Senin, 19 Okt 2026
Beranda » BERITA » Disnaker Belum Terima Laporan, Begini Tanggapan PT Kawatan Jaya Abadi

Disnaker Belum Terima Laporan, Begini Tanggapan PT Kawatan Jaya Abadi

  • account_circle Tama
  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Dugaan pelanggaran hak normatif terhadap seorang pekerja berinisial MS, dengan PT Kawatan Jaya Abadi (PTKJA) menuai perhatian publik.

Namun hingga kini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Administrasi Jakarta Selatan mengaku belum menerima laporan resmi terkait perselisihan hubungan industrial antara MS dan pihak perusahaan.

Salah satu pengawas ketenagakerjaan di Disnaker Jakarta Selatan, yang enggan disebutkan namanya, menegaskan belum ada pengaduan yang masuk dari pihak manapun terkait dugaan pelanggaran hak normatif tersebut.

“Sepengetahuan kami sampai hari ini belum ada laporan masuk atau informasi resmi mengenai permasalahan antara MS dan PT Kawatan Jaya Abadi,” ujarnya kepada gensa.club, Selasa (11/11/2025).

Pejabat itu juga mengingatkan bahwa baik pengusaha maupun pekerja memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap perselisihan hubungan kerja kepada Disnaker agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum.

“Kepada setiap pekerja yang mengalami perselisihan dengan perusahaan atau tempat kerja dapat melalui mekanisme pencatatan perselisihan hubungan industrial,” tambahnya.

Saat awak media mendatangi alamat kantor PT Kawatan Jaya Abadi sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi, manajemen perusahaan tidak dapat ditemui.

Hanya terdapat pengelola virtual office di lokasi tersebut yang menyatakan bahwa aktivitas operasional perusahaan tidak dilakukan di tempat itu.

Langkah konfirmasi pun dilanjutkan melalui sambungan telepon, Direktur PTKJA, M. Agus Fathoni, S.E., kemudian memberikan tanggapan resmi melalui surat penjelasan resmi tertulis yang dikirim via WhatsApp pada Rabu (12/11/2025).

Surat tersebut memuat penjelasan menyeluruh mengenai status hubungan kerja, dasar hukum surat peringatan, pembayaran gaji, serta komitmen penyelesaian hak normatif MS.

Perusahaan Klaim Hubungan Kerja Sah

Dalam surat resmi berjudul “Penjelasan Resmi PT Kawatan Jaya Abadi Terkait Hak Pekerja,” perusahaan menyatakan bahwa MS merupakan tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ditempatkan sebagai teknisi plumbing di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pilihan Editor :  DPRD Sumedang Dorong Pembenahan Pengelolaan Kawasan Hutan

Meskipun kontrak kerja tertulis belum ditandatangani karena alasan administratif, PTKJA menegaskan bahwa hubungan kerja tetap sah secara de facto, karena telah memenuhi unsur pekerjaan, perintah, dan pembayaran upah sebagaimana diatur dalam Pasal 50 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

Menanggapi tudingan pelanggaran, perusahaan menjelaskan bahwa Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada MS dikeluarkan karena pelanggaran disiplin, yakni ketidakhadiran tanpa keterangan selama lebih dari lima hari kerja berturut-turut dan ketidakdisiplinan dalam pelaporan kegiatan lapangan.

Langkah itu, menurut PTKJA, sesuai dengan Pasal 161 UU Ketenagakerjaan yang memperbolehkan pemberian surat peringatan hingga tiga kali sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan.

“SP2 bersifat administratif dan pembinaan. PHK baru dapat dilakukan setelah melalui proses mediasi dan pemeriksaan oleh Dinas Tenaga Kerja,” tulis perusahaan dalam penjelasannya.

Terkait pembayaran gaji, PTKJA membantah adanya penahanan upah MS untuk bulan Oktober 2025.

Perusahaan mengklaim bahwa pembayaran belum dilakukan karena alasan administratif dan akan dibayarkan secara proporsional jika terbukti terdapat hari kerja yang sah secara administrasi.

PTKJA juga menyebut bahwa MS sempat meminta perusahaan melalui koordinator teknisinya, Samsul Arifin, agar sebagian gajinya digunakan untuk membayar hutang pribadi kepada rekan kerjanya.

