Beranda Hukum Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Harapan Baru Ungkap Korupsi Besar E-KTP
Hukum

Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Harapan Baru Ungkap Korupsi Besar E-KTP

Dengan tertangkapnya Tannos, tentu kita berharap ini akan membuka kotak Pandora bagi penyelesaian kasus E-KTP karena kita yakini ...

Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Harapan Baru Ungkap Korupsi Besar E-KTP – (Foto Istimewa)

Hukum – Penangkapan buronan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Paulus Tannos, di Singapura pada Jumat (24/1/2025) memicu optimisme baru dalam mengungkap tuntas skandal besar tersebut. Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menyatakan penangkapan ini berpotensi membuka kotak pandora terkait kasus yang melibatkan birokrat, politisi, hingga pengusaha. Hal ini menjadi momen penting dalam menuntaskan salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Yudi Purnomo mengungkapkan bahwa keterlibatan Paulus Tannos sebagai salah satu kunci utama dalam proyek E-KTP menjadikannya sosok penting untuk memberikan informasi tambahan kepada KPK.

“Dengan tertangkapnya Tannos, tentu kita berharap ini akan membuka kotak Pandora bagi penyelesaian kasus E-KTP karena kita yakini bahwa banyak pihak yang diduga terlibat, dan Tannos merupakan salah satu kuncinya,” ujar Yudi kepada wartawan pada Senin (27/1/2025).

Yudi juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya penting untuk mengembalikan kerugian negara, tetapi juga untuk mengungkap wajah asli para pelaku korupsi. Paulus Tannos diketahui sebagai pemilik PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek E-KTP.

Menurut Yudi, Tannos memiliki informasi krusial terkait skema korupsi, termasuk keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut. “Dia merupakan pemilik PT Sandipala Arthaputra saat itu yang mengetahui banyak mengenai proyek E-KTP, dan dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Yudi.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan Paulus Tannos dilakukan oleh aparat penegak hukum Singapura atas permintaan Indonesia melalui mekanisme penangkapan profesional (provisional arrest).

Saat ini, KPK bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk melengkapi persyaratan ekstradisi agar Tannos dapat segera dibawa ke Indonesia.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Fitroh.

Baca juga :  Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Polisi Berpangkat Aipda Diperiksa Propam

Proses ini, lanjut Fitroh, tidak hanya melibatkan pengumpulan dokumen pendukung tetapi juga komunikasi intensif dengan otoritas Singapura untuk memastikan kelancaran ekstradisi.

Upaya membawa Tannos ke Indonesia menjadi prioritas untuk mendalami perannya dalam kasus ini. Penangkapan ini dianggap sebagai kemajuan besar dalam mengejar keadilan atas kerugian negara akibat proyek E-KTP.

Sebelumnya, KPK menetapkan Tannos sebagai tersangka pada 2019 atas dugaan kongkalikong untuk memenangkan konsorsium PNRI dalam proyek E-KTP.

Kerugian Negara dan Skema Korupsi

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Tannos diduga terlibat dalam pembagian fee sebesar 5 persen yang diberikan kepada anggota DPR RI dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Dia juga dituduh memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp145,85 miliar dari proyek tersebut.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek E-KTP ini,” ungkap mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Proyek E-KTP yang awalnya diharapkan memperkuat sistem administrasi kependudukan di Indonesia justru berubah menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di negara ini.

Anggaran besar yang disiapkan untuk proyek ini disalahgunakan oleh sejumlah pihak, mengakibatkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

Penyelidikan KPK sebelumnya telah menyeret berbagai nama besar, termasuk politisi, pejabat tinggi, dan pengusaha.

Selain itu, fakta persidangan juga menunjukkan adanya modus operandi yang sistematis dalam kasus ini, mulai dari pengaturan tender hingga pembagian keuntungan yang melibatkan berbagai pihak. Hal ini menjadikan proyek E-KTP sebagai contoh nyata dari korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Penangkapan Tannos diharapkan menjadi momentum penting untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas. Sebagai salah satu pelaku utama, kesaksian Tannos diharapkan mampu mengungkap nama-nama lain yang terlibat.

Baca juga :  Bawa Kabur Pacar Tanpa Izin, Pemuda di Cikarang Jadi Tersangka

KPK bersama instansi terkait kini fokus pada proses ekstradisi, yang menjadi langkah awal untuk mengadili Tannos di Indonesia.

Menurut Yudi Purnomo, proses ini harus diikuti dengan investigasi mendalam terhadap informasi yang diberikan Tannos.

“Kasus E-KTP adalah simbol bagaimana korupsi dapat merugikan negara dalam skala besar. Penangkapan Tannos seharusnya menjadi titik balik untuk menyelesaikan perkara ini hingga ke akar-akarnya,” tutup Yudi.

Dia juga mengingatkan pentingnya komitmen semua pihak dalam mendukung langkah KPK, termasuk pemerintah dan masyarakat sipil.

Dengan perkembangan ini, masyarakat menantikan langkah KPK dalam mengusut kasus ini lebih dalam. Penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh menjadi harapan bersama untuk mewujudkan keadilan serta memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Proses panjang yang melibatkan berbagai pihak ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi Indonesia dalam mencegah korupsi di masa depan. Penangkapan Paulus Tannos bukan hanya soal keadilan, tetapi juga langkah signifikan untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.


sumber : suara.com
editor : icuen


Simak berita dan artikel pilihan Gensa.Club langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Cemburu Membara, Pelaku Bunuh dan Mutilasi Mayat Dalam Koper

Selanjutnya

PWI NTB Siap Sukseskan Hari Pers Nasional 2025 di Banjarmasin

Gensa Media Indonesia