Senin, 5 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Korupsi Sambungan Air Tirta Bhagasasi, Negara Rugi Rp4,5 Miliar

Korupsi Sambungan Air Tirta Bhagasasi, Negara Rugi Rp4,5 Miliar

  • account_circle Firman Ugm
  • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
  • print Cetak

Bekasi – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasangan sambungan langganan air bersih di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.506.920.372.

Dua tersangka langsung ditahan, sementara satu tersangka belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang, Kamis (30/7/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MSB, RF, dan AEZ yang merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi pada periode 2024 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, SH, M.Hum., mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan barang bukti yang dinilai telah memenuhi syarat minimal pembuktian untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Kasus ini bermula ketika sedikitnya 21 pemohon atau calon pelanggan di Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi sepanjang 2024 hingga 2025.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, bagian pemasaran perusahaan diduga menerapkan mekanisme penentuan biaya pemasangan jaringan dan sambungan pelanggan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akibatnya, para calon pelanggan menerima informasi biaya yang jauh lebih besar sehingga menimbulkan keberatan.

Meski demikian, kebutuhan mendesak terhadap layanan air bersih membuat para pemohon tidak memiliki banyak pilihan selain tetap melakukan pembayaran.

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru dalam konferensi pers.

Pilihan Editor :  Empat Laundry Disegel, DPRD Desak Sumber Limbah Kali Bekasi Diungkap

Menurut Kejaksaan, pembayaran yang dilakukan para calon pelanggan tidak seluruhnya masuk ke mekanisme resmi perusahaan.

Dana tersebut justru ditransfer ke rekening yang diduga sengaja dipersiapkan sebagai tempat penampungan pembayaran biaya pemasangan jaringan dan sambungan pelanggan baru.

Dari rekening tersebut, uang kemudian diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi sehingga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Hasil audit yang menjadi dasar penyidikan menyebutkan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.

Dua Ditahan, Satu Tersangka Mangkir

Seiring penetapan tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi langsung melakukan penahanan terhadap MSB dan RF selama 20 hari pertama di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk ancaman pidana yang memungkinkan dilakukan penahanan.

Sementara itu, tersangka AEZ tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan tersangka. Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, AEZ beralasan sedang sakit.

Atas ketidakhadiran tersebut, Kejaksaan memastikan akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap AEZ guna menjalani proses hukum sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga menerapkan ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan sangkaan alternatif sesuai konstruksi hukum hasil penyidikan.

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Pilihan Editor :  MK Batasi Dana Pendidikan untuk MBG hingga 2027, Pakar: Langgar Konstitusi

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut layanan publik yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, yakni penyediaan air bersih.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasangan sambungan pelanggan dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membebani masyarakat yang membutuhkan akses air bersih untuk rumah tangga, perkantoran, maupun kegiatan usaha.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam mengawal tata kelola keuangan negara dan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, partisipasi publik sangat diperlukan untuk mencegah praktik penyimpangan dalam penggunaan anggaran maupun pelayanan publik.

“Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami,” kata Semeru menutup konferensi pers.**

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Tags
Avatar photo

Ditulis oleh:

Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • Polres Bogor Tangkap 40 Pelaku Premanisme di Sejumlah Titik Rawan

    Polres Bogor Tangkap 40 Pelaku Premanisme di Sejumlah Titik Rawan

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Nadya
    • 0Komentar

    Operasi penangkapan terhadap 40 pelaku premanisme di Kabupaten Bogor menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga stabilitas

  • Kapolda Jabar Tinjau Kesiapan Pos Pam Gadog untuk Pengamanan Arus Balik Lebaran

    Kapolda Jabar Tinjau Kesiapan Pos Pam Gadog untuk Pengamanan Arus Balik Lebaran

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    Kabupaten Bogor – Menjelang puncak arus balik Lebaran 1446 H, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., turun langsung ke Pos Pengamanan (Pos Pam) Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jumat (4/4/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan personel dan sarana dalam Operasi Ketupat Lodaya 2025, khususnya untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan menuju […]

  • Lebaran Usai, Ancaman Cicilan Kendaraan Macet Mengintai: Simak Solusinya

    Lebaran Usai, Ancaman Cicilan Kendaraan Macet Mengintai: Simak Solusinya

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Fenomena lonjakan kredit kendaraan menjelang Lebaran diikuti dengan meningkatnya angka cicilan macet setelah hari raya

  • Tukang Koran Keliling Bertahan di Era Digital

    Tukang Koran Keliling Bertahan di Era Digital

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Firman Ugm
    • 0Komentar

    Kota Bekasi – Di tengah dominasi media digital, profesi tukang koran keliling tetap bertahan di Kota Bekasi, Senin, 16/02/2026. Rusmansyah, warga Komsen Jatiasih, terus menjajakan koran sejak 1988 tanpa pernah berhenti. “Dari tahun 1988. Enggak pernah berhenti, terus,” ujarnya pada Selasa, 17 Februari 2026. Setiap pagi ia berkeliling ke wilayah Pekayon dan Kemang sambil menawarkan […]

  • Kapolsek Cabangbungin Jalin Silaturahmi dengan Ulama NU di Hari Santri Nasional 2025

    Kapolsek Cabangbungin Jalin Silaturahmi dengan Ulama NU di Hari Santri Nasional 2025

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bekasi — Dalam semangat memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025, Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra, S.H., M.M. bersama jajaran personel Polsek Cabangbungin melaksanakan silaturahmi ke tokoh ulama Nahdlatul Ulama (NU) di wilayahnya, Rabu (22/10/2025). Kegiatan berlangsung di Pondok Pesantren Darussalam, Kampung Bojong, Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Kedatangan Kapolsek beserta rombongan disambut hangat oleh […]

  • Apa Itu Over Kredit Mobil, Ternyata Ini Fungsi Tujuannya!

    Apa Itu Over Kredit Mobil, Ternyata Ini Fungsi Tujuannya!

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Apa Itu Over Kredit Mobil, Ternyata Ini Fungsi Tujuannya! Diterbitkan oleh : icuen WhatsApp :  0838 3347 4553 Memiliki mobil impian merupakan keinginan setiap orang sehingga tidak heran banyak sekali sales atau marketing yang menawarkan berbagai produk mobil yang bisa dibayar secara angsuran atau kredit. Tidak jauh berbeda dari motor, biasanya kredit mobil juga berlangsung […]

expand_less