Solusi Kezaliman Kapitalisme : Hak Pekerja Buruh Wajib Dibayarkan oleh Pengusaha

Aturan Waktu Kerja, Libur dan Lembur
Selain itu, Jam Kerja juga telah diatur dalam PP/Nomor.35/Tahun 2021, di mana pengusaha diwajibkan patuh melaksanakan ketentuan waktu bekerja, yaitu 7 jam selama satu hari dan 40 jam selama satu minggu untuk 6 hari kerja selama satu minggu.
Seperti contoh; “Buruh bekerja dari Hari Senin hingga Hari Sabtu, masuk kerja pada pukul 08.00 wib dan keluar kerja pada pukul 16.00 wib dipotong satu jam waktu istirahat”
- Pasal 21 – PP/35/2021
(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. - Pasal 29 – PP/35/2021
(1) Perusahaan yang memperkerjakan Pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban :
a. Membayar Upah Kerja Lembur.
b. Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan
c. Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih - Bagian Keempat Upah Kerja Lembur, Pasal 31 sampai dengan Pasal 34 – PP/35/2021
Dengan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah tersebut, kenapa masih banyak perusahaan dan pengusaha yang tidak mengikuti aturan. Apakah suatu perusahaan memang tidak mengerti dan mengetahui adanya aturan tersebut atau memang tidak mengindahkan yang telah dibuat oleh undang – undang ? yaa, jawabannya hanya mereka dan Tuhan yang tahu.
Lalu bagaimana dengan nasib para pencari nafkah keluarga (pekerja/buruh) ini, jika mengalami posisi seperti kekurangan upah, waktu kerja tidak sesuai, tidak ada upah lembur, tidak dapat jaminan kesehatan tenaga kerja, intimidasi serta perkara hubungan industrial lainnya? jawabanya hanya satu kata “LAWAN”
Penulis: SP
Editor: Nadya
