Lima Aduan terkait Putusan MK Masuk DKPP, KPU RI Jadi Pihak Teradu
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima lima aduan yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 hingga Rabu, 14 Oktober 2026. Seluruh aduan tersebut mengadukan Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tetapi masih harus melalui tahapan verifikasi sebelum dapat diproses sebagai perkara etik.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, tiga aduan tambahan diterima pada 13 dan 14 Oktober 2026. Sebelumnya, DKPP telah menerima dua aduan serupa pada 8 dan 9 Oktober 2026.
“Dua aduan kami terima pada 13 Oktober 2026 dan satu aduan lainnya baru kami terima hari ini,” kata Heddy dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu (14/10/2026).
Dua aduan yang masuk pada 13 Oktober tercatat dalam tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET-02/X/2026.
Aduan pertama diajukan dua pengacara, Novi Manaban dan Paman Nurlette. Sementara itu, aduan kedua disampaikan oleh Ibnu Jandi.
Menurut Heddy, kedua aduan tersebut masing-masing mengadukan Ketua dan lima anggota KPU RI.
Adapun aduan yang diterima pada 14 Oktober 2026 tercatat dengan tanda terima Nomor 045/01-14/SET-02/X/2026. Pengadu terdiri atas sejumlah nama yang berasal dari berbagai organisasi dan latar belakang, di antaranya Brahma Aryana selaku Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Ansufri Sambo selaku Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Ummat, Muhammad Sadiq selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Ummat, pengacara Denny Indrayana, serta Moeryono Aladin dan Soenarko dari FPP TNI.
Aduan tersebut ditujukan kepada Ketua dan seluruh anggota KPU RI.
Lima Aduan Masih Harus Melewati Verifikasi
Dua aduan sebelumnya disampaikan pada 8 dan 9 Oktober 2026. Aduan pertama diajukan Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), dengan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026.
Aduan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan, dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.
DKPP menyatakan kedua aduan tersebut telah menjalani verifikasi administrasi pada 13 Oktober 2026.
Heddy menegaskan, DKPP akan mengedepankan keterbukaan dalam menangani seluruh aduan yang berkaitan dengan putusan MK tersebut. Menurut dia, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat memantau perkembangan penanganan laporan.
“Saya ingin menyampaikan bahwa DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan aduan ini. Prinsip keterbukaan ini kami lakukan secara sadar agar publik bisa mengetahui perkembangan dari aduan-aduan tersebut,” ujar Heddy.
Meski demikian, penerimaan aduan belum berarti pihak yang diadukan terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Setiap aduan harus melewati mekanisme pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pedoman beracara DKPP, terdapat dua tahapan pemeriksaan awal, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi materiel.
Verifikasi administrasi merupakan pemeriksaan kelengkapan persyaratan formil atas pengaduan atau laporan yang diterima. Sementara itu, verifikasi materiel menilai alat bukti dan relevansinya dengan pokok pengaduan untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran kode etik layak dibawa ke persidangan.
Jika dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi, aduan akan memperoleh nomor pengaduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel.
Sebaliknya, apabila berstatus belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, DKPP akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah proses verifikasi.
Khusus aduan berstatus belum memenuhi syarat, pengadu diberi kesempatan memperbaiki atau melengkapi dokumen paling lama tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Apabila persyaratan tidak dilengkapi dalam batas waktu tersebut, aduan dinyatakan gugur.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Tahapan serupa berlaku dalam verifikasi materiel. Aduan yang memenuhi persyaratan pada tahap ini akan dilimpahkan sebagai perkara, memperoleh nomor registrasi perkara, dan selanjutnya dijadwalkan untuk menjalani sidang pemeriksaan.
Dengan demikian, perkembangan penanganan lima aduan tersebut masih bergantung pada hasil verifikasi DKPP. Status masing-masing aduan menjadi penentu apakah laporan akan berlanjut ke pemeriksaan berikutnya atau tidak.
FAQ: Aduan ke DKPP terkait Putusan MK
Berapa jumlah aduan terkait Putusan MK yang diterima DKPP?
DKPP menerima lima aduan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 hingga 14 Oktober 2026.
Siapa pihak yang diadukan dalam laporan tersebut?
Kelima aduan tersebut berkaitan dengan Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Cakupan pihak yang diadukan dalam setiap laporan mengikuti keterangan DKPP.
Siapa saja pengadu dalam tiga aduan terbaru?
Aduan yang diterima pada 13 Oktober 2026 diajukan oleh Novi Manaban bersama Paman Nurlette serta Ibnu Jandi. Aduan pada 14 Oktober 2026 melibatkan sejumlah nama, di antaranya Brahma Aryana, Ansufri Sambo, Muhammad Sadiq, Denny Indrayana, Moeryono Aladin, dan Soenarko.
Apakah penerimaan aduan berarti KPU RI terbukti melanggar kode etik?
Tidak. Penerimaan aduan tidak berarti pihak yang diadukan terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Aduan harus melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan DKPP.
Apa perbedaan verifikasi administrasi dan verifikasi materiel di DKPP?
Verifikasi administrasi memeriksa kelengkapan persyaratan formil pengaduan. Verifikasi materiel menilai alat bukti dan relevansinya dengan pokok pengaduan untuk menentukan kelayakan perkara disidangkan.
Apa tahap berikutnya jika aduan memenuhi syarat?
Aduan yang memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi dilanjutkan ke verifikasi materiel. Jika memenuhi syarat pada tahap materiel, aduan dilimpahkan sebagai perkara, diberi nomor registrasi perkara, dan dijadwalkan untuk sidang pemeriksaan.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

