UMK Tinggi Bukan Jaminan, Wildan Sentil Pengawasan Upah Buruh di Bekasi
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 23 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi membuka data kepatuhan perusahaan dalam menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2026.
Ia meminta evaluasi menyeluruh dilakukan sebelum pemerintah membahas penetapan UMK 2027, menyusul adanya pengaduan pekerja terkait dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan.
Wildan menilai, pembahasan kenaikan upah minimum setiap tahun tidak akan memberikan dampak maksimal terhadap kesejahteraan buruh apabila pemerintah belum memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajiban pengupahan sesuai ketentuan.
UMK Kota Bekasi 2026 ditetapkan sebesar Rp5.999.443 per bulan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Nilai tersebut naik sekitar 5,31 persen dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp5.690.752 dan menjadi yang tertinggi di Jawa Barat.
“Menurut saya, sebelum kita berbicara terlalu jauh mengenai kenaikan UMK 2027, kita harus mengevaluasi terlebih dahulu bagaimana penerapan UMK 2026 di lapangan. Jangan sampai setiap tahun kita sibuk memperdebatkan angka kenaikan, tetapi tidak memiliki gambaran yang jelas apakah seluruh perusahaan sudah menjalankan ketentuan tersebut,” kata Wildan, Selasa (3/11/2026).
Ia meminta Disnaker Kota Bekasi menyampaikan data secara transparan mengenai tingkat kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan UMK 2026.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan untuk mengetahui jumlah perusahaan yang telah membayar upah sesuai ketentuan, jumlah pengaduan pekerja, hasil pemeriksaan, hingga tindak lanjut terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan pengupahan.
Wildan menegaskan, data tersebut harus menjadi dasar evaluasi kebijakan ketenagakerjaan sekaligus bahan pertimbangan dalam pembahasan UMK tahun berikutnya.
“Kalau kita ingin membicarakan kesejahteraan buruh secara serius, kita harus berani melihat persoalan di lapangan. Berapa perusahaan yang patuh? Berapa pengaduan yang masuk? Berapa yang sudah ditindaklanjuti? Ini harus jelas,” ujarnya.
Wildan juga mengungkapkan adanya pengaduan mengenai dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan UMK di Kota Bekasi.
Ia meminta Disnaker memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan tidak membiarkan pekerja menghadapi ketidakpastian dalam memperjuangkan haknya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui pemeriksaan objektif.
Pemerintah tidak boleh langsung menyimpulkan kesalahan perusahaan tanpa proses pemeriksaan, tetapi juga tidak boleh mengabaikan laporan yang disampaikan pekerja.
“Adanya pengaduan seperti ini harus menjadi perhatian serius. Kita tidak boleh langsung menghakimi sebelum ada hasil pemeriksaan, tetapi laporan pekerja juga tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian. Pemerintah harus memastikan setiap pengaduan ditangani secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Berita lainnya: Kelurahan Ramah Anak Bukan Sekadar Taman, Kayuringin Jaya Siap Buktikan
Pengawasan dan Kepastian Hak Pekerja
Wildan mengingatkan bahwa pelaksanaan kebijakan pengupahan memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan mekanisme pengaduan mudah diakses pekerja, pengawasan ketenagakerjaan berjalan efektif, dan setiap laporan dugaan pelanggaran memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan serta ketentuan hukum.
Ia menilai besarnya UMK Kota Bekasi tidak serta-merta menjamin kesejahteraan pekerja apabila masih terdapat perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran upah minimum.
“Catatan kritis saya, persoalan UMK bukan hanya tentang berapa besar angka yang diketok, tetapi sejauh mana komitmen pengusaha untuk menunaikannya. Percuma UMK hampir Rp6 juta atau bahkan lebih tinggi kalau pekerja masih tidak menerima upah sesuai ketentuan. Jangan sampai kebijakan pengupahan hanya bagus di atas kertas, sementara pelaksanaannya lemah,” ungkapnya.
Wildan menambahkan, tanggung jawab pemerintah tidak berhenti setelah keputusan mengenai besaran upah minimum ditetapkan.
Pemerintah juga harus memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan dan hak pekerja mendapatkan perlindungan.
“Sebelum kita bicara tentang kenaikan UMK 2027, pastikan dulu pelaksanaan UMK 2026 dievaluasi secara terbuka. Kesejahteraan buruh bukan sekadar angka dalam keputusan, melainkan hak yang harus dipenuhi dan diawasi pelaksanaannya,” sambung Wildan.
Ia berharap evaluasi kepatuhan perusahaan dan keterbukaan data ketenagakerjaan dapat menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan UMK Kota Bekasi 2027.
“Dengan pengawasan dan keterbukaan data yang lebih baik, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan kebijakan pengupahan yang memberikan kepastian hukum bagi pengusaha sekaligus menjamin hak dan kesejahteraan para pekerja,” tutupnya.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

