Oknum Polsek Cabangbungin Dilaporkan, Kuasa Hukum: Harus Ditindak demi Kebaikan Polri

"Kalau memang anggota Polsek Cabang Bungin dinyatakan melakukan kesalahan terhadap aturan ya harus ditindak, demi kebaikan Polri ke depan"

Oknum Polsek Cabangbungin Dilaporkan, Kuasa Hukum: Harus Ditindak demi Kebaikan Polri – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Kabupaten Bekasi – Polemik terkait tindakan aparat kepolisian yang mendatangi dan melakukan penggeledahan di rumah seorang warga di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (3/5/2026), terus menjadi perhatian.

Kuasa hukum pemilik rumah mempertanyakan legalitas dan prosedur tindakan tersebut, sementara pihak kepolisian hanya mengatakan langkah yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penyelamatan barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

Kuasa hukum Sudirman pemilik rumah, Suhendar, SH, MM, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan substansi perkara yang sedang ditangani oleh kepolisian.

Namun, menurutnya, keberatan kliennya terletak pada prosedur yang digunakan aparat saat mendatangi rumah tersebut.

“Yang kami pertanyakan adalah dasar hukumnya. Dalam setiap tindakan penggeledahan ada prosedur yang harus dipenuhi, termasuk adanya surat perintah dan ketentuan lain sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Suhendar melalui telepon kepada gensa.club, Jumat (29/5/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap tindakan paksa oleh aparat penegak hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan pelanggaran hak warga negara.

“Perbuatan sewenang-wenang tanpa didasari surat perintah dan surat penetapan pengadilan. Jadi, kami menilai ini bukan upaya paksa sebagaimana diatur di dalam KUHAP. Harapannya sebagaimana aduan kita terhadap Propam. Kalau memang ee.. anggota Polsek Cabang Bungin dinyatakan melakukan kesalahan terhadap prosedur aturan KUHAP, ya harus ditindak, demi kebaikan Polri ke depan,” ujarnya.

Suhendar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk meminta pemeriksaan terhadap prosedur yang dijalankan aparat dalam peristiwa tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra, SH, MH, memberikan penjelasan berbeda.

Pilihan Editor :  Polisi Dalami Keterlibatan ASN di Kasus Pemalakan THR Pasar Induk Cibitung

Menurutnya, kedatangan aparat ke lokasi berkaitan dengan penanganan sebuah kendaraan yang dilaporkan bermasalah dalam perkara hukum yang sedang ditangani oleh jajaran kepolisian dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

AKP Alex menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari pelacakan kendaraan jenis Honda Brio oleh pemilik kendaraan yang menjadi korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui perangkat Global Positioning System (GPS), kendaraan tersebut diketahui berada di halaman warga berinisial S di wilayah Cabangbungin.

“Penyidik saat ini telah berhasil menyelamatkan hak milik korban berupa mobil Brio. Coba kalau lambat, hilang itu mobil,” kata AKP Alex kepada wartawan.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan aparat merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan barang yang diduga berkaitan dengan perkara pidana yang sedang ditangani penyidik.

Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas dan Perlindungan Hak Anak

Selain Suhendar, kuasa hukum lainnya, Yudo Sasmito, SH, turut menyampaikan sejumlah keberatan terkait prosedur yang menurutnya perlu diuji melalui mekanisme hukum dan pengawasan internal kepolisian.

Yudo berpendapat bahwa penggeledahan rumah pada prinsipnya harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk adanya surat izin dari pengadilan negeri setempat kecuali dalam keadaan tertentu yang dibenarkan oleh undang-undang.

Menurut Yudo, hingga saat ini pihak keluarga mengaku belum pernah diperlihatkan dokumen yang menjadi dasar tindakan aparat saat memasuki rumah tersebut.

Ia juga mempertanyakan waktu pelaksanaan tindakan yang disebut terjadi pada pagi hari sebelum aktivitas dimulai.

“Kami meminta agar seluruh prosedur yang dilakukan dapat dibuka secara transparan. Jika memang semua telah sesuai aturan, tentu dapat dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku,” ujar Yudo.

Pilihan Editor :  Satpol PP Sidak PT Glow Industri Herbal Care, DPMPTSP: Belum Ada PBG

Selain mempersoalkan aspek prosedural, Yudo juga menyoroti dampak psikologis yang dialami seorang anak berinisial RZ yang berada di rumah saat kejadian berlangsung.

Menurut keterangan pihak keluarga yang disampaikan kuasa hukum, RZ tidak memiliki keterlibatan dalam transaksi maupun perkara yang sedang ditangani aparat.

Saat peristiwa terjadi, anak tersebut disebut sedang tidur di dalam rumah.

“Anak berinisial RZ tidak menjual, tidak membeli, tidak menawar, tidak menyembunyikan, dan tidak menolak menyerahkan kendaraan apa pun. Namun justru dia yang mengalami ketakutan dan tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut,” kata Yudo.

Ia menilai dugaan perlakuan terhadap anak tersebut perlu menjadi perhatian serius karena perlindungan anak merupakan bagian dari hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi sudah dilakukan namun belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait seperti, mengenai hasil pemeriksaan Propam atas pengaduan yang diajukan pihak kuasa hukum.

image

Perkara ini masih berada dalam proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak.

Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan para pihak yang terlibat dan telah memuat penjelasan dari kuasa hukum serta pihak kepolisian. Dugaan pelanggaran prosedur yang disampaikan kuasa hukum merupakan pendapat hukum dan klaim dari pihak pelapor yang masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian, pemeriksaan Propam, maupun proses hukum yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait:

Pilihan Editor :  Air Kiriman Bogor Picu Siaga Banjir Satopati

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *