Pemilu 2029 Jangan Sekadar Ramah di Spanduk, Harris Soroti Hak Politik Disabilitas
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menegaskan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 harus menjamin kesetaraan hak politik penyandang disabilitas.
Ia mengingatkan, prinsip pemilu inklusif tidak boleh berhenti sebagai jargon maupun formalitas regulasi, tetapi harus diwujudkan melalui akses dan pelayanan nyata di setiap tahapan pemilu.
Penegasan itu disampaikan Harris saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinergitas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lembaga pemantau pemilu dalam rangka persiapan Pemilu 2029 di Hotel Horison Ultima, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (5/11/2026).
Menurut Harris, penyandang disabilitas memiliki hak konstitusional yang sama dengan warga negara lainnya, baik untuk memilih maupun dipilih.
Karena itu, kondisi disabilitas tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi keterlibatan seseorang dalam proses demokrasi.
“Penyelenggaraan pemilu yang inklusif tidak boleh sebatas menjadi wacana ataupun tertuang dalam regulasi. Prinsip kesetaraan harus diwujudkan melalui pelayanan dan fasilitas yang benar-benar memudahkan penyandang disabilitas dalam setiap tahapan pemilu,” ujar Harris.
Ia menekankan, pemilu harus memberikan akses yang setara, aman, mudah, dan bermartabat agar penyandang disabilitas dapat menggunakan hak politik secara bebas dan mandiri tanpa diskriminasi.
Harris juga meminta pemerintah daerah bersama penyelenggara pemilu memperhatikan kebutuhan aksesibilitas di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Aspek tersebut mencakup kemudahan akses menuju lokasi pemungutan suara, ketersediaan fasilitas pendukung, serta kesiapan petugas dalam memberikan pelayanan kepada pemilih penyandang disabilitas.
“Karena itu, pemerintah bersama penyelenggara pemilu perlu memastikan seluruh tempat pemungutan suara (TPS) memperhatikan kebutuhan aksesibilitas. Mulai dari kemudahan akses menuju TPS, fasilitas pendukung, hingga pelayanan petugas yang memahami kebutuhan pemilih disabilitas,” katanya.
Tak hanya memastikan hak sebagai pemilih, Harris juga mendorong perluasan keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Mereka dinilai perlu memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi dalam badan ad hoc maupun tingkatan penyelenggara lainnya.
Di sisi lain, pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi perlindungan hak politik penyandang disabilitas dinilai perlu diperkuat.
Menurut Harris, kebijakan inklusivitas harus benar-benar diterapkan di lapangan, bukan sekadar dipenuhi sebagai persyaratan administratif.
Ia berharap koordinasi antara Pemerintah Kota Bekasi, Forkopimda, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lembaga pemantau pemilu dapat memperkuat persiapan menuju Pemilu 2029.
“Melalui koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, Forkopimda, KPU, serta lembaga pemantau pemilu, persiapan menuju Pemilu 2029 diharapkan semakin matang,” ujarnya.
Harris berharap Pemilu 2029 menjadi momentum untuk membangun demokrasi yang lebih adil, terbuka, dan menjunjung tinggi kesetaraan.
Ia menegaskan tidak boleh ada kelompok masyarakat yang kehilangan kesempatan menggunakan hak konstitusionalnya hanya karena kondisi disabilitas.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

