Selasa, 29 Sep 2026
Beranda » HUKUM » Pelanggaran Hukum, lelang Objek Hak Tanggungan Tanpa Pengumuman

Pelanggaran Hukum, lelang Objek Hak Tanggungan Tanpa Pengumuman

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
  • print Cetak

Hukum – Pelaksanaan lelang objek hak tanggungan tanpa pengumuman resmi merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Dalam konteks hak tanggungan, objek yang dapat dilelang meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, serta hak pakai yang memenuhi persyaratan untuk didaftarkan dan dapat dipindahtangankan. Pelaksanaan lelang tersebut harus dilakukan secara transparan dan terbuka melalui pelelangan umum.

Pasal 20 UUHT menyatakan bahwa apabila debitur mengalami wanprestasi atau cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama memiliki hak untuk menjual objek hak tanggungan secara langsung melalui lelang umum. Namun, lelang tersebut harus sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk adanya pengumuman lelang yang jelas dan terbuka kepada masyarakat melalui media massa.

Pengumuman ini bertujuan untuk menghimpun peminat dan memberitahukan pihak-pihak yang berkepentingan mengenai pelaksanaan lelang. Pengumuman lelang harus dilakukan setidaknya dua kali, dengan selang waktu 15 hari, dan diumumkan melalui surat kabar harian yang terbit di wilayah tempat barang berada.

Lelang tanpa pengumuman yang sah dapat berakibat pada batalnya pelaksanaan lelang tersebut. Pasal 4 Permenkeu 27/2016 menegaskan bahwa lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti pengumuman lelang yang tidak dilakukan, dapat dibatalkan.

Artinya, pihak yang merasa dirugikan, seperti debitur atau pihak ketiga, berhak mengajukan gugatan atas pelaksanaan lelang yang cacat prosedur ini. Selain itu, debitur dapat menggugat pemegang hak tanggungan, termasuk bank, atas dasar perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pilihan Editor :  Algoritma Kehidupan Yang Perlu Kamu Ketahui

Pemegang hak tanggungan yang tidak melaksanakan lelang sesuai dengan aturan, seperti tidak melakukan pengumuman, dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum dan diwajibkan mengganti kerugian yang dialami oleh debitur.

Selain jalur perdata, debitur juga dapat mengajukan tuntutan pidana jika terdapat indikasi penggelapan hasil lelang. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa tindakan penggelapan, termasuk penahanan hasil penjualan yang seharusnya menjadi hak debitur, dapat dikenai hukuman penjara hingga empat tahun.

Jika sisa hasil penjualan dari lelang tidak diserahkan kepada debitur setelah pelunasan piutang kreditor, maka pemegang hak tanggungan dapat dipidana atas tindak penggelapan.

Dengan demikian, pelaksanaan lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, seperti tidak adanya pengumuman resmi, dapat menyebabkan pembatalan lelang, dan kreditor atau pemegang hak tanggungan berpotensi digugat atas perbuatan melawan hukum.

Debitur berhak mendapatkan perlindungan hukum dan memiliki hak untuk menggugat secara perdata maupun pidana jika merasa dirugikan akibat pelanggaran prosedur lelang.

(icuen/*)


Seluruh informasi hukum yang ada di situs gensa.club disiapkan semata – mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan LBH Garuda Kencana Cabang Kota Bekasi untuk pendampingan hukum.

Dasar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet.

Referensi:

  • HukumOnline.com
  • Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2013.
Pilihan Editor :  Kaskoops Udara II Sampaikan Arahan Pangkoopsudnas: Fokus Tugas dan Disiplin Prajurit di 2025

  • Pasal 4 ayat (1) dan (2) UUHT
  • Pasal 4 ayat (4) UUHT
  • Pasal 5 ayat (1) UUHT
  • Pasal 6 UUHT
  • Pasal 20 ayat (2) UUHT
  • Pasal 20 ayat (3) UUHT
  • Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UUHT
  • Pasal 20 ayat (4) UUHT
  • Pasal 1 angka 3 Permenkeu 27/2016
  • Pasal 2 Permenkeu 27/2016
  • Pasal 53 ayat (1) Permenkeu 27/2016
  • Pasal 53 ayat (2) Permenkeu 27/2016
  • Pasal 7 ayat (1) dan (3) Permenkeu 90/2016
Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menarik Dibaca

