Polisi Tetapkan Tersangka Kasus ART Loncat dari Atap Rumah
Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Tangerang. Dan biaya penanganan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot
Kota Tangerang – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan satu tersangka penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) dalam kasus seorang ART berinisial CC (16) yang melompat dari atap rumah bertingkat lantai tiga di Cimone, Kota Tangerang. Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 06.45 WIB.
Tersangka berinisial J bin A (26) diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak. Dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa dipekerjakan sebagai ART. J bin A membuat dokumen autentik berupa KTP palsu yang memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes. Padahal usia korban sebenarnya masih 16 tahun, sesuai KK dan ijazah SMP korban yang beralamat di Karawang. Hasil pengecekan di Disdukcapil juga menunjukkan bahwa NIK di KTP palsu tersebut tidak terdaftar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi Kasi Humas Kompol Aryono dan Kasat Reskrim Kompol Rio Tobing. Menyatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi, dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang telah disita.
“Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.” Ungkap Zain pada Sabtu, 1 Juni 2024, sore WIB.
Selain itu, Kapolres juga berkoordinasi dengan PJ Walikota Tangerang dan Forkopimda. Untuk menjenguk korban di RSUD Kabupaten Tangerang setelah selesai Upacara Hari Lahir Pancasila. Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Tangerang turut serta dalam kunjungan tersebut.
PJ Walikota Tangerang, Dr. Nurdin. Menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan penanganan medis secara optimal terhadap korban dan menanggung seluruh biaya perawatan. Selain itu, korban akan mendapatkan pendampingan dari Unit PPA dan P2TP2A, serta pemulihan trauma oleh psikiater.
“Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Tangerang. Dan biaya penanganan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Tangerang,” jelasnya.
Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam pembuatan KTP palsu. Serta melakukan pemeriksaan terhadap penyalur dan majikan korban yang bernama LA. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan status hukum majikan korban.
Ancaman Hukuman
Kapolres Zain menyebutkan bahwa tersangka penyalur ART disangkakan dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007. Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 333 KUHP. “Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” tutup Zain.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal bagi kepolisian untuk mengusut tuntas kasus eksploitasi anak yang melibatkan pemalsuan dokumen resmi. Demi memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.(*dok-istimewa)
Editor: Slametra Pratama