UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Lakukan Investigasi Terkait Kematian Pekerja di SPBU 34-17120

Karawang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Bekasi-Karawang menyatakan akan segera menindaklanjuti kasus meninggalnya seorang pekerja bernama Aldi di SPBU 34-17120.
Langkah tersebut diambil menyusul belum adanya laporan resmi yang diterima oleh pihak pengawas ketenagakerjaan terkait insiden tersebut.
Ponco Widodo, S.P., M.A.P., selaku Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, menegaskan bahwa pihaknya baru mengetahui kejadian ini pada hari Senin (21/07/2025) dan segera memerintahkan jajarannya untuk turun langsung ke lapangan.
“Saya juga baru mendengar hari ini terkait kecelakaan kerja nya, setelah kejadian pastinya kita akan tindak lanjuti, untuk memberikan Surat Tugas ke Pengawas supaya bisa ke lapangan untuk mengecek Kronologis nya seperti apa dan mungkin juga terkait hak-hak dan apa saja yang harus di penuhi oleh pengusaha kepada pekerja, eee⦠tentunya juga kita akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk mengetahui seperti apa kejadian nya, meninggalnya seperti apa kan kita juga perlu dalami lah,” kata Ponco Senin, (21/07/2025) dikantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang
Ponco juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian guna mendalami penyebab kematian Aldi secara menyeluruh, termasuk apakah insiden tersebut tergolong sebagai kecelakaan kerja atau ada unsur lain yang perlu dipertimbangkan.
Sementara itu, Agus selaku Koordinator Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) UPTD menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi dan identifikasi sesuai koridor ketenagakerjaan.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan soal wajar atau tidak wajarnya kematian merupakan ranah aparat penegak hukum.
“Pasti kita akan tindak lanjuti, kita melakukan verifikasi dan indentifikasi seperti apa, tapi dalam hal ini, kita tetap di koridor nya, kita khusus di ketenagakerjaan, misal kematian nya wajar atau tidak wajar, itu bukan urusan kita, tapi itu urusan dari pihak kepolisian,” jelas Agus kepada awak media.
Pernyataan ini menunjukkan adanya pembagian tugas yang tegas antara Disnakertrans sebagai pengawas norma ketenagakerjaan dan aparat kepolisian yang berwenang melakukan penyelidikan hukum.
Respons Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi menyatakan bahwa mereka telah menerima pertanyaan dari awak media terkait kasus meninggalnya Aldi, namun menegaskan bahwa penanganan kecelakaan kerja merupakan kewenangan langsung dari pengawas ketenagakerjaan provinsi.
“Nanti kalo misalnya abang mau nanya-nanya ini, wasnaker nya ya, karena kan memang itu memang kewenangan wasnaker ya untuk menentukan kalau kecelakaan kerja,” kata Neneng Sumiati, S.S.T., Sekretaris Disnaker Kota Bekasi, saat ditemui di kantornya pada Senin (21/07/2025).
Dengan demikian, Disnaker menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pengawas ketenagakerjaan wilayah dan aparat hukum yang lebih berwenang.
Berikut isi Surat Jawaban atas Meninggalnya Pekerja/Buruh di Pom Bensin SPBU 34-17120 jalan Raya Pengasinan, Rawa Lumbu, pada Tanggal 19 Mei 2025 yang di berikan oleh Neneng Sekretaris Disnaker Kota Bekasi tanpa Kop Surat dan Tanda Tangan :


Hingga saat ini, peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Aldi di SPBU 34-17120 masih belum diketahui secara pasti apakah karena kelalaian pekerja atau adanya kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja.
Pihak UPTD menyampaikan bahwa pengecekan langsung akan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat kelalaian prosedur K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di tempat kejadian.
Selain itu, hak-hak pekerja seperti asuransi tenaga kerja, santunan kepada keluarga korban, dan pemenuhan hak normatif lainnya juga akan menjadi bagian dari proses evaluasi.
Dorongan Transparansi dan Tanggung Jawab Sosial
Kasus kematian pekerja di tempat kerja seperti ini kembali menyoroti pentingnya penerapan K3 yang ketat serta kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya merespons setelah kejadian, melainkan memperkuat pengawasan secara proaktif.
Kematian Aldi juga memicu pertanyaan dari publik mengenai sejauh mana tanggung jawab sosial perusahaan terhadap keselamatan dan kesejahteraan karyawannya.
Hal ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan untuk tidak mengabaikan keselamatan kerja demi efisiensi atau keuntungan jangka pendek.
UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk menggali motif dan kronologi lengkap peristiwa.
Masyarakat berharap hasil investigasi dapat segera terungkap dan jika ditemukan pelanggaran, pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi momentum evaluasi bersama atas pentingnya perlindungan tenaga kerja di sektor formal, termasuk pekerja di SPBU yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.**(Sapto/Tama)
Catatan Redaksi:
Gensa Media Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengawal proses investigasi hingga hak-hak korban dan keluarganya benar-benar dipenuhi secara adil dan transparan.
Berita Terkait :
PWI Bekasi Raya: Pemberitaan Bukan Untuk Diperjualbelikan
Diduga Lakukan Suap, SPBU di Bekasi Tawarkan Uang Rp4 Juta agar Berita Dihentikan
Perbudakan Modern di Balik Pompa Bensin: SPBU 34-17120 Harus Diusut Tuntas
SPBU 34-17120 Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, DPRD Akan Lakukan Sidak
Anggota DPRD Angkat Bicara, Ahmadi: Selesaikan Hak Pekerja Sesuai Aturan Negara
SPBU 34-17120 Diduga Punya Bekingan Jenderal, Arifin: Enggak Ada Pak Salah Paham
Diduga Tewas di SPBU, Korban Kecelakaan Kerja Berhak Tuntut Hak Sesuai Hukum
Diduga Tewas di SPBU Pengasinan, RS Ananda Tambun Selatan: Memang Bau Bensin
Pekerja SPBU Diduga Tewas di Bunker, Karena Jatuh, Konsumsi Obat, Serangan Jantung?
