak ketiga, berhak mengajukan gugatan atas pelaksanaan lelang yang cacat prosedur ini. Selain itu, debitur dapat menggugat pemegang hak tanggungan, termasuk bank, atas dasar perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pilihan Editor :  Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Pelajar Ditangkap

Pemegang hak tanggungan yang tidak melaksanakan lelang sesuai dengan aturan, seperti tidak melakukan pengumuman, dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum dan diwajibkan mengganti kerugian yang dialami oleh debitur.

Selain jalur perdata, debitur juga dapat mengajukan tuntutan pidana jika terdapat indikasi penggelapan hasil lelang. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa tindakan penggelapan, termasuk penahanan hasil penjualan yang seharusnya menjadi hak debitur, dapat dikenai hukuman penjara hingga empat tahun.

Jika sisa hasil penjualan dari lelang tidak diserahkan kepada debitur setelah pelunasan piutang kreditor, maka pemegang hak tanggungan dapat dipidana atas tindak penggelapan.

Dengan demikian, pelaksanaan lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, seperti tidak adanya pengumuman resmi, dapat menyebabkan pembatalan lelang, dan kreditor atau pemegang hak tanggungan berpotensi digugat atas perbuatan melawan hukum.

Debitur berhak mendapatkan perlindungan hukum dan memiliki hak untuk menggugat secara perdata maupun pidana jika merasa dirugikan akibat pelanggaran prosedur lelang.

(icuen/*)


Seluruh informasi hukum yang ada di situs gensa.club disiapkan semata – mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan LBH Garuda Kencana Cabang Kota Bekasi untuk pendampingan hukum.

Dasar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet.

Referensi:

  • HukumOnline.com
  • Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2013.
Pilihan Editor :  Wanita Tewas di Selokan, Polisi Ungkap Identitas Korban

  • Pasal 4 ayat (1) dan (2) UUHT
  • Pasal 4 ayat (4) UUHT
  • Pasal 5 ayat (1) UUHT
  • Pasal 6 UUHT
  • Pasal 20 ayat (2) UUHT
  • Pasal 20 ayat (3) UUHT
  • Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UUHT
  • Pasal 20 ayat (4) UUHT
  • Pasal 1 angka 3 Permenkeu 27/2016
  • Pasal 2 Permenkeu 27/2016
  • Pasal 53 ayat (1) Permenkeu 27/2016
  • Pasal 53 ayat (2) Permenkeu 27/2016
  • Pasal 7 ayat (1) dan (3) Permenkeu 90/2016
Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menarik Dibaca

  • Panglima TNI Dampingi Prabowo Tinjau Posko Pengungsian dan Dapur Lapangan di Padang Pariaman

    Panglima TNI Dampingi Prabowo Tinjau Posko Pengungsian dan Dapur Lapangan di Padang Pariaman

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto meninjau posko pengungsian korban banjir dan dapur lapangan di Perumahan Kasai Permai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (1/12/2025). Kedatangan Presiden bersama Panglima TNI disambut hangat ratusan pengungsi yang selama beberapa hari terakhir harus meninggalkan rumah akibat banjir besar yang melanda wilayah […]

  • Danlanal Dumai Kunker ke Meranti demi Perkuat Sinergi dan Keamanan Maritim

    Danlanal Dumai Kunker ke Meranti demi Perkuat Sinergi dan Keamanan Maritim

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Meranti — Dalam upaya menjaga keamanan dan mendukung pembangunan di kawasan pesisir, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris, S.E., M.M.D.S., melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Kepulauan Meranti, Sabtu (14/6/2025). Danlanal Dumai — didampingi Ketua Jalasenastri Cabang 4 Korcab I DJA I Ny. Dewi Abdul Haris beserta Pejabat Utama […]

  • HUT ke-79 TNI AU: Personel TNI AU Makassar Gelar Bakti Sosial, Bersihkan Lingkungan dan Pererat Kebersamaan

    HUT ke-79 TNI AU: Personel TNI AU Makassar Gelar Bakti Sosial, Bersihkan Lingkungan dan Pererat Kebersamaan

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Makassar – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 TNI Angkatan Udara, personel TNI AU wilayah Makassar menggelar aksi bakti sosial bersih-bersih lingkungan di dua titik strategis, yaitu Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuang, Kabupaten Maros, dan Kompleks TNI AU Paccerakkang, Sulawesi Selatan, pada Jumat (14/3/2025). Aksi ini diikuti oleh ratusan personel, mulai dari perwira, […]

  • Koramil 03/Serpong dan Koramil 06/Cibodas Intensifkan Patroli Malam, Perkuat Keamanan Wilayah

    Koramil 03/Serpong dan Koramil 06/Cibodas Intensifkan Patroli Malam, Perkuat Keamanan Wilayah

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang, 30 Juni 2026 – Personel Koramil 03/Serpong dan Koramil 06/Cibodas Kodim 0506/Tangerang menggelar patroli malam gabungan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah binaan, Selasa (30/6/2026). Patroli menyasar sejumlah ruas jalan utama, kawasan permukiman, pusat aktivitas masyarakat, serta lokasi yang berpotensi menjadi titik gangguan keamanan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif untuk […]

  • Pemilik Kebun Sawit di Labuhanbatu Utara Laporkan Dugaan Pencurian TBS ke Polisi

    Pemilik Kebun Sawit di Labuhanbatu Utara Laporkan Dugaan Pencurian TBS ke Polisi

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Silakan laporkan ke polisi, saya tidak takut. Saya diperintah oleh MD, dia yang menjamin kalau saya dilaporkan ke polisi

  • Speaker Aktif Bunyi Kresek-Kresek? Jangan Langsung Dipukul, Cek 7 Penyebab Ini

    Speaker Aktif Bunyi Kresek-Kresek? Jangan Langsung Dipukul, Cek 7 Penyebab Ini

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Speaker aktif bunyi kresek tidak selalu menandakan perangkat tersebut sudah rusak dan harus diganti. Suara seperti “krek”, “kresek”, atau suara kasar yang muncul saat musik diputar dapat berasal dari berbagai bagian, mulai dari kabel dan konektor, sumber audio, kontrol volume, hingga komponen elektronik di dalam speaker. Masalahnya, gejala yang hampir sama bisa muncul dari penyebab […]

expand_less