Janji Perusahaan untuk Selesaikan Hak Pekerja

Dalam poin akhir surat klarifikasi, PT Kawatan Jaya Abadi menyatakan telah dan akan menempuh berbagai langkah penyelesaian untuk memastikan hak normatif MS terpenuhi sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut meliputi:

  1. Mengikuti proses mediasi di Disnaker Jakarta Selatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
  2. Melakukan audit internal terhadap seluruh pembayaran upah dan hak normatif MS, termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan uang lembur (jika ada).
  3. Menyediakan pendampingan HRD internal agar proses mediasi berjalan terbuka dan adil.
  4. Menyiapkan pembayaran hak akhir jika terjadi PHK sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, mencakup pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lain.
  5. Memperketat SOP ketenagakerjaan agar kasus serupa tidak terjadi kembali.
Pilihan Editor :  Mensos Soroti Kasus Dugaan Pelecehan oleh Penyandang Disabilitas, Komitmen Perlindungan Korban Ditekankan

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk mematuhi hukum, menghormati proses mediasi, dan menjamin perlindungan hak pekerja dengan prinsip profesionalitas.

Hingga berita ini terbit, diketahui MS sudah tidak lagi bekerja di PT Kawatan Jaya Abadi sejak November 2025 dan belum menerima haknya secara penuh hingga saat ini.**(Tama & Tim)

Berita terkait :

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Dankodaeral dan Wadan Kodaeral IX Pastikan Ibadah dan Perayaan Natal Berjalan Aman

    Dankodaeral dan Wadan Kodaeral IX Pastikan Ibadah dan Perayaan Natal Berjalan Aman

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Ambon,- Komandan Komando Daerah Angkatan Laut IX (Dankodaeral IX) Laksamana Muda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H., mengikuti kegiatan pelaksanaan kunjungan ke Gereja-Gereja Tahun 2025 di Wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku, Rabu (24/12/2025). Dankodaeral IX Laksda Hanarko Djodi Pamungkas didampingi Dansatrol Kodaeral IX dan Danpomal Kodaeral IX bersama Forkopimda Maluku melaksanakan kegiatan peninjauan ke gereja-gereja di […]

  • Peringati Hari Jadi ke-24, Pemkot Tanjungpinang Gelar Sholat Tasbih Bersama Lanal Bintan

    Peringati Hari Jadi ke-24, Pemkot Tanjungpinang Gelar Sholat Tasbih Bersama Lanal Bintan

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bintan — Suasana penuh kekhusyukan menyelimuti Masjid Besar Al-Huda, Jalan Lampu Merah Senggarang, Kota Tanjungpinang, Senin (20/10/2025). Ratusan jamaah dari unsur pemerintah, TNI, dan masyarakat tampak khidmat melaksanakan Sholat Tasbih Berjamaah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-24 Otonom Kota Tanjungpinang. Acara yang digelar Pemerintah Kota Tanjungpinang ini turut dihadiri oleh Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut […]

  • Soal Dapur MBG dalam Area Pabrik, PT BMA: Itu Kewenangan BGN Pusat

    Soal Dapur MBG dalam Area Pabrik, PT BMA: Itu Kewenangan BGN Pusat

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    secara struktur atau secara bisnis, gak ada hubungan pak, kalo Yayasan yang mengelola dapur itu memang menyewa dilahan kami

  • Satgas TMMD 122 Dibantu Warga Lakukan Pemasangan Hebel Tembok Rutilahu

    Satgas TMMD 122 Dibantu Warga Lakukan Pemasangan Hebel Tembok Rutilahu

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Kodam Jaya, Kota Bekasi – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-122 kembali menunjukkan semangat gotong royong yang kuat antara personil TNI dan masyarakat setempat. Kali ini, Satgas TMMD 122 melanjutkan pengerjaan pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) dengan melakukan pemasangan hebel tembok di kediaman Bapak Bonan yang berlokasi di RT 02/05, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan […]

  • Satgas Koramil Cibodas Turun Bersihkan Pasar Malabar, Dorong Kesadaran Kolektif Warga

    Satgas Koramil Cibodas Turun Bersihkan Pasar Malabar, Dorong Kesadaran Kolektif Warga

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TANGERANG, Sabtu, 30/5/2026 – Satgas Koramil 06/Cibodas Kodim 0506/Tangerang menggelar aksi bersih Pasar Malabar untuk memperkuat kepedulian lingkungan dan kesadaran kolektif masyarakat. Kegiatan berlangsung di Kelurahan Cibodas Sari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, sejak pukul 08.00 WIB dengan melibatkan unsur lintas sektor. Personel Koramil 06/Cibodas memimpin langsung kegiatan bersama Dinas Lingkungan Hidup, aparatur kelurahan, serta warga […]

  • Diduga Bermasalah Izin Lingkungan, PT Central Arenaperkasa Disorot

    Diduga Bermasalah Izin Lingkungan, PT Central Arenaperkasa Disorot

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Aktivitas itu saya belum tahu, jadi kegiatan-kegiatan itu enggak ada laporan juga. Terkait pakai air tanah, kita kan juga enggak tahu,

expand_less