Senin, 19 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Perlawanan ST Rogaya Guncang Ruang Sidang, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Hukum

Perlawanan ST Rogaya Guncang Ruang Sidang, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Hukum

  • account_circle Nadya
  • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bekasi– Sidang lanjutan perkara dugaan membawa lari anak yang menjerat ST Rogaya di Pengadilan Negeri Cikarang memasuki babak krusial.

Dalam agenda pembacaan nota perlawanan, kuasa hukum terdakwa melontarkan kritik keras terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai penuh kontradiksi, tidak cermat, bahkan mengandung cacat hukum yang dapat berujung pada batalnya dakwaan.

Melalui perlawanan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, kuasa hukum ST Rogaya, Jaingin Tambunan, S.H., M.H., meminta agar surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-231/CKR/06/2026 dinyatakan batal demi hukum (nietig van rechtswege) atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Menurut Jaingin, nota perlawanan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses persidangan, melainkan sebagai hak konstitusional terdakwa guna menguji apakah surat dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Perlawanan ini kami ajukan bukan sebagai instrumen untuk menunda jalannya peradilan (dilatory plea), melainkan sebagai upaya fundamental untuk menguji keabsahan formil maupun materiil dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim memiliki kewajiban memastikan dakwaan disusun secara cermat, jelas, lengkap, dan tidak lahir dari proses yang prematur maupun penuh rekayasa,” ujar Jaingin saat membacakan perlawanan, Senin (6/7/2026).

Soroti Dugaan Dakwaan Kabur dan Salah Menentukan Lokasi Kejadian

Dalam perlawanannya, Jaingin menilai surat dakwaan JPU mengandung obscuur libel atau dakwaan kabur karena terdapat ketidaksesuaian mengenai lokasi kejadian perkara.

Ia menjelaskan, pada bagian awal dakwaan JPU menyebut lokasi peristiwa berada di RT 003/RW 014, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, yang disebut sebagai kediaman pelapor.

Namun pada bagian kronologi, JPU justru menguraikan lokasi berbeda, yakni RT 008/RW 005 di wilayah yang sama.

Pilihan Editor :  Penegakan Hukum dan Dinamika Sosial: Penangkapan Pelaku Tawuran di Koja

Menurut Jaingin, perbedaan tersebut bukan sekadar kesalahan penulisan.

“Ini bukan clerical error atau salah ketik biasa. Ketidaksinkronan lokasi dalam dakwaan menunjukkan adanya kekeliruan mendasar yang membuat terdakwa kesulitan menyusun pembelaan. Dakwaan seperti ini menjadi kabur (obscuur libel) dan menurut hukum harus dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketidakjelasan mengenai tempus delicti maupun locus delicti dapat merugikan hak terdakwa, termasuk dalam menghadirkan saksi maupun alat bukti yang berkaitan dengan lokasi kejadian.

Nilai Perkara Pidana Dipaksakan karena Berawal dari Sengketa Perdata

Tak hanya mempersoalkan aspek formil, Jaingin juga berpendapat bahwa perkara yang kini bergulir di ranah pidana sejatinya berakar dari konflik keperdataan dalam lingkungan keluarga yang hingga kini disebut belum berkekuatan hukum tetap.

Dalam nota perlawanan disebutkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan sengketa hak asuh anak dan kepemilikan aset keluarga yang menurut pihak terdakwa masih menjadi objek perkara perdata.

“Perkara a quo murni bersumber dari sengketa keperdataan. Selama sengketa pokok tersebut belum selesai, maka penuntutan pidana menjadi prematur dan berpotensi mengabaikan kepastian hukum,” kata Jaingin.

Menurutnya, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan dijadikan instrumen penyelesaian konflik keluarga yang masih diperselisihkan secara perdata.

JPU Dinilai Tidak Menguraikan Peran ST Rogaya Secara Jelas

Jaingin juga mempertanyakan konstruksi dakwaan yang menurutnya gagal menguraikan secara rinci peran ST Rogaya dalam dugaan tindak pidana yang didakwakan.

Ia menilai JPU hanya menyebut adanya unsur “turut serta”, namun tidak menjelaskan secara spesifik tindakan apa yang dilakukan terdakwa sehingga memenuhi unsur pidana tersebut.

