Rabu, 14 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Polres Metro Bekasi Bongkar Praktik Produksi dan Penjualan Air Galon Bermerek Palsu

Polres Metro Bekasi Bongkar Praktik Produksi dan Penjualan Air Galon Bermerek Palsu

  • account_circle Tama
  • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bekasi – Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal produksi dan distribusi air minum dalam kemasan galon bermerek Le Minerale palsu.

Praktik ini telah berlangsung selama dua tahun dan merugikan masyarakat serta membahayakan kesehatan konsumen.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif aparat kepolisian terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah depot air isi ulang bernama Wijaya Tirta.

Depot tersebut terletak di Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Polisi menemukan bahwa depot ini memproduksi air galon palsu bermerek Le Minerale, yang dijual ke sejumlah warung di wilayah Kabupaten Bekasi dengan harga Rp15.000 per galon.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025 pukul 17.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap pemilik depot berinisial SST yang diduga menjadi otak di balik praktik ilegal ini.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengungkapkan bahwa SST telah menjalankan usaha ilegal ini sejak tahun 2023.

Dalam operasinya, SST dibantu oleh dua orang karyawan yang turut memproduksi air galon palsu.

“Pelaku memproduksi sekitar 50 galon air palsu setiap harinya,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi pada Jumat, 23 Mei 2025.

Modus operandi SST terbilang sederhana namun menipu.

Ia menggunakan air tanah dari sumur bor yang tidak memiliki izin, kemudian menyaringnya menggunakan filter air seadanya.

Air tersebut lalu dikemas ulang ke dalam galon bekas bermerek Le Minerale, lengkap dengan tutup segel dan label palsu yang dibeli secara daring seharga Rp2.500 per galon.

Kejadian berlangsung di depot Wijaya Tirta yang berlokasi di Kampung Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Pilihan Editor :  Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga akhirnya dibongkar oleh pihak kepolisian pada Februari 2025.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa air minum yang diproduksi oleh tersangka SST mengandung bakteri berbahaya, antara lain coliform dan Pseudomonas aeruginosa.

Kedua jenis bakteri ini dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius apabila dikonsumsi, terutama oleh anak-anak dan lansia dengan daya tahan tubuh lemah.

“Air galon palsu ini sangat tidak layak konsumsi dan membahayakan masyarakat,” ujar Kombes Pol Mustofa.

Ia menambahkan bahwa praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan konsumen dari sisi kesehatan.

Modus Operasi

SST memanfaatkan galon bekas bermerek Le Minerale yang tampak masih layak pakai. Galon tersebut dibersihkan dan diisi ulang menggunakan air sumur bor yang disaring secara sederhana.

Kemudian, galon-galon itu disegel menggunakan tutup dan label palsu agar menyerupai produk asli.

Barang jadi ini kemudian didistribusikan ke berbagai warung kecil di wilayah Kabupaten Bekasi.

Selama dua tahun menjalankan aksinya, SST diduga memperoleh keuntungan hingga Rp70 juta.

Dari penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 50 galon kosong merek Le Minerale
  • 5 galon berisi air palsu
  • 1 karung tutup bekas
  • 1 karung tutup galon tanpa merek
  • 17 unit filter kecil
  • 3 mesin pompa air
  • 1 filter tabung besar
  • 1 gulung label Le Minerale
  • 1 toren air kapasitas 1.000 liter

Tersangka SST saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Bekasi sejak 16 Mei 2025.

Ia dijerat dengan beberapa pasal, yakni:

  • Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

  • Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pilihan Editor :  Danramil Pamulang Ajak Pelajar Tolak Narkoba dan Bullying

“Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar,” terang Mustofa.

Upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen

Polres Metro Bekasi menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk produksi serta distribusi barang konsumsi ilegal yang beredar di masyarakat.

Kombes Pol Mustofa menegaskan, “Kami akan memperketat pengawasan terhadap produk-produk konsumsi, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.”

Ia juga mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan produksi air galon palsu ini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk konsumsi, khususnya air minum dalam kemasan.

Konsumen diimbau untuk selalu memeriksa keaslian produk dan membeli dari tempat yang terpercaya.

Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik serupa guna melindungi hak dan keselamatan konsumen.**/Red

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Satgas TMMD Kodim 1807 Percepat Rehab RTLH Warga Kampung Sesor

    Satgas TMMD Kodim 1807 Percepat Rehab RTLH Warga Kampung Sesor

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Sorong Selatan – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan mempercepat rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Ibu Diana di Kampung Sesor, Distrik Wayer, Kabupaten Sorong Selatan, Sabtu (1/8/2026). Pekerjaan itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat kurang mampu melalui Program Unggulan TNI AD. Memasuki hari ke-17 pelaksanaan TMMD, […]

  • Perkuat Pengamanan Perairan Perbatasan, Lanal Bintan Sambut Unsur Patroli Baru

    Perkuat Pengamanan Perairan Perbatasan, Lanal Bintan Sambut Unsur Patroli Baru

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bintan – Lanal Bintan menambah kekuatan patroli laut dengan menghadirkan Patkamla Berakit di Dermaga Ponton Fasharkan Mentigi, Senin, 13 April 2026. Langkah ini menjawab kebutuhan mendesak pengawasan wilayah perbatasan yang menghadapi ancaman penyelundupan, pelanggaran hukum, dan potensi gangguan keamanan maritim. Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Wityuda Timortimur Suratmono memimpin langsung penyambutan unsur patroli baru […]

  • Bidpropam Polda Metro Jaya Sosialisasi Antigaya Hedon dan Whistle Blower

    Bidpropam Polda Metro Jaya Sosialisasi Antigaya Hedon dan Whistle Blower

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Bidpropam Polda Metro Jaya kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan etika profesi di tubuh Polri melalui kegiatan Asistensi Pembinaan Etika Profesi Polri yang digelar di Polres Kepulauan Seribu. Mengusung tema “Larangan Berperilaku Hedonisme bagi Anggota Polri dalam Kegiatan Whistle Blower System dan SP4N Lapor”, kegiatan ini diikuti oleh personel Polres Kepulauan Seribu, […]

  • Hangatkan Silaturahmi, TNI AL Temui Gubernur Jabar Bahas Sinergi Maritim

    Hangatkan Silaturahmi, TNI AL Temui Gubernur Jabar Bahas Sinergi Maritim

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bandung – Udara pagi Kota Bandung terasa sejuk ketika rombongan TNI Angkatan Laut memasuki Gedung Sate, Senin (26/5/2025). Di antara mereka, tampak Aspotmar Kasal Laksamana Pertama TNI Bram Rusman Namin, didampingi Komandan Lantamal III Laksamana Pertama TNI Uki Prasetia dan Komandan Lanal Bandung Kolonel Laut (P) Muhammad Taufik. Kedatangan para perwira tinggi TNI AL ini […]

  • Puslaiklambangjaau Gaungkan Budaya Zero Accident di Lanud Sultan Hasanuddin

    Puslaiklambangjaau Gaungkan Budaya Zero Accident di Lanud Sultan Hasanuddin

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Makassar – Upaya membangun budaya kerja yang aman dan profesional terus digaungkan oleh TNI Angkatan Udara. Kali ini, giliran Lanud Sultan Hasanuddin yang menjadi tuan rumah pelaksanaan ceramah “Road to Zero Accident” (RTZA) yang digelar oleh Pusat Kelaikan Keselamatan Terbang dan Kerja TNI AU (Puslaiklambangjaau), Rabu (21/5/2025). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna Lanud […]

  • Kuasa Hukum Daniel Uy Tan Ungkap Dugaan Kriminalisasi, Serta Perampasan Aset Perusahaan

    Kuasa Hukum Daniel Uy Tan Ungkap Dugaan Kriminalisasi, Serta Perampasan Aset Perusahaan

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Dugaan kriminalisasi terhadap Daniel Uy Tan (DUT), warga negara Filipina sekaligus pensiunan polisi elit, mencuat ke publik setelah kuasa hukumnya membeberkan kasus ini dalam konferensi pers di Kantor Kuasa Hukum Paparang – Batubara & Partners, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025). Tim hukum menuding adanya pelanggaran prosedur, intimidasi, hingga perampasan aset perusahaan yang didirikan bersama […]

expand_less