Beranda Hukum Pelanggaran Hukum, lelang Objek Hak Tanggungan Tanpa Pengumuman
Hukum

Pelanggaran Hukum, lelang Objek Hak Tanggungan Tanpa Pengumuman

Artinya, pihak yang merasa dirugikan, seperti debitur atau pihak ketiga, berhak mengajukan gugatan atas pelaksanaan lelang yang cacat prosedur ini.

Pelanggaran Hukum lelang Objek Hak Tanggungan Tanpa Pengumuman – Foto Ilustrasi Oleh (icuen)

Hukum Pelaksanaan lelang objek hak tanggungan tanpa pengumuman resmi merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Dalam konteks hak tanggungan, objek yang dapat dilelang meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, serta hak pakai yang memenuhi persyaratan untuk didaftarkan dan dapat dipindahtangankan. Pelaksanaan lelang tersebut harus dilakukan secara transparan dan terbuka melalui pelelangan umum.

Pasal 20 UUHT menyatakan bahwa apabila debitur mengalami wanprestasi atau cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama memiliki hak untuk menjual objek hak tanggungan secara langsung melalui lelang umum. Namun, lelang tersebut harus sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk adanya pengumuman lelang yang jelas dan terbuka kepada masyarakat melalui media massa.

Pengumuman ini bertujuan untuk menghimpun peminat dan memberitahukan pihak-pihak yang berkepentingan mengenai pelaksanaan lelang. Pengumuman lelang harus dilakukan setidaknya dua kali, dengan selang waktu 15 hari, dan diumumkan melalui surat kabar harian yang terbit di wilayah tempat barang berada.

Lelang tanpa pengumuman yang sah dapat berakibat pada batalnya pelaksanaan lelang tersebut. Pasal 4 Permenkeu 27/2016 menegaskan bahwa lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti pengumuman lelang yang tidak dilakukan, dapat dibatalkan.

Artinya, pihak yang merasa dirugikan, seperti debitur atau pihak ketiga, berhak mengajukan gugatan atas pelaksanaan lelang yang cacat prosedur ini. Selain itu, debitur dapat menggugat pemegang hak tanggungan, termasuk bank, atas dasar perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Baca juga :  Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelecehan Anak Panti Asuhan di Tangerang

Pemegang hak tanggungan yang tidak melaksanakan lelang sesuai dengan aturan, seperti tidak melakukan pengumuman, dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum dan diwajibkan mengganti kerugian yang dialami oleh debitur.

Selain jalur perdata, debitur juga dapat mengajukan tuntutan pidana jika terdapat indikasi penggelapan hasil lelang. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa tindakan penggelapan, termasuk penahanan hasil penjualan yang seharusnya menjadi hak debitur, dapat dikenai hukuman penjara hingga empat tahun.

Jika sisa hasil penjualan dari lelang tidak diserahkan kepada debitur setelah pelunasan piutang kreditor, maka pemegang hak tanggungan dapat dipidana atas tindak penggelapan.

Dengan demikian, pelaksanaan lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, seperti tidak adanya pengumuman resmi, dapat menyebabkan pembatalan lelang, dan kreditor atau pemegang hak tanggungan berpotensi digugat atas perbuatan melawan hukum.

Debitur berhak mendapatkan perlindungan hukum dan memiliki hak untuk menggugat secara perdata maupun pidana jika merasa dirugikan akibat pelanggaran prosedur lelang.

(icuen/*)


Seluruh informasi hukum yang ada di situs gensa.club disiapkan semata – mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan LBH Garuda Kencana Cabang Kota Bekasi untuk pendampingan hukum.

Dasar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet.

Referensi:

  • HukumOnline.com
  • Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2013.
Baca juga :  HUT ke-4 YLBH GKI dan Rakernas Berjalan Lancar, Ketum : Berikan Manfaat Bagi Masyarakat

  • Pasal 4 ayat (1) dan (2) UUHT
  • Pasal 4 ayat (4) UUHT
  • Pasal 5 ayat (1) UUHT
  • Pasal 6 UUHT
  • Pasal 20 ayat (2) UUHT
  • Pasal 20 ayat (3) UUHT
  • Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UUHT
  • Pasal 20 ayat (4) UUHT
  • Pasal 1 angka 3 Permenkeu 27/2016
  • Pasal 2 Permenkeu 27/2016
  • Pasal 53 ayat (1) Permenkeu 27/2016
  • Pasal 53 ayat (2) Permenkeu 27/2016
  • Pasal 7 ayat (1) dan (3) Permenkeu 90/2016

Editor: icuen

Sebelumnya

Debitur Nunggak Cicilan, Haruskah Mobil di Kembalikan Kepada Leasing

Selanjutnya

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Presiden dan Wakil Presiden

Gensa Club