Polisi Dalami Keterlibatan ASN di Kasus Pemalakan THR Pasar Induk Cibitung

Bekasi – Kepolisian terus mendalami dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus pemalakan yang dilakukan dengan modus permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika terbukti ada peran ASN dalam kasus ini.
Kapolres Metro Bekasi menyatakan bahwa jika ada pegawai pemerintahan yang terbukti memberikan perintah kepada kedua tersangka, maka tindakan tegas akan diambil.
“Saya sampaikan kalau ada keterlibatan ASN atau pegawai pasar yang menyuruh dan lain sebagainya, kalau itu memang terbukti ya kita proses dengan tindak pidana pungutan liar,” ujar Mustofa di Bekasi.
Saat ini, penyelidikan masih difokuskan pada peristiwa pemalakan yang telah viral di media sosial.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua tersangka mengaku bahwa aksi mereka dilakukan atas inisiatif pribadi, tanpa ada arahan dari pihak lain.
Modus Operandi Pemalakan
Kedua tersangka yang telah ditangkap, S (30) dan S (48), diketahui meminta uang kepada para pedagang dengan alasan THR.
Mereka mengatasnamakan diri secara pribadi dalam melakukan pemalakan tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti adanya perintah dari pihak ASN atau pegawai pasar.
“Kita berfokus tentang peristiwa awalnya, tapi kalau kita melihat video itu kan mereka masih mengatasnamakan pribadi. Keterangan yang bersama-sama juga di atas nama pribadi meminta uang yang mengatasnamakan untuk THR,” jelas Kombes Mustofa.
Yang menarik perhatian adalah tersangka S menggunakan seragam cokelat dengan logo Pemerintahan Kabupaten Bekasi saat melakukan aksinya.
Hal ini sempat menimbulkan dugaan bahwa ia adalah seorang ASN.
Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, tersangka mengaku bahwa ia membeli seragam tersebut di Pasar Babelan dengan harga Rp100 ribu.
“Saya beli seragam itu di Pasar Babelan,” ujar tersangka S dalam pemeriksaan.
Kepolisian terus mendalami bagaimana tersangka bisa mendapatkan seragam yang menyerupai pakaian ASN tersebut dan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam distribusi atribut yang digunakan untuk kejahatan.
Ancaman Hukuman Berat
Dalam kasus ini, Polres Metro Bekasi telah menetapkan S (30) dan S (48) sebagai tersangka pemerasan terhadap pedagang di Pasar Induk Cibitung.
Keduanya dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Penindakan terhadap kedua tersangka menjadi bukti bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi premanisme di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kombes Mustofa juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami pemalakan atau pungutan liar dengan modus serupa.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian dan pemerintah daerah.
Polres Metro Bekasi memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum ASN.
“Jika ditemukan bukti bahwa ada ASN yang terlibat, tentu akan ada tindakan hukum yang tegas. Kami tidak akan membiarkan praktik pemalakan dan pungutan liar merugikan masyarakat,” tegas Kapolres.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika mengalami pemalakan serupa.
Dengan adanya langkah tegas dari kepolisian, diharapkan praktik pungutan liar dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.
Ke depan, pihak berwenang berencana meningkatkan pengawasan di pasar-pasar tradisional guna mencegah aksi pemalakan serupa.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan melakukan koordinasi dengan kepolisian dalam hal pengelolaan pasar serta memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan kewenangannya untuk merugikan pedagang.
Kasus pemalakan dengan modus THR ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk dengan memanfaatkan atribut pemerintahan.
Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan tidak ada lagi pedagang yang menjadi korban pemerasan dan pungutan liar di Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.**/
sumber: MetroTV
