Penangkapan dan Penahanan AS Dipersoalkan, Polsek Rawalumbu jadi Sorotan
Ini polisi bahaya sekali menahan dan menangkap orang tanpa menjelaskan kepada pihak keluarga. Apalagi ini sudah sebulan. Apa motivasinya...

BEKASI – Pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan mengenai penangkapan maupun penahanan AS selama satu bulan ini dari Polsek Rawalumbu Kota Bekasi.
LJ, istri AS, mengatakan dirinya baru mengetahui status hukum suaminya sebagai tersangka pada Senin (10/8/2026), setelah mendapat penjelasan dalam proses pendampingan hukum.
Ia mengaku sejak AS ditangkap hingga saat ini tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait status dan penahanan suaminya.
“Saya baru tahu hari ini suami jadi tersangka. Sebulan ini saya tidak pernah menerima surat apa pun dari kepolisian terkait suami saya ditahan,” kata LJ kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Menurut keterangan LJ, AS ditangkap pada 9 Juli 2026 di rumah seorang pelapor yang berada di salah satu kawasan perumahan di wilayah Bekasi Timur.
Setelah ditangkap, AS kemudian dibawa ke Polsek Rawalumbu untuk menjalani proses hukum.
LJ menyebut polisi tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan maupun surat perintah penahanan kepada pihak keluarga pada saat AS dibawa.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur hukum yang ditempuh penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Kuasa hukum LJ, Michael Parluhutan Turnip, S.H., mempertanyakan proses penangkapan dan penahanan AS.
Ia menilai aparat penegak hukum semestinya menjalankan setiap tahapan proses pidana berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Ini polisi bahaya sekali menahan dan menangkap orang tanpa menjelaskan kepada pihak keluarga. Apalagi ini sudah sebulan. Apa motivasinya ini para penyidik?” ujar Turnip kepada Gensa.club, Senin (10/8/2026).
Turnip juga mempertanyakan profesionalitas penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Ia menyoroti informasi mengenai adanya dua orang yang diduga sebagai penadah dalam pengembangan perkara, tetapi kemudian tidak menjalani penahanan.
Menurut Turnip, berdasarkan informasi yang diterimanya, dua orang yang diduga rangkaian dalam perkara tersebut sempat diamankan pada Rabu sebelum kemudian dilepaskan pada hari berikutnya.
Sementara itu, AS tetap menjalani penahanan.
“Infornya Rabu kemarin diamankan dua orang diduga pelaku penadah, namun esoknya dilepas lagi oleh penyidik. Tetapi AS tetap ditahan. Ada apa ini Polsek Rawalumbu?” katanya.
Polisi Sebut Proses Penangkapan Terjadi Sebelum Pergantian Kanit
Polsek Rawalumbu menyatakan belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai proses penangkapan dan penahanan AS.
Kanit Reskrim Polsek Rawalumbu Mujakir, S.H., mengatakan dirinya baru menjabat pada 27 Juli 2026 sehingga tidak mengikuti proses awal perkara tersebut.
“Proses penangkapan sama penahanan awal itu, saya belum ada di sini. Mau ngomong apa saya,” ujar Mujakir kepada awak media, Senin (10/8/2026).
Mujakir mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa dan mendalami berkas serta proses hukum yang telah berjalan sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa dirinya baru bertugas di Polsek Rawalumbu ketika AS sudah menjalani penahanan.
“Iya, nanti saya cek dulu, karena saya kan belum di sini. Saya di sini 27 Juli dan orang ini ditahan sejak 9 Juli,” katanya.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses penangkapan dan penahanan AS berlangsung sebelum Mujakir menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Rawalumbu.
Karena itu, kepastian mengenai kronologi, dasar penangkapan, status hukum, serta kelengkapan administrasi penanganan perkara masih memerlukan penjelasan dari penyidik yang menangani perkara sejak awal.
Di sisi lain, LJ berharap proses hukum terhadap suaminya dilakukan secara transparan dan tidak membedakan perlakuan terhadap setiap pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Ia juga mengaku terpukul dengan penangkapan suaminya yang disaksikan anak-anak mereka.
“Kasihan anak-anak saya melihat ayahnya digiring dan ditangkap seperti itu,” tutur LJ.
Persoalan utama yang kini dipertanyakan keluarga bukan hanya mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada AS, tetapi juga transparansi proses penangkapan dan penahanan.
Keluarga meminta kepastian mengenai status hukum AS serta alasan dan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam melakukan penahanan.
Sementara itu, hingga berita ini terbit, pihak Polsek Rawalumbu melalui Mujakir belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penangkapan dan penahanan AS.**(Tim/Red)












