TPS Liar Kuasai RTH Penjaringan, Warga Desak Pelaku Diusut
JAKARTA – Alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) secara ilegal kembali menjadi sorotan di DKI Jakarta. Kawasan RTH di Jalan Kepanduan II, dekat Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, berubah menjadi...

JAKARTA – Alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) secara ilegal kembali menjadi sorotan di DKI Jakarta. Kawasan RTH di Jalan Kepanduan II, dekat Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, berubah menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar dengan tumpukan limbah mencapai sekitar tiga meter.
Kondisi tersebut tidak hanya merusak fungsi ekologis kawasan, tetapi juga memicu kekhawatiran warga terhadap dampak kesehatan dan lemahnya pengawasan terhadap ruang publik.
Berdasarkan pantauan di lokasi, area RTH seluas sekitar 5.000 meter persegi tertutup timbunan sampah yang diperkirakan mencapai 700 meter kubik.
Sampah disebut telah menumpuk selama lebih dari lima bulan dan berada di kawasan yang berhadapan langsung dengan permukiman padat penduduk serta kompleks apartemen.
Keberadaan TPS liar tersebut menimbulkan bau menyengat yang menyebar hingga ke jalan utama.
Warga sekitar mengaku aktivitas sehari-hari terganggu akibat aroma tidak sedap yang muncul hampir setiap hari.
Mereka juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan, terutama bagi balita, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya.
Sejumlah warga mengaku mengalami keluhan seperti pusing hingga gangguan pernapasan yang diduga dipicu oleh kondisi lingkungan di sekitar lokasi pembuangan sampah.
Menurut warga, laporan mengenai persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait sejak awal April.
Namun, penanganan di lapangan dinilai baru menunjukkan perkembangan signifikan setelah persoalan itu mendapat perhatian lebih luas.
Selain meminta sampah segera diangkut, warga juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak berhenti pada upaya pembersihan semata.
Mereka berharap aparat berwenang mengusut dan menindak pihak yang diduga menjadikan kawasan RTH sebagai lokasi pembuangan sampah secara ilegal agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa material yang menumpuk tidak hanya berupa sampah rumah tangga.
Di lokasi juga ditemukan berbagai jenis limbah yang mengindikasikan berasal dari aktivitas usaha komersial, seperti perlengkapan perhotelan dan sisa operasional restoran.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa kawasan RTH dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai lokasi pembuangan limbah untuk menghindari biaya pengelolaan sampah melalui jalur resmi.
Dugaan itu menjadi perhatian karena praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sekaligus merugikan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Merespons kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mengerahkan personel, alat berat, dan armada pengangkut sampah guna mempercepat proses pembersihan kawasan.
Pembersihan Dikebut, Penegakan Hukum Dinilai Menjadi Kunci
Dalam operasi pembersihan, dua unit ekskavator diterjunkan untuk mengeruk timbunan sampah. Selain itu, sebanyak 12 hingga 15 truk pengangkut dioperasikan setiap hari guna membawa sampah menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat. Armada tersebut turut diperkuat bantuan dari wilayah Koja, Kelapa Gading, dan Tanjung Priok.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan proses pembersihan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua pekan.
Hingga proses penanganan berlangsung, sekitar 2.000 meter persegi dari total area terdampak seluas 5.000 meter persegi dilaporkan telah berhasil dibersihkan.
Setiap hari, petugas melakukan pengerukan sejak pagi hingga sore dengan menyesuaikan jam operasional TPA Bantargebang.
Volume pengangkutan sampah disebut mampu mencapai sekitar 400 ton per hari sehingga diharapkan seluruh timbunan dapat segera dipindahkan dari kawasan RTH.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai langkah pembersihan belum cukup menyelesaikan akar persoalan.
Tanpa pengawasan yang konsisten, penutupan akses bagi kendaraan pembuang sampah ilegal, serta penegakan hukum terhadap pelaku, kawasan tersebut dinilai berpotensi kembali dijadikan lokasi pembuangan limbah setelah proses pembersihan selesai.
Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk membuang sampah melalui fasilitas resmi yang telah disediakan pemerintah, termasuk Depo Sampah Muara Angke dan Muara Baru.
Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah munculnya kembali TPS liar di kawasan ruang terbuka hijau maupun fasilitas publik lainnya.
Alih fungsi RTH menjadi tempat pembuangan sampah ilegal tidak hanya menghilangkan fungsi ruang hijau sebagai kawasan resapan air dan paru-paru kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta meningkatkan beban pengelolaan sampah di Jakarta.
Kasus TPS liar di kawasan RTH Penjaringan menjadi ujian bagi efektivitas tata kelola lingkungan hidup di ibu kota.
Selain memastikan proses pembersihan berjalan tuntas, pemerintah diharapkan mampu mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas praktik pembuangan sampah ilegal tersebut sehingga memberikan efek jera dan menjamin ruang publik tetap terlindungi dari penyalahgunaan di masa mendatang.
Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan hasil penyuntingan dari sejumlah fakta yang telah dipublikasikan media, dengan sumber utama mengacu pada liputan tvOneNews. Dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pembuangan sampah ilegal masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.










