Kejari Kota Bekasi Janjikan Akses Hukum Lebih Dekat, Warga Menanti Realisasi
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 7 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi berencana memperluas akses konsultasi hukum gratis hingga tingkat kecamatan dan kelurahan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi hukum tanpa harus datang langsung ke kantor kejaksaan.
Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi di Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (28/10/2026). Program ini sekaligus menjadi upaya memperkenalkan tugas dan fungsi kejaksaan, termasuk layanan Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang belum sepenuhnya diketahui masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., mengatakan perluasan akses layanan bertujuan mendekatkan institusi kejaksaan dengan masyarakat.
“Tujuan utama kami adalah menyosialisasikan tugas kejaksaan dan mengenalkan layanan yang bisa diakses masyarakat. Kami ingin masyarakat di mana pun berada bisa mendapatkan akses terhadap layanan kejaksaan,” ujar Ryan.
Menurut dia, kantor kelurahan berpotensi menjadi salah satu titik pelayanan untuk memudahkan warga memperoleh informasi dan konsultasi hukum. Dengan demikian, masyarakat yang terkendala jarak maupun biaya transportasi diharapkan memiliki alternatif untuk mengakses layanan tersebut.
Meski demikian, rencana pembukaan layanan di tingkat kelurahan belum diterapkan secara menyeluruh. Kejari Kota Bekasi masih perlu membahas mekanisme pelaksanaan, standar operasional prosedur (SOP), serta kebutuhan sarana dan prasarana.
Salah satu layanan yang menjadi perhatian ialah konsultasi melalui Jaksa Pengacara Negara. Layanan ini diharapkan membantu masyarakat memahami persoalan hukum serta memperoleh penjelasan mengenai langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Ryan menjelaskan, sosialisasi perdana di Kecamatan Bekasi Selatan mendapat respons dari peserta yang mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai tugas dan pelayanan kejaksaan. Namun, keterbatasan waktu membuat beberapa pertanyaan belum sempat dibahas secara menyeluruh.
Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi alasan pentingnya sosialisasi berkelanjutan agar masyarakat memahami fungsi kejaksaan sekaligus mengetahui layanan yang dapat dimanfaatkan sesuai kewenangannya.
Kejari Kota Bekasi berencana melanjutkan kegiatan serupa ke kecamatan lain secara bertahap dengan melibatkan unsur pemerintah daerah dan pihak terkait.
Selain itu, kejaksaan merencanakan kolaborasi dengan program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk mengoordinasikan upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Berita terkait: Kajari Turun Langsung, Camat Berharap Penerangan Hukum Tak Sekadar Seremonial
Ryan menegaskan, rencana perluasan pelayanan masih membutuhkan tindak lanjut, terutama dalam menentukan jenis layanan yang dapat diberikan di kelurahan, mekanisme konsultasi langsung maupun jarak jauh, serta kepastian jadwal pelayanan.
Kejelasan informasi mengenai layanan yang benar-benar tersedia secara gratis juga menjadi hal penting.
Masyarakat perlu mengetahui persyaratan, prosedur, ruang lingkup, dan batasan pelayanan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai bentuk bantuan hukum yang dapat diperoleh.
Apabila terealisasi dengan mekanisme yang jelas, perluasan layanan tersebut berpotensi mengurangi hambatan masyarakat dalam memperoleh informasi hukum.
Namun, efektivitasnya akan bergantung pada kesiapan pelaksanaan dan kemudahan warga dalam mengakses pelayanan.
“Pada akhirnya, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan sosialisasi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut secara nyata, mudah, dan sesuai kebutuhan hukum mereka,” pungkas Ryan.
(Firman)
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

