Polemik Ijazah Gibran, PKB Kota Bekasi Singgung Standar Ganda dalam Penegakan Aturan
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi, Rizki Topananda, mendesak pemerintah memberikan kejelasan atas tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Rizki menilai polemik tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan administratif semata.
Menurutnya, persoalan itu menyangkut konsistensi penerapan hukum, kesetaraan warga negara, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan.
Ia menegaskan, persyaratan pendidikan yang menjadi ketentuan pencalonan pejabat publik harus diterapkan secara konsisten tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang seseorang.
“Bicara putusan MA terkait dengan ijazah yang tidak setara dengan lulusan SMA itu, kan menjadi syarat mutlak ketika seseorang mau mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden. Maka ketika syarat yang menjadi syarat sah itu tidak sah, maka posisi hari ini pun bisa dikatakan tidak sah. Ibarat shalat, kalau wudhunya saja sudah tidak sah, maka shalatnya pun batal,” ujar Rizki saat ditemui di Sekretariat DPC PKB Kota Bekasi, Rabu (4/11/2026).
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Rizki dalam menyikapi putusan MA. Adapun konsekuensi hukum terhadap kedudukan Wakil Presiden Gibran perlu merujuk pada amar putusan, ruang lingkup objek sengketa, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Rizki kemudian membandingkan polemik tersebut dengan ketatnya persyaratan administrasi pendidikan yang harus dipenuhi masyarakat, terutama generasi muda ketika melamar pekerjaan.
Menurutnya, ketidaksesuaian dokumen pendidikan dapat membuat seseorang gagal memenuhi persyaratan administrasi. Karena itu, standar kepatuhan terhadap aturan semestinya berlaku sama bagi seluruh warga negara.
“Kalau anak-anak muda mau mencari kerja saja sudah ada persyaratan minimal pendidikan, dan jika administrasinya tidak sesuai, otomatis dia tidak bisa melanjutkan. Aturan ini pada akhirnya harus kita perlakukan sama untuk siapa pun dengan posisi apa pun,” tegasnya.
Ia menilai, persoalan tersebut menyentuh prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Ketika masyarakat dituntut mematuhi seluruh persyaratan administratif, pejabat publik juga harus menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Rizki menyebut polemik putusan MA tersebut turut menjadi perbincangan di tengah masyarakat Kota Bekasi. Menanggapi hal itu, PKB Kota Bekasi berencana menyalurkan aspirasi melalui jalur politik dan konstitusional.
Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah mendorong perwakilan Fraksi PKB di DPR RI agar menyuarakan persoalan tersebut dan meminta perhatian lembaga terkait.
Berita sebelumnya: Hari Ke-21, Satgas TMMD Ke-130 Percepat Pembangunan MCK di Mansel
“Proses ini tidak akan berlarut ketika hari ini sudah ada tindakan dan langkah selanjutnya yang tegas dari pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menyuarakan tindak lanjut dari hasil keputusan MA. Kita akan menempuh itu melalui keterwakilan kita di DPR RI yang menjadi domain mereka,” ungkapnya.
PKB Dorong Etika Politik dan Meritokrasi
Lebih lanjut, Rizki menilai polemik tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara.
Ia menyoroti pentingnya kejujuran, etika politik, moralitas, serta penerapan sistem meritokrasi dalam penempatan pejabat publik.
Menurutnya, jabatan pemerintahan semestinya diisi oleh individu yang memiliki kapasitas, integritas, dan memenuhi persyaratan hukum, bukan semata-mata karena faktor di luar kompetensi.
“Pertama, kita harus jujur pada diri sendiri, kalau memang tidak memenuhi kapasitas, jangan memaksakan diri. Kedua, kedepankan etika politik dan moral dalam berbangsa. Ketiga, tegakkan sistem meritokrasi yang profesional agar posisi tertentu benar-benar diduduki sesuai dengan kemampuan dan keahliannya, bukan karena hal lain,” pungkasnya.
Polemik putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 kini menjadi perhatian dalam dinamika hukum dan politik nasional.
Publik menantikan penjelasan resmi mengenai ruang lingkup putusan serta langkah hukum dan administratif yang akan ditempuh lembaga negara terkait.
Bagi PKB Kota Bekasi, persoalan ini menjadi pengingat bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum tidak boleh berhenti sebagai norma tertulis.
Konsistensi penerapan aturan, termasuk terhadap pejabat yang menduduki jabatan tertinggi pemerintahan, menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

