Rabu, 7 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Kakak Beradik Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Sambung, Polisi Diminta Bertindak Cepat

Kakak Beradik Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Sambung, Polisi Diminta Bertindak Cepat

  • account_circle Tama
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • print Cetak

TANGERANG – Dugaan kekerasan seksual yang menimpa dua kakak beradik asal Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, menyita perhatian publik.

Peristiwa yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun itu disebut meninggalkan trauma mendalam bagi kedua korban hingga akhirnya memilih mencari keadilan melalui jalur hukum.

Dua korban berinisial AS (23) dan adiknya, SS (17), didampingi kuasa hukumnya, Zainal Abidin, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.

Laporan itu diterima dengan nomor B/552/V/RES.1.24./2026/Dittipid PPA dan PPO pada 7 Mei 2026. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang pada 21 Juli 2026 untuk proses penanganan lebih lanjut.

Kuasa hukum korban, Zainal Abidin, mengatakan kedua kliennya yang merupakan anak tiri diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah sambung mereka berinisial N.

Menurut Zainal, dugaan peristiwa itu bermula saat salah satu korban masih berusia sekitar tujuh tahun atau ketika duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar.

Dugaan kekerasan seksual tersebut, kata dia, terus berulang hingga korban menamatkan sekolah dasar.

Sementara kakaknya, SA, juga mengaku mengalami perlakuan serupa saat masih bersekolah.

“Klien kami mengaku dugaan persetubuhan itu terjadi berulang kali, bahkan hampir setiap hari. Korban tidak mampu melawan karena pelaku memiliki postur tubuh yang jauh lebih besar. Meski korban menolak, dugaan kekerasan itu tetap terjadi dengan unsur pemaksaan,” ujar Zainal.

Selain dugaan persetubuhan, Zainal mengungkapkan kliennya juga mengalami dugaan perbuatan cabul.

Salah satu korban SS mengaku pernah diajak bersepeda oleh terlapor sebelum dibawa ke lokasi yang sepi dan diduga dipaksa melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan.

Pilihan Editor :  Batalyon C Pelopor Satbrimob Tarawih Keliling Hangatkan Ramadan Warga

Bahkan, kata dia, SS mengaku dugaan kekerasan seksual tersebut tetap terjadi ketika dirinya sedang mengalami menstruasi.

“Korban mengaku sudah berulang kali menolak dan memohon agar perbuatan itu dihentikan karena sedang menstruasi. Namun, menurut pengakuannya kepada kami, terlapor tetap memaksa melakukan dugaan persetubuhan disertai kekerasan sehingga korban tidak mampu melakukan perlawanan,” ujar Zainal.

Atas laporan tersebut, kuasa hukum mempersangkakan terlapor melanggar Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, laporan juga mengacu pada ketentuan dalam KUHP Nasional dan Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah dalam perkara pidana.

Zainal menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun disertai denda hingga Rp5 miliar.

Dalam kondisi tertentu, ancaman pidana dapat diperberat apabila tindak pidana dilakukan secara berulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap terlapor agar tidak ada korban lain.

“Hingga saat ini terlapor masih bebas berkeliaran. Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan agar tidak muncul korban-korban berikutnya,” kata Zainal.

(Rls-Red)

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Polri Terjunkan 1.758 Personil, Amankan Aksi Unjuk Rasa di DPR RI dan Patung Kuda

    Polri Terjunkan 1.758 Personil, Amankan Aksi Unjuk Rasa di DPR RI dan Patung Kuda

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Jakarta Pusat – Polri mengerahkan 1.758 personel gabungan untuk mengamankan aksi dan mengawal beberapa elemen massa dan Mahasiswa di depan Gedung DPR RI dan Patung Kuda Jakarta Pusat. “Dalam rangka pengamanan aksi elemen massa dan Mahasiswa di depan Gedung DPR RI dan Patung Kuda, kami melibatkan sejumlah 1.758 personel gabungan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat […]

  • Koramil Timika Kobarkan Semangat Merah Putih Jelang HUT RI Ke-80

    Koramil Timika Kobarkan Semangat Merah Putih Jelang HUT RI Ke-80

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Timika – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, suasana di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, terasa berbeda, Jumat (08/08/2025). Anggota Koramil 1710-02/Timika turun langsung ke jalan, membagikan bendera merah putih kepada para pengguna kendaraan bermotor dan mobil yang melintas. Kegiatan ini bukan sekadar pembagian atribut, tetapi menjadi simbol kuat […]

  • Malam Tahun Baru: Antara Kembang Api, Doa, dan Kebersamaan

    Malam Tahun Baru: Antara Kembang Api, Doa, dan Kebersamaan

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Kontributor
    • 0Komentar

    Yang terpenting adalah bagaimana kita memaknainya dengan rasa syukur, harapan, serta niat untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

  • Suasana Haru Iringi Exit Briefing Komandan Lanal Bandung

    Suasana Haru Iringi Exit Briefing Komandan Lanal Bandung

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Meski dengan keterbatasan personel, kata dia, semangat pengabdian dan pengorbanan akan membuat Lanal Bandung semakin dikenal

  • Brimob Polda Metro Jaya Sukses Kawal Keamanan Awesome Skool Fest 2025 di Ancol

    Brimob Polda Metro Jaya Sukses Kawal Keamanan Awesome Skool Fest 2025 di Ancol

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Antusiasme ribuan penonton yang memadati Beach City International Stadium, Ancol, Sabtu (20/9/2025), mendapat pengawalan ketat dari Brimob Polda Metro Jaya. Menjelang dimulainya konser musik Awesome Skool Fest 2025, tim penjinak bahan peledak (Jibom) dikerahkan untuk melakukan sterilisasi menyeluruh di area acara. Di bawah komando Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto, […]

  • DANA Gratis Rp 1.520.248 Tanpa Aplikasi? Cukup Klik Website Ini Langsung Cair

    DANA Gratis Rp 1.520.248 Tanpa Aplikasi? Cukup Klik Website Ini Langsung Cair

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2022
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Hingga saat ini masyarakat masih mencoba-coba mendapatkan cuan tambahan dari manapun, di antaranya lewat saldo DANA gratis tanpa aplikasi. Ternyata ada cara mendapatkan saldo DANA gratis jutaan rupiah tanpa aplikasi, langsung klik website ini dan bisa cair kapanpun. Bahkan sudah ada yang membuktikan bahwa website ini bisa memberikan cuan saldo DANA gratis mencapai Rp 1.520.248 […]

expand_less