Senin, 5 Okt 2026
Beranda » HUKUM » MK Batasi Dana Pendidikan untuk MBG hingga 2027, Pakar: Langgar Konstitusi

MK Batasi Dana Pendidikan untuk MBG hingga 2027, Pakar: Langgar Konstitusi

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
  • print Cetak

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap diperbolehkan hingga tahun anggaran 2027.

Namun, mulai APBN 2028, pembiayaan program tersebut wajib dipisahkan dan tidak lagi dapat menggunakan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Putusan tersebut menjadikan penggunaan dana pendidikan untuk program MBG berstatus konstitusional bersyarat dengan masa transisi selama dua tahun.

Kendati demikian, keputusan itu langsung memicu perdebatan di kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik yang mempertanyakan dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam memberikan tenggang waktu hingga 2027.

Sejumlah pakar menilai argumentasi yang digunakan MK belum memberikan landasan konstitusional yang kuat.

Masa transisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pelanggaran terhadap prinsip mandatory spending pendidikan masih dapat ditoleransi dalam jangka waktu tertentu.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Zainal Arifin Mochtar atau yang akrab disapa Prof. Uceng, menjadi salah satu akademisi yang mengkritisi pertimbangan hukum MK.

Menurutnya, alasan bahwa siklus penyusunan APBN 2027 telah berjalan sejak awal 2026 tidak cukup untuk membenarkan penggunaan dana pendidikan bagi program di luar sektor pendidikan.

“Alasan MK tersebut sangat tidak masuk akal. Rancangan APBN 2027 saat ini belum disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, bahkan Nota Keuangan belum dibacakan oleh Presiden. Memberikan izin penggunaan dana pendidikan hingga 2027 sama saja memberikan lampu hijau untuk melanjutkan pelanggaran konstitusi,” ujar Prof. Uceng dalam analisis hukumnya, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, apabila suatu kebijakan dinilai bertentangan dengan konstitusi, penghentian seharusnya dilakukan sejak putusan dibacakan atau paling tidak diterapkan pada pembahasan APBN berikutnya, bukan ditunda hingga dua tahun.

Pilihan Editor :  Inovasi Hukum Digital: Riview Mendalam atas Perubahan Terbaru UU ITE

Pandangan tersebut menambah daftar kritik terhadap putusan MK yang dinilai membuka ruang kompromi dalam penerapan norma konstitusi.

Beberapa pengamat berpandangan bahwa putusan tersebut berpotensi menjadi preseden baru dalam praktik pengujian undang-undang, khususnya terkait penerapan putusan konstitusional bersyarat.

Selain persoalan masa transisi, pertimbangan hukum MK yang mengaitkan program MBG dengan janji politik pada Pemilihan Presiden 2024 juga menjadi sorotan.

Sejumlah akademisi mempertanyakan logika hukum tersebut karena janji kampanye dinilai tidak secara otomatis memiliki kedudukan konstitusional yang dapat dijadikan dasar pembenaran terhadap penggunaan anggaran negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi.

Mereka menilai setiap kebijakan publik tetap harus tunduk pada norma konstitusi, terlepas dari statusnya sebagai program prioritas pemerintahan hasil pemilihan umum.

Putusan Dinilai Berimplikasi terhadap Fiskal dan Tata Kelola

Di luar aspek hukum, putusan MK juga dinilai memiliki konsekuensi terhadap pengelolaan keuangan negara dan keberlanjutan program MBG.

Sejumlah pengamat mengingatkan bahwa implementasi program tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari efisiensi penggunaan anggaran, potensi makanan terbuang (food waste), hingga persoalan tata kelola di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pelaksanaan program MBG dalam beberapa kesempatan juga sempat diwarnai laporan dugaan keracunan makanan di sejumlah daerah.

Persoalan tersebut dinilai menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan, standar keamanan pangan, serta mekanisme evaluasi pelaksanaan program.

Pengamat ekonomi politik, Bima, menilai keputusan MK yang memberikan masa transisi hingga 2028 juga memiliki implikasi ekonomi terhadap para mitra penyelenggara program.

Menurutnya, tenggang waktu dua tahun dapat dipandang sebagai ruang bagi penyedia dapur umum dan mitra SPPG yang telah melakukan investasi agar memiliki kesempatan mengembalikan modal usahanya.

Pilihan Editor :  Cabai Rawit Tembus Rp152 Ribu, Sambal Kini Berasa Cicilan

“Keputusan ini memicu pertanyaan publik, apakah MK sedang berupaya memitigasi risiko gugatan dari pihak penyedia dapur dan mitra kontraktor, ataukah benar-benar mengutamakan kepentingan publik sebagai pembayar pajak utama yang menyumbang lebih dari 85 persen pendapatan negara,” kata Bima.

Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai pemerintah perlu menyiapkan skema pembiayaan baru sebelum memasuki APBN 2028.

Dengan tidak diperbolehkannya lagi penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG, pemerintah diperkirakan harus mencari sumber pendanaan alternatif agar program tetap berjalan tanpa mengurangi porsi mandatory spending sektor pendidikan.

Opsi yang mengemuka antara lain melalui realokasi anggaran non-mandatory, penyesuaian prioritas belanja negara, optimalisasi pembiayaan melalui badan usaha milik negara (BUMN), maupun instrumen fiskal lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan MK tersebut juga diperkirakan akan menjadi perhatian dalam pembahasan APBN berikutnya.

Selain membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola program MBG, putusan itu berpotensi mendorong pengujian terhadap kebijakan anggaran melalui mekanisme hukum yang tersedia apabila terdapat pihak yang menilai implementasinya tidak sejalan dengan amanat konstitusi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pemerintah maupun Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kritik para pakar atas dasar pertimbangan hukum MK maupun langkah yang akan ditempuh untuk menyiapkan skema pembiayaan MBG setelah tahun anggaran 2027.**/Dirty Vote

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menarik Dibaca

  • Satgas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Forkompimda Gelar Karya Bakti

    Satgas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Forkompimda Gelar Karya Bakti

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Nunukan – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Bukit Keramat melaksanakan kegiatan karya bakti berupa pembersihan jalan di Desa Tanjung Karat, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan. Kegiatan yang dipimpin oleh Wadanpos Sertu Rudi Renaldi bersama 4 prajurit lainnya, Sabtu (12/10/ 2024). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Sebatik dan Forkompinda setempat, yang ikut serta dalam upaya […]

  • Satgas TMMD ke-126 dan Warga Kampung Babak Lanjutkan Pengecoran Jalan

    Satgas TMMD ke-126 dan Warga Kampung Babak Lanjutkan Pengecoran Jalan

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tambrauw — Di bawah teriknya matahari Papua Barat Daya, semangat gotong royong antara prajurit TNI dan masyarakat Kampung Babak, Distrik Bamusbama, kembali bergelora. Pada Minggu (2/11/2025), Satgas TMMD ke-126 Kodim 1810/Tambrauw melanjutkan pekerjaan pengecoran jalan sebagai salah satu sasaran fisik utama dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya […]

  • Sahur Humanis Marinir Hangatkan Dini Hari Jakarta

    Sahur Humanis Marinir Hangatkan Dini Hari Jakarta

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Prajurit Hiu Perkasa Pasmar 1 menghidupkan dini hari ibu kota melalui aksi sahur keliling yang menyasar warga jalanan dan pekerja malam, Jumat (27/02/2026). Ketika ritme kota melambat, para prajurit bergerak cepat menyusuri jalan sunyi sambil membawa paket sahur untuk masyarakat yang masih berjuang mencari nafkah. Mereka memasuki kolong jembatan, menyapa penghuni emperan toko, […]

  • TNI Salurkan Peralatan Pemadam untuk Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi

    TNI Salurkan Peralatan Pemadam untuk Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Melawi – Satgas Karhutla TNI Kabupaten Melawi memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan dengan penyuluhan serta penyaluran peralatan pemadam. Kegiatan berlangsung di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Kamis (10/9/2026), sekaligus menyasar masyarakat di wilayah rawan Karhutla. Satgas yang dipimpin Brigjen TNI Luqman Arief bersama Wakil Ketua Tim Brigjen TNI (Mar) Tri Haryanto menjalankan rangkaian kegiatan tersebut. […]

  • Babinsa Koramil 1714-01/Mulia Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP di Puncak Jaya

    Babinsa Koramil 1714-01/Mulia Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP di Puncak Jaya

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Puncak Jaya — Upaya percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten Puncak Jaya terus mendapat dukungan dari TNI. Hal ini terlihat dari langkah aktif Danramil 1714-01/Mulia, Letda Toding Gayang, bersama para Babinsa yang melaksanakan sosialisasi bersama Dinas Koperasi Kabupaten Puncak Jaya di Kampung Muara, Distrik Muara, Kamis (13/11/2025). Kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat […]

  • Dapur MBG Kelima Resmi Dibuka di Pulau Simeulue

    Dapur MBG Kelima Resmi Dibuka di Pulau Simeulue

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Dengan bertambahnya dapur MBG di Kabupaten Simeulue, kami berharap kebutuhan gizi anak-anak sekolah bisa lebih terpenuhi

expand_less