MK Batasi Dana Pendidikan untuk MBG hingga 2027, Pakar: Langgar Konstitusi
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap diperbolehkan hingga tahun anggaran 2027. Namun,...

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap diperbolehkan hingga tahun anggaran 2027.
Namun, mulai APBN 2028, pembiayaan program tersebut wajib dipisahkan dan tidak lagi dapat menggunakan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Putusan tersebut menjadikan penggunaan dana pendidikan untuk program MBG berstatus konstitusional bersyarat dengan masa transisi selama dua tahun.
Kendati demikian, keputusan itu langsung memicu perdebatan di kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik yang mempertanyakan dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam memberikan tenggang waktu hingga 2027.
Sejumlah pakar menilai argumentasi yang digunakan MK belum memberikan landasan konstitusional yang kuat.
Masa transisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pelanggaran terhadap prinsip mandatory spending pendidikan masih dapat ditoleransi dalam jangka waktu tertentu.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Zainal Arifin Mochtar atau yang akrab disapa Prof. Uceng, menjadi salah satu akademisi yang mengkritisi pertimbangan hukum MK.
Menurutnya, alasan bahwa siklus penyusunan APBN 2027 telah berjalan sejak awal 2026 tidak cukup untuk membenarkan penggunaan dana pendidikan bagi program di luar sektor pendidikan.
“Alasan MK tersebut sangat tidak masuk akal. Rancangan APBN 2027 saat ini belum disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, bahkan Nota Keuangan belum dibacakan oleh Presiden. Memberikan izin penggunaan dana pendidikan hingga 2027 sama saja memberikan lampu hijau untuk melanjutkan pelanggaran konstitusi,” ujar Prof. Uceng dalam analisis hukumnya, Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, apabila suatu kebijakan dinilai bertentangan dengan konstitusi, penghentian seharusnya dilakukan sejak putusan dibacakan atau paling tidak diterapkan pada pembahasan APBN berikutnya, bukan ditunda hingga dua tahun.
Pandangan tersebut menambah daftar kritik terhadap putusan MK yang dinilai membuka ruang kompromi dalam penerapan norma konstitusi.
Beberapa pengamat berpandangan bahwa putusan tersebut berpotensi menjadi preseden baru dalam praktik pengujian undang-undang, khususnya terkait penerapan putusan konstitusional bersyarat.
Selain persoalan masa transisi, pertimbangan hukum MK yang mengaitkan program MBG dengan janji politik pada Pemilihan Presiden 2024 juga menjadi sorotan.
Sejumlah akademisi mempertanyakan logika hukum tersebut karena janji kampanye dinilai tidak secara otomatis memiliki kedudukan konstitusional yang dapat dijadikan dasar pembenaran terhadap penggunaan anggaran negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
Mereka menilai setiap kebijakan publik tetap harus tunduk pada norma konstitusi, terlepas dari statusnya sebagai program prioritas pemerintahan hasil pemilihan umum.
Putusan Dinilai Berimplikasi terhadap Fiskal dan Tata Kelola
Di luar aspek hukum, putusan MK juga dinilai memiliki konsekuensi terhadap pengelolaan keuangan negara dan keberlanjutan program MBG.
Sejumlah pengamat mengingatkan bahwa implementasi program tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari efisiensi penggunaan anggaran, potensi makanan terbuang (food waste), hingga persoalan tata kelola di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pelaksanaan program MBG dalam beberapa kesempatan juga sempat diwarnai laporan dugaan keracunan makanan di sejumlah daerah.
Persoalan tersebut dinilai menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan, standar keamanan pangan, serta mekanisme evaluasi pelaksanaan program.
Pengamat ekonomi politik, Bima, menilai keputusan MK yang memberikan masa transisi hingga 2028 juga memiliki implikasi ekonomi terhadap para mitra penyelenggara program.
Menurutnya, tenggang waktu dua tahun dapat dipandang sebagai ruang bagi penyedia dapur umum dan mitra SPPG yang telah melakukan investasi agar memiliki kesempatan mengembalikan modal usahanya.
“Keputusan ini memicu pertanyaan publik, apakah MK sedang berupaya memitigasi risiko gugatan dari pihak penyedia dapur dan mitra kontraktor, ataukah benar-benar mengutamakan kepentingan publik sebagai pembayar pajak utama yang menyumbang lebih dari 85 persen pendapatan negara,” kata Bima.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai pemerintah perlu menyiapkan skema pembiayaan baru sebelum memasuki APBN 2028.
Dengan tidak diperbolehkannya lagi penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG, pemerintah diperkirakan harus mencari sumber pendanaan alternatif agar program tetap berjalan tanpa mengurangi porsi mandatory spending sektor pendidikan.
Opsi yang mengemuka antara lain melalui realokasi anggaran non-mandatory, penyesuaian prioritas belanja negara, optimalisasi pembiayaan melalui badan usaha milik negara (BUMN), maupun instrumen fiskal lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan MK tersebut juga diperkirakan akan menjadi perhatian dalam pembahasan APBN berikutnya.
Selain membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola program MBG, putusan itu berpotensi mendorong pengujian terhadap kebijakan anggaran melalui mekanisme hukum yang tersedia apabila terdapat pihak yang menilai implementasinya tidak sejalan dengan amanat konstitusi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pemerintah maupun Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kritik para pakar atas dasar pertimbangan hukum MK maupun langkah yang akan ditempuh untuk menyiapkan skema pembiayaan MBG setelah tahun anggaran 2027.**/Dirty Vote













