Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Pengawas Dinas Absen, U-ditch Berantakan
BEKASI – Pekerjaan rehabilitasi saluran drainase di Jalan Aripin Akmal RT 04 RW 06, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, menuai sorotan setelah warga menduga pemasangan saluran beton berbentuk U...

BEKASI – Pekerjaan rehabilitasi saluran drainase di Jalan Aripin Akmal RT 04 RW 06, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, menuai sorotan setelah warga menduga pemasangan saluran beton berbentuk U atau U-ditch tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis. Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan proyek yang dibiayai melalui APBD Kota Bekasi.
Dugaan itu muncul berdasarkan pemantauan di lokasi dan keterangan warga yang melihat langsung proses pengerjaan. Salah seorang warga berinisial ABD menilai pemasangan U-ditch dilakukan tanpa pekerjaan rabat beton sebagai alas atau pondasi sebagaimana yang menurutnya semestinya diperlukan dalam pekerjaan saluran.
“Pemasangan U-ditch di lingkungan kami dilakukan asal-asalan. Tidak ada pekerjaan rabat beton untuk alasnya. Selain itu, pengisian sela-sela samping beton hanya menggunakan tanah yang dipadatkan secara manual. Ini seharusnya menjadi bahan evaluasi serius dari dinas terkait,” kata ABD kepada wartawan.
Menurut ABD, kondisi tersebut patut mendapat perhatian karena kualitas pemasangan saluran akan berpengaruh terhadap ketahanan konstruksi dan fungsi drainase dalam jangka panjang. Ia meminta pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan di lapangan.
Dugaan persoalan teknis itu juga diperkuat oleh keterangan seorang pekerja yang ditemui di lokasi. Pekerja tersebut mengatakan bahwa perataan dasar sebelum pemasangan U-ditch menggunakan pasir dan tidak didahului pemasangan rabat beton.
Namun, keterangan tersebut belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan telah menyimpang dari kontrak. Kepastian mengenai kesesuaian pekerjaan hanya dapat ditentukan melalui pemeriksaan dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta hasil pemeriksaan teknis dari pihak berwenang.
Selain persoalan teknis, keberadaan pengawas proyek dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi juga menjadi sorotan. Berdasarkan pemantauan saat pekerjaan berlangsung, tidak terlihat petugas pengawas dari dinas berada di lokasi.
Padahal, pengawasan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Pengawas memiliki fungsi memastikan pekerjaan yang dilakukan kontraktor sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, serta ketentuan keselamatan dan pelaksanaan konstruksi.
Nilai Proyek Rp126,9 Juta
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase, Sub-Kegiatan Rehabilitasi Sistem Drainase Perkotaan Paket 27, pada Saluran Jalan Aripin Akmal.
Proyek tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp126.958.750 yang bersumber dari APBD Kota Bekasi melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Masa pelaksanaan proyek tercantum selama 120 hari kalender.
Pelaksana pekerjaan adalah CV Mardhotillah Mandiri, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 620.01/06.0028.1.023/SP/DBMSDA-SDA/2026/67195736.
Di lokasi, seorang pekerja juga menyebut CV Mardhotillah Mandiri menangani tiga paket pekerjaan. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari DBMSDA maupun dokumen pengadaan untuk memastikan paket pekerjaan yang dimaksud serta status dan kapasitas kontraktor dalam mengerjakannya.
Sorotan terhadap proyek ini pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan cara pemasangan U-ditch, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah daerah memastikan setiap rupiah anggaran publik menghasilkan pekerjaan sesuai mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Apabila benar terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak, pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan telah memenuhi spesifikasi, hal tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada DBMSDA Kota Bekasi dan CV Mardhotillah Mandiri terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, penggunaan rabat beton, metode pemasangan U-ditch, serta mekanisme pengawasan di lapangan.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh tanggapan resmi dari kedua pihak tersebut.
Konfirmasi dari DBMSDA dan kontraktor menjadi penting untuk memberikan penjelasan mengenai spesifikasi teknis yang digunakan, dasar pelaksanaan pekerjaan, keberadaan pengawas di lapangan, serta langkah yang akan dilakukan apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan pihak yang ditemui.