“Dalam kronologi justru disebutkan anak dibawa menggunakan sepeda motor yang dikendarai saksi lain. Namun JPU tidak menguraikan secara jelas apa peran materiil ST Rogaya. Kehadiran terdakwa di lokasi semata-mata sebagai anggota keluarga yang datang karena adanya keributan, bukan bagian dari permufakatan jahat sebagaimana didakwakan,” ujar Jaingin.

Pilihan Editor :  Bisnis Gelap Obat Keras Daftar G di Jagakarsa Diduga Dilindungi Oknum Aparat

Karena itu, menurutnya, dakwaan mengandung error in persona dan tidak memenuhi syarat penyusunan dakwaan yang cermat dan jelas.

Bantah Adanya Unsur Niat Jahat

Dalam perlawanan tersebut, kuasa hukum juga membantah adanya unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi salah satu unsur penting dalam tindak pidana yang didakwakan.

Menurut Jaingin, tindakan ST Rogaya justru dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap keponakannya, bukan untuk menguasai ataupun membawa anak secara melawan hukum.

“Fakta yang kami miliki menunjukkan perpindahan anak dilakukan atas kehendak anak sendiri yang ingin bertemu keluarga besarnya. Klien kami hanya memfasilitasi perlindungan terhadap anak, bukan melakukan penculikan ataupun eksploitasi sebagaimana didalilkan JPU,” katanya.

Singgung Dugaan Ketidaknetralan Penyidik

Dalam perlawanan yang dibacakan di persidangan, Jaingin juga menyoroti proses penyidikan yang menurutnya tidak dilakukan secara objektif.

Ia mengklaim terdapat sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa sebenarnya, namun tidak dimintai keterangan oleh penyidik.

Selain itu, menurutnya, terdapat rekaman video yang merekam langsung peristiwa pada 9 Oktober 2024 namun tidak dimasukkan sebagai bagian dari alat bukti.

“Penyidik diduga mengesampingkan bukti yang menguntungkan terdakwa (de charge), tidak memasukkan saksi-saksi yang mengetahui fakta sebenarnya, bahkan mengabaikan bukti digital berupa rekaman video yang menurut kami sangat relevan. Hal tersebut mencederai asas due process of law dan prinsip pencarian kebenaran materiil,” ungkap Jaingin.

Sebut Dakwaan Sarat Kontradiksi

Lebih jauh, kuasa hukum juga menilai dakwaan JPU saling bertentangan, terutama terkait dugaan kekerasan terhadap anak.

Menurut Jaingin, dalam dakwaan disebut terdakwa melakukan kekerasan. Namun di sisi lain, berdasarkan versi pembelaan, korban yang mengalami luka justru merupakan keponakan ST Rogaya.

Hal itu, menurutnya, akan dibuktikan dalam agenda pembuktian di persidangan.

Pilihan Editor :  YLBHGKI Kota Bekasi Melayani Berbagai Kasus Hukum bagi Masyarakat

“Kami menilai terdapat kontradiksi yang sangat mendasar dalam konstruksi dakwaan. Karena itu, kami meminta Majelis Hakim menilai secara objektif apakah dakwaan tersebut masih memenuhi syarat sebagai dasar pemeriksaan perkara,” katanya.

Minta Majelis Hakim Kabulkan Perlawanan

Atas seluruh dalil tersebut, Jaingin memohon kepada Majelis Hakim agar menerima seluruh nota perlawanan yang diajukan pihaknya.

  • Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim:
  • menerima seluruh nota perlawanan;
  • menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima;
  • menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan; dan
  • memerintahkan agar ST Rogaya dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela diucapkan.

Menunggu Jawaban Jaksa

Usai pembacaan perlawanan, persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 13 Juli 2026, dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum atas seluruh keberatan yang diajukan pihak terdakwa.

Setelah itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan sela.

