Breaking News
light_mode
Trending
Beranda » BERITA » Disnaker Belum Terima Laporan, Begini Tanggapan PT Kawatan Jaya Abadi

Disnaker Belum Terima Laporan, Begini Tanggapan PT Kawatan Jaya Abadi

  • account_circle Tama
  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Dugaan pelanggaran hak normatif terhadap seorang pekerja berinisial MS, dengan PT Kawatan Jaya Abadi (PTKJA) menuai perhatian publik.

Namun hingga kini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Administrasi Jakarta Selatan mengaku belum menerima laporan resmi terkait perselisihan hubungan industrial antara MS dan pihak perusahaan.

Salah satu pengawas ketenagakerjaan di Disnaker Jakarta Selatan, yang enggan disebutkan namanya, menegaskan belum ada pengaduan yang masuk dari pihak manapun terkait dugaan pelanggaran hak normatif tersebut.

“Sepengetahuan kami sampai hari ini belum ada laporan masuk atau informasi resmi mengenai permasalahan antara MS dan PT Kawatan Jaya Abadi,” ujarnya kepada gensa.club, Selasa (11/11/2025).

Pejabat itu juga mengingatkan bahwa baik pengusaha maupun pekerja memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap perselisihan hubungan kerja kepada Disnaker agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum.

“Kepada setiap pekerja yang mengalami perselisihan dengan perusahaan atau tempat kerja dapat melalui mekanisme pencatatan perselisihan hubungan industrial,” tambahnya.

Saat awak media mendatangi alamat kantor PT Kawatan Jaya Abadi sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi, manajemen perusahaan tidak dapat ditemui.

Hanya terdapat pengelola virtual office di lokasi tersebut yang menyatakan bahwa aktivitas operasional perusahaan tidak dilakukan di tempat itu.

Langkah konfirmasi pun dilanjutkan melalui sambungan telepon, Direktur PTKJA, M. Agus Fathoni, S.E., kemudian memberikan tanggapan resmi melalui surat penjelasan resmi tertulis yang dikirim via WhatsApp pada Rabu (12/11/2025).

Surat tersebut memuat penjelasan menyeluruh mengenai status hubungan kerja, dasar hukum surat peringatan, pembayaran gaji, serta komitmen penyelesaian hak normatif MS.

Perusahaan Klaim Hubungan Kerja Sah

Dalam surat resmi berjudul “Penjelasan Resmi PT Kawatan Jaya Abadi Terkait Hak Pekerja,” perusahaan menyatakan bahwa MS merupakan tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ditempatkan sebagai teknisi plumbing di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pilihan Editor :  IMPRES: MBG Dorong Ekonomi Rakyat Naik Kelas

Meskipun kontrak kerja tertulis belum ditandatangani karena alasan administratif, PTKJA menegaskan bahwa hubungan kerja tetap sah secara de facto, karena telah memenuhi unsur pekerjaan, perintah, dan pembayaran upah sebagaimana diatur dalam Pasal 50 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

Menanggapi tudingan pelanggaran, perusahaan menjelaskan bahwa Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada MS dikeluarkan karena pelanggaran disiplin, yakni ketidakhadiran tanpa keterangan selama lebih dari lima hari kerja berturut-turut dan ketidakdisiplinan dalam pelaporan kegiatan lapangan.

Langkah itu, menurut PTKJA, sesuai dengan Pasal 161 UU Ketenagakerjaan yang memperbolehkan pemberian surat peringatan hingga tiga kali sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan.

“SP2 bersifat administratif dan pembinaan. PHK baru dapat dilakukan setelah melalui proses mediasi dan pemeriksaan oleh Dinas Tenaga Kerja,” tulis perusahaan dalam penjelasannya.

Terkait pembayaran gaji, PTKJA membantah adanya penahanan upah MS untuk bulan Oktober 2025.

Perusahaan mengklaim bahwa pembayaran belum dilakukan karena alasan administratif dan akan dibayarkan secara proporsional jika terbukti terdapat hari kerja yang sah secara administrasi.

PTKJA juga menyebut bahwa MS sempat meminta perusahaan melalui koordinator teknisinya, Samsul Arifin, agar sebagian gajinya digunakan untuk membayar hutang pribadi kepada rekan kerjanya.

Janji Perusahaan untuk Selesaikan Hak Pekerja

Dalam poin akhir surat klarifikasi, PT Kawatan Jaya Abadi menyatakan telah dan akan menempuh berbagai langkah penyelesaian untuk memastikan hak normatif MS terpenuhi sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut meliputi:

  1. Mengikuti proses mediasi di Disnaker Jakarta Selatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
  2. Melakukan audit internal terhadap seluruh pembayaran upah dan hak normatif MS, termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan uang lembur (jika ada).
  3. Menyediakan pendampingan HRD internal agar proses mediasi berjalan terbuka dan adil.
  4. Menyiapkan pembayaran hak akhir jika terjadi PHK sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, mencakup pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lain.
  5. Memperketat SOP ketenagakerjaan agar kasus serupa tidak terjadi kembali.
Pilihan Editor :  Panglima TNI Gelar Doa Istighosah di Monas, Prajurit dan Anak Yatim Ikut Larut dalam Suasana Khidmat

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk mematuhi hukum, menghormati proses mediasi, dan menjamin perlindungan hak pekerja dengan prinsip profesionalitas.

