13.130 Keluarga di Jatiasih Terima Bantuan Pangan untuk Tiga Bulan
- account_circle Ihwan Setiawan
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Sebanyak 13.130 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, tercatat sebagai penerima bantuan pangan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui kantor kelurahan di masing-masing wilayah.
Program tersebut mencakup enam kelurahan di Kecamatan Jatiasih.
Pemerintah kecamatan menyatakan pengaturan penyaluran dilakukan di tingkat kelurahan untuk mendekatkan akses penerima sekaligus memudahkan pengaturan distribusi bantuan.
Berdasarkan data yang disampaikan Pemerintah Kecamatan Jatiasih, penerima bantuan tersebar di enam kelurahan.
Kelurahan Jatikramat menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 2.981 KPM.
Selanjutnya, Kelurahan Jatimekar tercatat memiliki 2.424 KPM, Jatirasa sebanyak 2.105 KPM, Jatiasih 1.976 KPM, Jatiluhur 1.895 KPM, dan Jatisari sebanyak 1.749 KPM.
Dengan demikian, total penerima bantuan pangan di seluruh Kecamatan Jatiasih mencapai 13.130 KPM.
Camat Jatiasih Dian Herdiana mengatakan pemerintah kecamatan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses penyaluran berjalan sesuai ketentuan.
“Pemerintah Kecamatan Jatiasih menegaskan komitmennya untuk memastikan bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan terus melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait serta memantau pelaksanaan di lapangan, sehingga masyarakat penerima manfaat dapat memperoleh haknya dengan baik dan tanpa kendala,” ujar Dian.
Menurut Dian, pengawasan diperlukan mengingat jumlah penerima bantuan di wilayah Jatiasih mencapai lebih dari 13 ribu keluarga.
Pemerintah kecamatan juga memantau pelaksanaan distribusi di masing-masing kelurahan.
Pengawasan tersebut mencakup koordinasi pelaksanaan di lapangan dan penanganan kendala yang muncul selama proses penyaluran.
Pemerintah kecamatan menyatakan akan menindaklanjuti laporan atau keluhan masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
Sebaran Penerima Bantuan di Enam Kelurahan
Penyaluran melalui kantor kelurahan dilakukan agar penerima dapat mengambil bantuan di wilayah tempat tinggal masing-masing.
Pola tersebut juga memungkinkan pemerintah kelurahan mengatur jadwal dan teknis pelayanan sesuai kondisi di lapangan.
Kelurahan Jatikramat memiliki jumlah penerima terbesar dengan 2.981 KPM.
Jumlah tersebut disusul Jatimekar dengan 2.424 KPM dan Jatirasa sebanyak 2.105 KPM.
Sementara itu, Kelurahan Jatiasih tercatat memiliki 1.976 KPM, Jatiluhur 1.895 KPM, dan Jatisari 1.749 KPM.
Data tersebut menunjukkan distribusi penerima bantuan tidak merata di setiap kelurahan.
Perbedaan jumlah penerima antara satu wilayah dan wilayah lainnya mengikuti data penerima manfaat yang digunakan dalam program bantuan pangan.
Pemerintah Kecamatan Jatiasih menekankan pentingnya kesesuaian data dalam pelaksanaan penyaluran.
Data penerima menjadi salah satu dasar untuk memastikan bantuan diberikan kepada keluarga yang tercatat dalam program.
Bantuan pangan untuk periode tiga bulan tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga penerima manfaat. Namun, efektivitas program tetap bergantung pada ketepatan data, kelancaran distribusi, serta kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, petugas penyalur, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.
Dian mengatakan pemerintah kecamatan akan terus memantau proses penyaluran di enam kelurahan. Jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan, pemerintah akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mencari penyelesaian.
Penyaluran bantuan pangan tersebut menjadi bagian dari program bantuan sosial pangan yang menjangkau ribuan keluarga di Kecamatan Jatiasih. Dengan jumlah penerima mencapai 13.130 KPM, proses distribusi membutuhkan pengaturan dan pengawasan agar pelayanan kepada masyarakat berlangsung sesuai prosedur.
Pemerintah Kecamatan Jatiasih juga mengimbau masyarakat penerima untuk mengikuti mekanisme penyaluran yang telah ditetapkan di masing-masing kelurahan dan memastikan dokumen yang dipersyaratkan tersedia saat mengambil bantuan.
Dengan cakupan enam kelurahan dan lebih dari 13 ribu penerima, pelaksanaan bantuan pangan di Jatiasih menjadi salah satu agenda pelayanan masyarakat yang membutuhkan koordinasi lintas pihak. Pemerintah kecamatan menyatakan pengawasan akan terus dilakukan selama proses penyaluran berlangsung.
FAQ: Bantuan Pangan 13.130 KPM di Jatiasih
Berapa jumlah keluarga penerima bantuan pangan di Jatiasih?
Sebanyak 13.130 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, tercatat sebagai penerima bantuan pangan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Bantuan pangan tersebut untuk periode apa?
Bantuan pangan diberikan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026, atau selama tiga bulan.
Berapa kelurahan yang menerima bantuan pangan?
Program tersebut mencakup enam kelurahan di Kecamatan Jatiasih.
Kelurahan mana yang memiliki penerima terbanyak?
Kelurahan Jatikramat memiliki jumlah penerima terbanyak, yakni 2.981 KPM.
Berapa jumlah penerima di masing-masing kelurahan?
Data yang disampaikan Pemerintah Kecamatan Jatiasih mencatat Jatikramat 2.981 KPM, Jatimekar 2.424 KPM, Jatirasa 2.105 KPM, Jatiasih 1.976 KPM, Jatiluhur 1.895 KPM, dan Jatisari 1.749 KPM.
Di mana bantuan pangan disalurkan?
Penyaluran dilakukan melalui kantor kelurahan di masing-masing wilayah untuk mendekatkan akses penerima dan memudahkan pengaturan distribusi.
Siapa yang memberikan keterangan terkait penyaluran bantuan?
Keterangan mengenai pelaksanaan penyaluran disampaikan oleh Camat Jatiasih Dian Herdiana.
Apa yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Jatiasih?
Pemerintah Kecamatan Jatiasih melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta memantau pelaksanaan distribusi di masing-masing kelurahan.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Ihwan Setiawan
Ihwan adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

