Bantuan Pangan Disalurkan, 1.749 Keluarga di Jatisari Terima 30 Kg Beras
- account_circle Ihwan Setiawan
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- print Cetak

BEKASI – Sebanyak 1.749 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, menerima bantuan pangan berupa beras untuk alokasi Juli hingga September 2026.
Setiap keluarga memperoleh tiga karung beras dengan total 30 kilogram.
Penyaluran bantuan berlangsung di halaman Kantor Kelurahan Jatisari, Senin (7/9/2026).
Sebanyak 5.247 karung beras disiapkan untuk memenuhi alokasi bantuan pangan selama tiga bulan tersebut.
Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kelurahan Jatisari Marti Hartati mengatakan penyaluran dilakukan melalui mekanisme verifikasi terhadap data penerima manfaat.
Penerima bantuan merupakan warga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 hingga 5, sesuai ketentuan yang digunakan dalam penyaluran.
“Pembagian periode ini difokuskan pada warga yang terdaftar dalam DTKS desil 1–5. Penerima manfaat wajib membawa dokumen sah dan tidak diperbolehkan diwakilkan oleh pihak di luar Kartu Keluarga (KK),” kata Marti di sela kegiatan.
Kelurahan Jatisari juga menerapkan pembagian waktu kedatangan berdasarkan slot yang tercantum dalam undangan.
Mekanisme tersebut diterapkan untuk mengatur arus kedatangan warga dan menghindari penumpukan penerima bantuan di lokasi.
Warga yang datang mengikuti jadwal yang telah ditentukan.
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen sebelum bantuan diserahkan kepada penerima yang memenuhi persyaratan.
Penyaluran bantuan kali ini mencakup tiga bulan sekaligus.
Dengan jumlah 1.749 KPM dan alokasi tiga karung per keluarga, total bantuan yang disalurkan mencapai 5.247 karung beras atau 52.470 kilogram.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa setiap keluarga menerima rata-rata 10 kilogram beras untuk setiap bulan dalam periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Lurah Jatisari Kasmita Hidayat turut memantau pelaksanaan penyaluran di lokasi.
Ia menyampaikan harapan agar bantuan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat.
“Kami berharap beras ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan makan sehari-hari keluarga, sehingga dapat meringankan beban ekonomi warga Jatisari,” ujar Kasmita.
Menurut Kasmita, penyaluran bantuan pangan merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya keluarga yang masuk dalam kriteria penerima berdasarkan data yang digunakan pemerintah.
Warga Sebut Bantuan Meringankan Kebutuhan Rumah Tangga
Sejumlah warga penerima manfaat datang ke Kantor Kelurahan Jatisari untuk mengambil bantuan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Salah seorang warga RW 04, Adul, mengaku bersyukur mendapatkan bantuan beras untuk kebutuhan keluarganya.
“Alhamdulillah, saya bersyukur hari ini bisa membawa pulang beras untuk tiga bulan. Ini sangat membantu kebutuhan rumah tangga kami,” kata Adul.
Ia juga mengapresiasi pelayanan petugas selama proses penyaluran. Menurut dia, pengaturan jadwal kedatangan membantu warga mengikuti proses pengambilan bantuan secara lebih teratur.
Penyaluran bantuan pangan tersebut berlangsung dengan pengaturan antrean dan pemeriksaan administrasi sebelum beras diberikan kepada penerima manfaat.
Bagi pemerintah kelurahan, mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bantuan diberikan kepada warga yang tercatat sebagai penerima sesuai data yang digunakan dalam program.
Penyaluran bantuan pangan juga memiliki kaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Beras sebagai bahan pangan pokok menjadi salah satu komponen penting bagi rumah tangga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari.
Meski demikian, ketepatan data penerima tetap menjadi faktor penting dalam setiap program bantuan sosial. Verifikasi administrasi dan kesesuaian identitas diperlukan untuk memastikan bantuan diterima oleh keluarga yang tercatat sebagai penerima manfaat.
Dengan penyaluran untuk periode Juli hingga September, sebanyak 1.749 keluarga di Kelurahan Jatisari memperoleh total 30 kilogram beras per keluarga. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi sebagian kebutuhan pangan rumah tangga penerima selama periode alokasi tersebut.
Pemerintah Kelurahan Jatisari melalui jajaran pelayanan sosial terus melakukan pengaturan teknis penyaluran agar proses distribusi berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
FAQ Bantuan Pangan Jatisari
Berapa keluarga yang menerima bantuan pangan di Jatisari?
Sebanyak 1.749 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, menerima bantuan pangan berupa beras.
Berapa jumlah beras yang diterima setiap keluarga?
Setiap keluarga penerima manfaat memperoleh tiga karung beras dengan total berat 30 kilogram.
Untuk periode berapa bulan bantuan pangan tersebut disalurkan?
Bantuan pangan tersebut merupakan alokasi untuk tiga bulan, yaitu Juli, Agustus, dan September 2026.
Berapa total beras yang disiapkan untuk bantuan pangan di Jatisari?
Sebanyak 5.247 karung beras disiapkan untuk memenuhi alokasi bantuan pangan bagi 1.749 keluarga selama tiga bulan. Total berat beras tersebut mencapai 52.470 kilogram.
Di mana bantuan pangan disalurkan?
Penyaluran bantuan pangan berlangsung di halaman Kantor Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Siapa yang dapat menerima bantuan pangan tersebut?
Penerima bantuan merupakan warga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 hingga 5, sesuai ketentuan yang digunakan dalam penyaluran.
Apa yang harus dibawa penerima saat mengambil bantuan?
Penerima manfaat wajib membawa dokumen yang sah saat mengambil bantuan dan tidak diperbolehkan diwakilkan oleh pihak di luar Kartu Keluarga (KK), sesuai keterangan pihak Kelurahan Jatisari.
Bagaimana mekanisme penyaluran bantuan pangan di Jatisari?
Penyaluran dilakukan melalui verifikasi data dan pemeriksaan dokumen penerima. Warga juga mendapatkan slot waktu kedatangan berdasarkan undangan untuk mengatur arus penerima dan menghindari penumpukan di lokasi.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Ihwan Setiawan
Ihwan adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