Hingga berita ini diterbitkan, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan resmi terhadap seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum ST Rogaya dalam nota perlawanan tersebut.**/Rls

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Tags
Avatar photo

Ditulis oleh:

Nadya adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • PPAL Dorong Kesadaran Kesehatan dan Hukum Keluarga, Sehat, Sadar, Sejahtera Bersama

    PPAL Dorong Kesadaran Kesehatan dan Hukum Keluarga, Sehat, Sadar, Sejahtera Bersama

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta — Di tengah kesibukan dan dinamika kehidupan keluarga besar TNI AL, Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL) menunjukkan kepeduliannya terhadap dua hal mendasar dalam kehidupan: kesehatan dan kepastian hukum keluarga. Melalui kegiatan bertajuk “PPAL Peduli Kanker dan Hukum Waris sebagai Bagian dari Perencanaan Keluarga”, semangat untuk hidup sehat dan berpikir visioner kembali digaungkan, Senin (3/11/2025). […]

  • HUT ke-11 JMTO, Kapolsek Jatiasih Tekankan Keselamatan dan Pelayanan Humanis

    HUT ke-11 JMTO, Kapolsek Jatiasih Tekankan Keselamatan dan Pelayanan Humanis

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Ihwan Setiawan
    • 0Komentar

    BEKASI – Kapolsek Jatiasih AKP Marganda Siahaan, S.H., M.H., menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) di Gedung JMTC Jatiasih, Kota Bekasi. Dalam momentum tersebut, Marganda menekankan pentingnya keselamatan, pelayanan humanis, serta penguatan sinergi antara pengelola jalan tol, kepolisian, dan pemerintah daerah. Kehadiran Kapolsek Jatiasih menjadi bagian dari upaya mempererat […]

  • Babinsa Koramil 01/Tgr Dukung Layanan Kesehatan Warga Sukasari

    Babinsa Koramil 01/Tgr Dukung Layanan Kesehatan Warga Sukasari

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Kota Tangerang, 3 Agustus 2026 – Babinsa Koramil 01/Tgr bersama Puskesmas Sukasari menghadirkan layanan kesehatan gratis bagi warga Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (3/8/2026). Kegiatan Bhakti Sosial Kesehatan tersebut berlangsung di Puskesmas Sukasari, Jalan Veteran Nomor 1, RT 005/RW 013. Babinsa Koramil 01/Tgr menghadirkan kegiatan itu sebagai bentuk kepedulian TNI terhadap kesehatan masyarakat. […]

  • Satgas Yonif 126/KC dan Warga Boven Digoel Gotong Royong Pulihkan Akses Kampung Wametkapa

    Satgas Yonif 126/KC dan Warga Boven Digoel Gotong Royong Pulihkan Akses Kampung Wametkapa

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Boven Digoel – Di balik heningnya hutan perbatasan dan aliran sungai yang memisah, semangat gotong royong menjadi jembatan harapan. Itulah yang dilakukan oleh personel Satgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti Pos Wametkapa bersama warga setempat saat memperbaiki jembatan utama menuju Kampung Wametkapa, Distrik Waropko, Kabupaten Boven Digoel, Papua, pada Selasa (24/6/2025). Jembatan yang rusak parah akibat […]

  • Panglima TNI Tekankan Kepemimpinan Inovatif Hadapi Ancaman Siber dan Media

    Panglima TNI Tekankan Kepemimpinan Inovatif Hadapi Ancaman Siber dan Media

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bogor, 29 April 2026 – Panglima TNI Agus Subiyanto menegaskan pentingnya kepemimpinan inovatif kepada para Komandan Satuan dalam Apel Dansat TNI 2026 di Universitas Pertahanan RI, Kabupaten Bogor. Ia menyampaikan arahan tersebut sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas ancaman global yang menuntut kesiapan adaptif dan respons cepat dari seluruh jajaran TNI. Panglima TNI menekankan bahwa para […]

  • Bidpropam Polda Metro Jaya Tegaskan Integritas Polri

    Bidpropam Polda Metro Jaya Tegaskan Integritas Polri

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Depok – Suasana Aula Atmani Adhy Polres Metro Depok terasa khidmat pada Rabu pagi (8/10/2025). Sebanyak 34 personel Polres Metro Depok mengikuti kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri yang digelar oleh Bidpropam Polda Metro Jaya, sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan integritas anggota kepolisian. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini dibuka […]

expand_less