Truk Molen Maut Bekasi, Adhika Soroti Pemilik Armada dan Dugaan Administrasi Kedaluwarsa
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, mendesak aparat penegak hukum mengusut tanggung jawab perusahaan pemilik truk molen yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, tepat di depan Kampus Universitas Bina Sarana Informatika (BSI), Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (1/11/2026).
Adhika menilai pertanggungjawaban hukum atas kecelakaan yang menewaskan enam orang dan melukai enam lainnya itu tidak boleh hanya dibebankan kepada pengemudi.
Perusahaan yang memiliki dan mengoperasikan kendaraan juga harus diperiksa apabila ditemukan indikasi kelalaian atau pelanggaran ketentuan operasional.
“Saya mendesak perusahaan pemilik truk molen turut diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur kelalaian,” kata Adhika, Selasa (3/11/2026).
Menurut Adhika, kecelakaan yang merenggut enam nyawa tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan kendaraan berat di Kota Bekasi.
Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup pengemudi, pemilik kendaraan, kondisi armada, hingga kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan administrasi dan keselamatan transportasi.
“Selain sopir menjadi tersangka, mestinya kita juga menuntut perusahaan pemilik molen untuk ikut bertanggung jawab. Pihak berwenang harus mempublikasikan secara terbuka siapa pemilik kendaraan tersebut,” tegasnya.
Ia turut menyoroti truk molen bernomor polisi B 9548 MV yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kendaraan itu diduga tercatat atas nama PT Adi Mix Precast.
Adhika juga mempertanyakan informasi mengenai status administrasi kendaraan yang disebut telah kedaluwarsa sejak 2020.
Ia meminta instansi terkait memastikan kebenaran informasi tersebut melalui pemeriksaan dokumen kendaraan dan penelusuran riwayat administrasinya.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya menyasar kelengkapan surat kendaraan.
Kelayakan teknis armada, sistem perawatan, serta mekanisme pengawasan perusahaan terhadap kendaraan operasional juga perlu ditelusuri.
“Kalau memang ditemukan persoalan administrasi maupun kelayakan kendaraan, harus ada tindakan tegas. Kalau perlu, izin operasional perusahaan untuk sementara waktu melintasi Kota Bekasi dievaluasi sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” ujarnya.
Berita lainnya: UMK Tinggi Bukan Jaminan, Wildan Sentil Pengawasan Upah Buruh di Bekasi
Pengawasan Kendaraan Berat Jadi Sorotan
Selain mendesak pemeriksaan terhadap perusahaan, Adhika meminta Pemerintah Kota Bekasi mengevaluasi pengaturan lalu lintas dan pengawasan kendaraan berat yang melintasi kawasan padat aktivitas masyarakat.
Ia menilai keberadaan kendaraan bertonase besar di wilayah perkotaan membutuhkan pengawasan ketat, terutama menyangkut kelayakan kendaraan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, dan keselamatan pengguna jalan.
“Pengawasan terhadap kendaraan operasional perusahaan harus diperketat agar keselamatan pengguna jalan dan masyarakat menjadi prioritas utama,” katanya.
Adhika menegaskan, tragedi tersebut tidak boleh berhenti sebagai perkara pidana yang hanya menempatkan pengemudi sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Jika hasil penyelidikan menemukan adanya kelalaian perusahaan, pihak yang bertanggung jawab juga harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait membuka hasil pemeriksaan secara transparan agar masyarakat mengetahui penyebab kecelakaan sekaligus langkah penanganan yang dilakukan.
“Peristiwa ini menyisakan duka mendalam sekaligus menjadi perhatian terhadap keselamatan transportasi kendaraan berat di wilayah perkotaan,” ujarnya.
Adhika juga mendorong pembenahan sistem pengawasan armada perusahaan, mulai dari pemeriksaan berkala, kepatuhan administrasi, hingga evaluasi operasional kendaraan berat di jalan raya.
Menurutnya, langkah pencegahan harus menjadi perhatian serius pemerintah agar kecelakaan serupa tidak kembali merenggut korban jiwa di Kota Bekasi.
“Ini tentu menjadi evaluasi bagi pemerintah. Mudah-mudahan kita bisa melakukan banyak langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” pungkas Adhika Dirgantara.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan kepemilikan kendaraan atas nama PT Adi Mix Precast dan status administrasi kendaraan masih memerlukan konfirmasi serta verifikasi dari instansi berwenang dan pihak perusahaan.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

