Dugaan Korupsi Sambungan Air Rp4,5 Miliar, Kejari Bekasi Tahan AEZ

CIKARANG, KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan AEZ, tersangka ketiga dalam perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Bekasi periode 2024-2025. Penyidik menduga...

Dugaan Korupsi Sambungan Air Rp4,5 Miliar, Kejari Bekasi Tahan AEZ – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

CIKARANG, KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan AEZ, tersangka ketiga dalam perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Bekasi periode 2024-2025. Penyidik menduga perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,506 miliar.

Penahanan AEZ dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik pada Senin (10/8/2026). Sebelumnya, AEZ beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Kejaksaan kemudian menahannya selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru, S.H., M.Hum., mengatakan AEZ diperiksa sebagai tersangka sebelum dilakukan penahanan. Menurut penyidik, AEZ diduga bersama dua tersangka lain, MSB dan RF, terlibat dalam pengelolaan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan air bersih yang tidak sesuai ketentuan.

Kejaksaan menyebut ketiga tersangka diduga telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain melalui mekanisme pembayaran dari calon konsumen. Perbuatan tersebut, menurut hasil penyidikan yang disampaikan Kejaksaan, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.

Namun, dugaan tersebut masih berada dalam proses hukum. Status AEZ dan dua tersangka lainnya tetap harus dipandang sebagai tersangka sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini bermula ketika 21 pemohon atau calon konsumen di Kabupaten Bekasi mengajukan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi. Menurut Kejaksaan, Bagian Pemasaran Perumda kemudian menyampaikan pemberitahuan mengenai biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan kepada para pemohon.

Kejaksaan menduga mekanisme penetapan dan pembayaran biaya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi itu membuat sejumlah calon konsumen keberatan karena biaya yang harus mereka keluarkan dinilai cukup besar.

Pilihan Editor :  Polemik Limbah PT Glow Industri, DLH Bekasi: Sepengetahuan Saya Belum Ada

Menurut Semeru, kebutuhan terhadap layanan air bersih menjadi salah satu faktor yang membuat calon konsumen akhirnya tetap membayar biaya tersebut.

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah, atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” kata Semeru dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Dana Calon Konsumen Diduga Mengalir untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menyebut para pemohon kemudian membayarkan biaya pemasangan jaringan air bersih ke sebuah rekening yang diduga sengaja dipersiapkan untuk menampung pembayaran pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru.

Menurut penyidik, dana yang terkumpul dalam rekening tersebut kemudian digunakan oleh MSB, RF, dan AEZ untuk kepentingan pribadi. Kejaksaan menyatakan penggunaan dana tersebut menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Atas dugaan perbuatannya, AEZ dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tercantum dalam surat sangkaan penyidik.

Kejaksaan menyebut sangkaan tersebut antara lain Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AEZ juga disangkakan dengan ketentuan alternatif, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta alternatif lainnya Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pilihan Editor :  Korupsi Sambungan Air Tirta Bhagasasi, Negara Rugi Rp4,5 Miliar

Sebelum ditahan, AEZ tercatat tidak memenuhi sejumlah panggilan penyidik. Ia sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (30/7/2026).

Setelah status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (3/8/2026) dan Kamis (6/8/2026). Namun, AEZ kembali tidak hadir dalam dua pemeriksaan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, AEZ kemudian menyampaikan kepada penyidik bahwa ia akan memenuhi panggilan pada Senin (10/8/2026). Pada tanggal tersebut, AEZ akhirnya hadir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menjalani pemeriksaan.

Selain hadir memenuhi pemeriksaan, AEZ juga menyerahkan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp250 juta.

Kejaksaan menyatakan uang tersebut dititipkan sementara melalui Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Status dan peruntukan akhir uang tersebut akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap AEZ selama 20 hari. Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang disebut Kejaksaan, dengan mempertimbangkan terpenuhinya syarat penahanan.

AEZ kemudian ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Dengan ditahannya AEZ, Kejaksaan menyatakan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025.

Penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan perkara. Kejaksaan menyatakan pemeriksaan terhadap saksi maupun pengumpulan alat bukti lain dapat dilakukan apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga meminta masyarakat tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan anggaran dan keuangan daerah digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pilihan Editor :  Apel Cipta Kamtibmas di Jatibening Baru Tegaskan Sinergi Tiga Pilar

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang senantiasa bersabar dan mendukung kami dalam penanganan perkara ini dari tahap demi tahap,” ujar Semeru.

Perkara tersebut kini memasuki tahap lanjutan setelah seluruh tersangka yang disebut Kejaksaan telah diproses. Publik masih menunggu pembuktian perkara di persidangan untuk memastikan konstruksi peristiwa, peran masing-masing tersangka, serta besaran kerugian negara sebagaimana yang didalilkan penyidik.

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *