Polres Metro Bekasi Bebaskan Pasutri Tersangka Penggelapan Melalui Restorative Justice

Bekasi – Polres Metro Bekasi resmi membebaskan pasangan suami-istri, Alwi Alatas dan Holisoh Nurul Huda, yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Atssurayya milik Yayasan Daarun Nadwah Cikarang.
Pembebasan ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Keduanya dinyatakan bebas sejak Minggu (23/3/2025) setelah Yayasan Daarun Nadwah Cikarang sebagai pelapor mencabut laporan polisi yang telah diajukan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa proses mediasi antara pelapor dan terlapor telah berlangsung hingga mencapai titik temu.
“Mediasi mereka berlangsung secara intens hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara damai. Setelah tercapai kesepakatan, pelapor mencabut laporan yang telah diajukan, sehingga kami dapat melanjutkan ke proses restorative justice,” ujar Kompol Onkoseno saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025).
Proses mediasi antara Alwi Alatas dan Holisoh Nurul Huda dengan pihak Yayasan Daarun Nadwah Cikarang sudah dilakukan sejak sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pada saat itu, kesepakatan belum tercapai sehingga proses hukum tetap berjalan.
“Proses restorative justice ini sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak awal. Namun, karena saat itu belum ada kesepakatan, maka proses hukum terus berjalan hingga akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka. Setelah status tersangka ditetapkan, mediasi kembali dilakukan dan akhirnya menghasilkan solusi yang diterima kedua belah pihak,” terang Kompol Onkoseno.
Setelah kesepakatan tercapai, pihak yayasan secara resmi mencabut laporan terhadap kedua tersangka.
Langkah ini membuka jalan bagi penerapan mekanisme restorative justice yang memungkinkan penyelesaian kasus tanpa harus melanjutkan proses peradilan.
Syarat Restorative Justice Dipenuhi
Dalam penerapan restorative justice, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar kasus dapat diselesaikan di luar jalur pengadilan.
Salah satu syarat utama adalah adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor, serta pencabutan laporan polisi.
“Proses restorative justice ini tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus ada perdamaian antara kedua belah pihak yang dituangkan dalam dokumen resmi, termasuk pencabutan laporan oleh pelapor dan administrasi lainnya,” jelas Kompol Onkoseno.
Selain itu, ia menambahkan bahwa dalam kasus ini, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tanpa memperpanjang proses hukum.
Hal ini menjadi faktor utama yang mendukung keberhasilan penerapan restorative justice.
“Kalau dari mulai ditahan, kurang lebih sekitar satu minggu. Selama itu, mediasi terus dilakukan hingga akhirnya ada kesepakatan bersama,” tambahnya.
Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa penerapan restorative justice dalam kasus ini sejalan dengan kebijakan hukum yang lebih mengedepankan keadilan restoratif dibandingkan penghukuman semata.
Restorative justice menjadi salah satu metode penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak.
Penerapan mekanisme ini juga sejalan dengan arahan Kapolri yang mendorong pendekatan hukum yang lebih humanis dalam penyelesaian perkara, terutama bagi kasus-kasus tertentu yang memungkinkan perdamaian tanpa harus berujung di meja hijau.
“Kami tetap menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Namun, ketika ada peluang untuk menyelesaikan perkara dengan restorative justice, dan kedua belah pihak sepakat, maka kami mendukung upaya tersebut,” kata Kompol Onkoseno.
Dengan adanya penyelesaian kasus melalui restorative justice ini, diharapkan ke depannya masyarakat dapat lebih memahami bahwa hukum tidak hanya sebatas penghukuman, tetapi juga membuka ruang untuk solusi yang lebih baik bagi semua pihak.
Polres Metro Bekasi terus mengimbau agar setiap permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik hukum dapat diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi dan mediasi.
Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan iklim sosial yang lebih harmonis serta meminimalisir permasalahan hukum yang sebenarnya dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana mekanisme restorative justice dapat diterapkan secara efektif dalam penyelesaian suatu perkara, dengan tetap mengutamakan kepentingan semua pihak yang terlibat.
Keputusan untuk menyelesaikan masalah secara damai diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.**/
sumber: GoBekasi