Hingga berita ini terbit, diketahui MS sudah tidak lagi bekerja di PT Kawatan Jaya Abadi sejak November 2025 dan belum menerima haknya secara penuh hingga saat ini.**(Tama & Tim)

Berita terkait :

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
  • Penulis: Tama

Berita Untuk Anda

  • Nunggak Cicilan Mobil 2 Bulan, Ini 3 Risiko yang Harus Kamu Tahu!

    Nunggak Cicilan Mobil 2 Bulan, Ini 3 Risiko yang Harus Kamu Tahu!

    • calendar_month Kamis, 21 Des 2023
    • account_circle Gensa Media
    • 0Komentar

    Membeli mobil dengan cara kredit memang menjadi pilihan yang menarik bagi banyak orang. Namun, perlu diingat bahwa kredit mobil memiliki risiko tersendiri, salah satunya adalah risiko menunggak cicilan. Jika kamu sudah menunggak cicilan mobil selama 2 bulan, ada beberapa risiko yang harus kamu tahu. Risiko-risiko ini perlu kamu pahami agar kamu bisa mengambil keputusan yang […]

  • Kodim 1710/Mimika Masak Besar Bersama Youtuber Bobon Santoso dan Dharma Pertiwi

    Kodim 1710/Mimika Masak Besar Bersama Youtuber Bobon Santoso dan Dharma Pertiwi

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Timika — Suasana hangat penuh tawa dan aroma masakan tersaji di Lapangan Upacara Makodim 1710/Mimika, Senin (13/10). Kodim 1710/Mimika bersama Kogabwilhan III berkolaborasi dengan Youtuber kuliner terkenal Bobon Santoso menggelar kegiatan “Masak Besar dan Olahraga Bersama Dharma Pertiwi Cabang Mimika.” Kegiatan ini menjadi momen penuh kebersamaan antara prajurit, ibu-ibu Dharma Pertiwi, dan masyarakat, yang dikemas […]

  • TNI Nyatakan Perang Sampah, Bersihkan Pesisir dan Kota Serentak Nasional

    TNI Nyatakan Perang Sampah, Bersihkan Pesisir dan Kota Serentak Nasional

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang – Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto, TNI menyatakan perang terhadap sampah melalui karya bakti pembersihan lingkungan serentak di berbagai wilayah strategis. Secara bersamaan, aksi nasional ini menyasar Pantai Kedonganan dan Kuta Bali, Kota Tangerang Selatan, serta Pantai Teluk Dalam Ambon. Melalui kegiatan ini, TNI mengerahkan ribuan personel lintas instansi guna memperkuat kepedulian lingkungan dan […]

  • “BELIEVE” Film Perang Terbesar 2025 yang Bikin Kita Percaya Lagi pada Mimpi, Doa, dan Indonesia

    “BELIEVE” Film Perang Terbesar 2025 yang Bikin Kita Percaya Lagi pada Mimpi, Doa, dan Indonesia

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Siap-siap! Bulan Juli nanti, bioskop se-Indonesia bakal geger oleh film yang enggak cuma keren secara visual, tapi juga dalem banget secara makna. Judulnya BELIEVE: Takdir, Mimpi, dan Keberanian, dan ini bukan film perang biasa. Ini cerita tentang kita — tentang bangsa, tentang pengorbanan, dan tentang keberanian yang lahir dari hati paling jujur. Disutradarai Rahabi Mandra […]

  • BRI RO Jakarta 3 Gelar Sharing Session Perkuat Sinergi Bisnis Kredit

    BRI RO Jakarta 3 Gelar Sharing Session Perkuat Sinergi Bisnis Kredit

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta — Dalam rangka memperkuat kolaborasi dan menyelaraskan strategi bisnis, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Regional Office (RO) Jakarta 3 menggelar Sharing Session bersama Regional Chief Executive Officer (RCEO) dan Regional Credit Analyst (RCA) BRI Region 8. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan cabang dan unit kerja di wilayah operasional Jakarta, termasuk Adi Sujarwanto, Pemimpin Cabang […]

  • Dankodaeral X Kobarkan Semangat Jalasena di Ujung Timur Nusantara

    Dankodaeral X Kobarkan Semangat Jalasena di Ujung Timur Nusantara

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Sarmi — Laut tenang, angin lembut berembus, namun semangat prajurit Jalasena membara. Itulah suasana yang menyambut kedatangan Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) X Mayjen TNI (Mar) Werijon, M.Han., CIQnR., CIQaR., saat menapakkan kaki di Pelabuhan Sarmi, Papua, dalam kunjungan kerjanya ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Sarmi, Jumat (8/11/2025). Disambut hangat oleh Komandan […]

expand_less