Beranda Masalah Kredit Nunggak Cicilan Mobil 2 Bulan, Ini 3 Risiko yang Harus Kamu Tahu!
Masalah Kredit

Nunggak Cicilan Mobil 2 Bulan, Ini 3 Risiko yang Harus Kamu Tahu!

Membeli mobil dengan cara kredit memang menjadi pilihan yang menarik […]

Membeli mobil dengan cara kredit memang menjadi pilihan yang menarik bagi banyak orang. Namun, perlu diingat bahwa kredit mobil memiliki risiko tersendiri, salah satunya adalah risiko menunggak cicilan.

Jika kamu sudah menunggak cicilan mobil selama 2 bulan, ada beberapa risiko yang harus kamu tahu. Risiko-risiko ini perlu kamu pahami agar kamu bisa mengambil keputusan yang tepat untuk menyelesaikan masalahmu.

Berikut adalah 3 risiko yang harus kamu tahu jika menunggak cicilan mobil 2 bulan:

Nunggak Cicilan Mobil 2 Bulan, Ini 3 Risiko yang Harus Kamu Tahu!

Mobil kamu akan ditarik oleh debt collector

Jika kamu menunggak cicilan mobil selama lebih dari 3 bulan, leasing biasanya akan menurunkan debt collector untuk menarik paksa mobil kamu. Proses penarikan mobil ini biasanya akan dilakukan dengan cara yang tidak menyenangkan.

Selain itu, kamu juga tidak akan mendapatkan uang kembali dari leasing. Artinya, kamu akan kehilangan uang muka, cicilan yang sudah kamu bayar, dan bunga yang sudah kamu bayarkan.

Nama kamu akan masuk daftar hitam perbankkan

Menunggak cicilan mobil akan membuat nama kamu masuk daftar hitam BI Checking. Hal ini akan menyulitkan kamu untuk mengajukan kredit di masa depan, baik itu kredit mobil, kredit rumah, atau kredit lainnya.

Baca juga : Mengatasi Kredit Macet Mobil: Solusi Cerdas Tanpa Ribet Hukum!

Kamu bisa dituntut secara hukum

Jika kamu tidak menyelesaikan masalah kredit macetmu, leasing bisa menuntut kamu secara hukum. Kamu bisa dikenakan denda, bunga, dan biaya hukum yang besar.

Jika kamu mengalami kredit macet, sebaiknya segera hubungi pihak leasing untuk mencari solusi yang terbaik. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut karena akan semakin merugikan kamu.

Call to action:

Jika kamu membutuhkan bantuan untuk menyelesaikan masalah kredit macetmu, kamu bisa menghubungi 0838 3347 4553. Kami akan membantu kamu untuk mendapatkan uang kembali dari leasing tanpa harus berurusan dengan hukum atau kepolisian.

Baca juga :  Satreskrim Bekasi Kota Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Kredit Kendaraan
Sebelumnya

Mengatasi Kredit Macet Mobil: Solusi Cerdas Tanpa Ribet Hukum!

Selanjutnya

Aksi Ajudan Bupati Tendang Sopir Truk CPO

Gensa Club