Beranda Hukum Hasil Rapat Pleno Perdata Kedudukan Pembeli Beritikad Baik
Hukum

Hasil Rapat Pleno Perdata Kedudukan Pembeli Beritikad Baik

Putusan MA Nomor 329 PK/Pdt/2017 memberikan bukti penerapan perlindungan terhadap pembeli yang beritikad baik dalam praktik putusan hakim

KEDUDUKAN PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR PERDATA MAHKAMAH AGUNG DAN PRAKTIK PUTUSAN HAKIM

KEDUDUKAN PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR PERDATA MAHKAMAH AGUNG DAN PRAKTIK PUTUSAN HAKIM

Hukum – Dalam praktiknya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 329 PK/Pdt/2017 membatalkan putusan kasasi. Dengan alasan bahwa Judex Jurist dan Judex Factie telah tidak menerapkan doktrin hukum bahwa pembeli beriktikad baik wajib diberi perlindungan hukum.

Doktrin hukum tentang pembeli beriktikad baik berhak atas perlindungan hukum telah pula ditegaskan dalam Rapat Pleno Kamar Perdata 14-16 Maret 2011 sebagaimana dipublikasikan dalam kompilasi peraturan sistem kamar pada Mahkamah Agung (Sekretariat Kepaniteraan MA RI, 2014, halaman 72 huruf IX yang menyatakan: “Perlindungan harus diberikan kepada pembeli beriktikad baik”).

Selanjutnya, Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat III memenuhi kriteria sebagai pembeli beriktikad baik sebagaimana dirumuskan dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2014 karena pada waktu Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat III membeli objek sengketa, objek sengketa sudah terdaftar atas nama Tergugat I dan II yang bertindak sebagai penjual dan pemilik berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 89/Pondokcina. Akta Jual Beli objek sengketa juga dilakukan di hadapan PPAT.

Pada saat Akta Jual Beli objek sengketa tidak dalam status berperkara atau sita. Oleh karena itu, Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat III berhak atas perlindungan hukum sebagai pembeli beritikad baik.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 329 PK/Pdt/2017 memberikan bukti penerapan perlindungan terhadap pembeli yang beritikad baik dalam praktik putusan hakim dengan merujuk pada SEMA 7 Tahun 2012.

Selain itu, pemohon Peninjauan Kembali telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam SEMA 5 Tahun 2014 yang meliputi status pemilik objek sengketa, jual beli di hadapan PPAT, dan objek sengketa tidak dalam sita. Secara prinsip, SEMA 5 Tahun 2014 telah disempurnakan dalam SEMA 4 Tahun 2016 namun tidak mengurangi esensi kedudukan hukum pembeli yang beriktikad baik.

Baca juga :  KPK Cegah Yasonna dan Hasto Pergi ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

Sumber:
Artikel “Kedudukan Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata Mahkamah Agung dan Praktik Putusan Hakim”, Oleh: Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., yang termuat dalam buku: “Dinamika Pemikiran Pakar Hukum Indonesia”. Buku Ini Diterbitkan Sebagai Penanda Usia 65 Tahun Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., Penerbit: Setara Press, halaman 291.

Putusan Mahkamah Agung No. 329 PK/Pdt/2017, tanggal 27 September 2017.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

#PembeliBeritikadBaik #MahkamahAgung #PutusanHakim #HukumPerdata #PerlindunganHukum #RapatPlenoMA #PutusanMA #SEMA #JualBeliProperti #KedudukanHukum #PembeliTerlindungi #HakKepemilikan #YurisprudensiMA #PraktikHukum #PeraturanSistemKamar

Simak berita dan artikel pilihan Gensa.Club langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.

Penulis: Fredrik J. Pinakunary

Editor: Slametra Pratama

Sebelumnya

COVER NOTE TIDAK MEMILIKI KEKUATAN SEBAGAI BUKTI

Selanjutnya

5 Cara Selamatkan Mobil Telat Cicilan

Gensa Media Indonesia