Cara Warga Jabar Tanpa BPJS Mendapatkan Layanan Pengobatan dari Pemerintah
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 16 menit yang lalu
- print Cetak

JAWA BARAT – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan atau mengalami kendala kepesertaan tetap berpeluang mendapatkan pelayanan medis dengan pembiayaan pemerintah melalui skema kerja sama dengan rumah sakit.
Program tersebut ditujukan untuk memperluas akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi maupun persoalan administrasi jaminan kesehatan.
Dedi menjelaskan, warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, kepesertaannya tidak aktif, atau iurannya belum terbayar dapat memperoleh pelayanan di rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah, sesuai ketentuan program dan pada fasilitas perawatan kelas III.
“Warga Jawa Barat yang tidak punya BPJS, yang BPJS-nya habis atau tidak terbayar, kalau sakit bisa berobat di rumah sakit tersebut di kelas tiga dan ditanggung pembiayaannya oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” kata Dedi.
Kesepakatan kerja sama itu ditandatangani bersama para bupati dan wali kota se-Jawa Barat serta sejumlah rumah sakit yang tergabung dalam jejaring pelayanan kesehatan. Penandatanganan berlangsung di Kantor Wali Kota Depok pada Rabu (7/10/2026).
Kerja sama tersebut juga melibatkan sejumlah rumah sakit rujukan nasional di Jakarta, antara lain RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Anak dan Bunda Harapan Kita, RS Kanker Dharmais, serta RSPAD Gatot Soebroto.
Keterlibatan rumah sakit rujukan di luar wilayah Jawa Barat diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan medis yang membutuhkan fasilitas dan penanganan khusus.
Dedi menegaskan, persoalan administrasi dan kepesertaan jaminan kesehatan tidak semestinya langsung menghalangi masyarakat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Ia juga menyampaikan bahwa warga yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) tetap berpeluang mendapatkan pelayanan. Namun, ketentuan mengenai identitas, status domisili, dan mekanisme pembiayaan tetap perlu mengikuti aturan program yang berlaku.
Selain warga yang tidak memiliki BPJS atau mengalami masalah kepesertaan, skema kerja sama tersebut juga diarahkan untuk membantu pasien yang membutuhkan pengobatan tertentu yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Menurut Dedi, pemerintah daerah perlu menyediakan solusi agar masyarakat yang menghadapi keterbatasan pembiayaan tetap memiliki akses terhadap pelayanan medis yang dibutuhkan.
Kebijakan itu juga mencakup perhatian terhadap korban kecelakaan dan tindak kriminal yang mengalami luka-luka, termasuk korban penganiayaan, pembegalan, dan perampokan.
Melalui kerja sama dengan jaringan rumah sakit, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota berupaya memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang menghadapi kesulitan mengakses layanan medis.
Meski demikian, masyarakat perlu memastikan rumah sakit tujuan termasuk dalam jaringan kerja sama dan menanyakan prosedur pelayanan, persyaratan administrasi, serta cakupan biaya yang dapat ditanggung pemerintah.
Informasi mengenai mekanisme pendaftaran, jenis layanan yang dijamin, dan ketentuan bagi warga dengan dokumen kependudukan yang tidak lengkap juga penting dipastikan melalui pemerintah daerah atau rumah sakit terkait agar masyarakat memperoleh kepastian sebelum menjalani pelayanan.
(Firman)
FAQ: Layanan Pengobatan Warga Jabar Tanpa BPJS
Apakah warga Jawa Barat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan bisa berobat dengan biaya pemerintah?
Menurut pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan berpeluang mendapatkan pelayanan medis dengan pembiayaan pemerintah melalui rumah sakit yang bekerja sama, sesuai ketentuan program.
Bagaimana dengan warga yang BPJS Kesehatannya tidak aktif atau menunggak iuran?
Warga yang kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif atau iurannya belum terbayar berpeluang memperoleh pelayanan melalui skema kerja sama pemerintah dan rumah sakit, sesuai persyaratan yang berlaku.
Apakah biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah?
Dedi Mulyadi menyatakan pembiayaan bagi warga yang memenuhi ketentuan ditanggung pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota untuk perawatan kelas III. Cakupan biaya dan jenis layanan yang dijamin perlu dipastikan berdasarkan ketentuan program.
Di mana warga Jawa Barat bisa mendapatkan layanan pengobatan melalui program ini?
Pelayanan diberikan melalui rumah sakit yang tergabung dalam jaringan kerja sama dengan pemerintah. Masyarakat perlu memastikan rumah sakit tujuan termasuk dalam jaringan tersebut sebelum mengakses layanan.
Apakah warga yang tidak memiliki KTP tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan?
Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa warga yang tidak memiliki KTP tetap berpeluang memperoleh pelayanan. Namun, persyaratan identitas, status domisili, dan mekanisme pembiayaan perlu mengikuti ketentuan program yang berlaku.
Apakah program ini juga mencakup korban kecelakaan dan tindak kriminal?
Menurut pernyataan Dedi Mulyadi, skema tersebut juga memperhatikan korban kecelakaan dan tindak kriminal yang mengalami luka-luka, termasuk korban penganiayaan, pembegalan, dan perampokan. Pelayanan dan pembiayaan tetap mengikuti ketentuan program.
Apakah pengobatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan bisa dibiayai pemerintah?
Dedi Mulyadi menyatakan skema kerja sama tersebut juga diarahkan untuk membantu pasien yang membutuhkan pengobatan tertentu yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Kelayakan dan cakupan pembiayaannya perlu dikonfirmasi kepada pemerintah daerah atau rumah sakit terkait.
Apa yang perlu dilakukan warga sebelum menggunakan layanan tersebut?
Warga sebaiknya menghubungi pemerintah daerah atau rumah sakit tujuan untuk memastikan keikutsertaan rumah sakit dalam program, persyaratan administrasi, prosedur pelayanan, dan jenis biaya yang dapat ditanggung pemerintah.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

