Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 69 Pelaku Kejahatan Jalanan, Sita Senpi dan Sajam
BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menangkap 69 pelaku kejahatan jalanan dalam pelaksanaan Operasi Brantas Jaya 2026. Dari operasi tersebut, polisi mengungkap 77 perkara tindak pidana yang didominasi kasus pencurian...

BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menangkap 69 pelaku kejahatan jalanan dalam pelaksanaan Operasi Brantas Jaya 2026.
Dari operasi tersebut, polisi mengungkap 77 perkara tindak pidana yang didominasi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), serta sejumlah kejahatan jalanan lainnya.
Selain menangkap para tersangka, petugas turut menyita dua pucuk senjata api, puluhan senjata tajam, kendaraan hasil kejahatan, hingga berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kriminal.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kota Bekasi.
Kapolres menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, para pelaku tidak menjalankan aksinya secara acak. Mereka bekerja secara terorganisir dengan lebih dahulu mengamati lokasi sasaran sebelum melakukan tindak pidana.
“Para pelaku tidak bergerak spontan. Mereka memetakan area, mengintai, dan menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa pengamanan tambahan seperti kunci ganda atau berada di lokasi yang minim pengawasan CCTV,” ujar Kusumo.
Ia mengatakan, pola tersebut menunjukkan bahwa sebagian pelaku telah memiliki perencanaan sebelum melakukan aksi kejahatan.
Karena itu, kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang masih beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota maupun daerah sekitarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi 23 unit sepeda motor, dua unit mobil, dua pucuk senjata api, puluhan senjata tajam, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, seperti linggis dan gunting besi.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Metro Bekasi Kota sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polisi juga masih melakukan identifikasi terhadap kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan guna memastikan kepemilikan sah sebelum dikembalikan kepada pemiliknya.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kali ini adalah kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres menegaskan bahwa para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korban. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Menurut Kusumo, penerapan pasal tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap tindak pidana berat yang mengancam keselamatan masyarakat.
Polisi Buka Posko Pengembalian Kendaraan
Selain melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan, Polres Metro Bekasi Kota juga membuka layanan bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor.
Warga yang merasa menjadi korban curanmor dipersilakan datang ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk melakukan pengecekan kendaraan yang berhasil diamankan.
Kapolres menjelaskan, proses pengembalian kendaraan kepada pemilik dilakukan tanpa dipungut biaya.
Namun, masyarakat diwajibkan membawa dokumen kepemilikan yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), agar proses verifikasi dapat dilakukan sesuai prosedur.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pengembalian barang bukti kepada pemilik yang berhak sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban tindak pidana.
Di sisi lain, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan jalanan.
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus, sebagian besar kendaraan yang menjadi sasaran pelaku berada di lokasi yang minim pengawasan serta tidak dilengkapi sistem pengamanan tambahan.
Karena itu, warga diminta menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan, memilih lokasi parkir yang memiliki pengawasan memadai, serta memasang kamera pengawas (CCTV) di lingkungan permukiman maupun tempat usaha sebagai langkah pencegahan.
Polres Metro Bekasi Kota juga mengajak masyarakat memperkuat sistem keamanan lingkungan melalui kerja sama antara warga, pengurus lingkungan, dan aparat kepolisian.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus mempercepat penyampaian informasi apabila terjadi tindak kriminal.
Operasi Brantas Jaya 2026 menjadi salah satu langkah kepolisian dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kota Bekasi. Polisi memastikan kegiatan penindakan, patroli, dan pengawasan akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan pelaku serta mencegah terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari.**/Ihwan