  • CMP-Mitrapol Satukan Energi Pemuda Digital

    CMP-Mitrapol Satukan Energi Pemuda Digital

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Semangat kolaborasi mengalir kuat di CMP Coffee, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, saat Ramadan mempertemukan komunitas dan media, Rabu, 04/03/2026. Center of Millenials Productive langsung mengorkestrasi silaturahmi strategis bersama Mitrapol dalam forum buka puasa penuh gagasan. Alih-alih sekadar berbuka, para peserta membedah tantangan digitalisasi dan merumuskan langkah konkret menghadirkan ruang digital sehat. Diskusi berkembang […]

  • Pengamat Apresiasi Kakorlantas Polri atas Program Polantas Menyapa

    Pengamat Apresiasi Kakorlantas Polri atas Program Polantas Menyapa

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta — Di tengah padatnya arus kendaraan ibu kota, pemandangan berbeda kini kerap terlihat di berbagai ruas jalan. Polisi lalu lintas tak lagi hanya berdiri memberi aba-aba atau menegur pelanggar, tapi juga menyapa dengan senyum dan sapaan hangat. Itulah semangat yang diusung dalam program “Polantas Menyapa” yang digagas Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, […]

  • Mau Sukses Cara Mengembangkan Growth Mindset Untuk UMKM

    Mau Sukses Cara Mengembangkan Growth Mindset Untuk UMKM

    • calendar_month Minggu, 5 Mei 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Oleh karena itu, sangatlah penting bagi setiap wirausaha untuk memahami dan menerapkan growth mindset agar bisnisnya dapat berkembang

  • Meriah! Dansat Brimob Cup II Jadi Ajang Silaturahmi di HUT ke-80 Korps Brimob

    Meriah! Dansat Brimob Cup II Jadi Ajang Silaturahmi di HUT ke-80 Korps Brimob

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang Selatan, 9 November 2025 — Suara merdu burung berkicau memenuhi langit G&T Arena Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Ratusan pecinta burung dari berbagai daerah tumpah ruah mengikuti lomba burung kicau “Dansat Brimob Cup II bersama RBF Tangsel”, yang digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Korps Brimob Polri. Gelaran bergengsi ini dibuka secara resmi oleh Wakil […]

  • TNI Kerahkan 14.167 Personel Tangani Karhutla di Sejumlah Wilayah

    TNI Kerahkan 14.167 Personel Tangani Karhutla di Sejumlah Wilayah

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – TNI mengerahkan 14.167 personel untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Jumat (21/8/2026). Pengerahan kekuatan tersebut melibatkan satuan TNI bersama pemerintah daerah dan berbagai unsur terkait untuk menghadapi kebakaran sesuai kondisi lapangan. Personel TNI menjalankan pemadaman, patroli, pemantauan, pencegahan, serta penanganan dampak karhutla di wilayah yang terdampak. Dalam pelaksanaannya, […]

  • Kapolres Jakut Cek Kesiapan Dalmas, Pastikan Peralatan Siap Hadapi Potensi Gangguan

    Kapolres Jakut Cek Kesiapan Dalmas, Pastikan Peralatan Siap Hadapi Potensi Gangguan

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Utara – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz memeriksa kesiapan perlengkapan Dalmas Sat Samapta, Kamis, 2 April 2026, pukul 09.15 WIB. Pemeriksaan berlangsung di Lapangan Apel Polres Metro Jakarta Utara sebagai langkah memastikan kesiapan operasional pengendalian massa di lapangan. Kapolres didampingi Wakapolres AKBP Rohman Yonky Dilatha serta dihadiri sejumlah pejabat utama dalam […]

expand_less