Korupsi Sambungan Air Tirta Bhagasasi, Negara Rugi Rp4,5 Miliar

Bekasi – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasangan sambungan langganan air bersih di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga...

Korupsi Sambungan Air Tirta Bhagasasi, Negara Rugi Rp4,5 Miliar
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Bekasi – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasangan sambungan langganan air bersih di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.506.920.372.

Dua tersangka langsung ditahan, sementara satu tersangka belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang, Kamis (30/7/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MSB, RF, dan AEZ yang merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi pada periode 2024 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, SH, M.Hum., mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan barang bukti yang dinilai telah memenuhi syarat minimal pembuktian untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Kasus ini bermula ketika sedikitnya 21 pemohon atau calon pelanggan di Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi sepanjang 2024 hingga 2025.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, bagian pemasaran perusahaan diduga menerapkan mekanisme penentuan biaya pemasangan jaringan dan sambungan pelanggan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akibatnya, para calon pelanggan menerima informasi biaya yang jauh lebih besar sehingga menimbulkan keberatan.

Meski demikian, kebutuhan mendesak terhadap layanan air bersih membuat para pemohon tidak memiliki banyak pilihan selain tetap melakukan pembayaran.

Pilihan Editor :  Gugatan 92 Penghuni Komunitas Sosial terhadap JakPro Ditunda PN Jakarta Pusat

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru dalam konferensi pers.

Menurut Kejaksaan, pembayaran yang dilakukan para calon pelanggan tidak seluruhnya masuk ke mekanisme resmi perusahaan.

Dana tersebut justru ditransfer ke rekening yang diduga sengaja dipersiapkan sebagai tempat penampungan pembayaran biaya pemasangan jaringan dan sambungan pelanggan baru.

Dari rekening tersebut, uang kemudian diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi sehingga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Hasil audit yang menjadi dasar penyidikan menyebutkan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.

Dua Ditahan, Satu Tersangka Mangkir

Seiring penetapan tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi langsung melakukan penahanan terhadap MSB dan RF selama 20 hari pertama di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk ancaman pidana yang memungkinkan dilakukan penahanan.

Sementara itu, tersangka AEZ tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan tersangka. Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, AEZ beralasan sedang sakit.

Atas ketidakhadiran tersebut, Kejaksaan memastikan akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap AEZ guna menjalani proses hukum sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pilihan Editor :  Komisi IV DPRD Bekasi Siapkan Kolaborasi Strategis Bersama DK3B

Penyidik juga menerapkan ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan sangkaan alternatif sesuai konstruksi hukum hasil penyidikan.

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut layanan publik yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, yakni penyediaan air bersih.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasangan sambungan pelanggan dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membebani masyarakat yang membutuhkan akses air bersih untuk rumah tangga, perkantoran, maupun kegiatan usaha.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam mengawal tata kelola keuangan negara dan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, partisipasi publik sangat diperlukan untuk mencegah praktik penyimpangan dalam penggunaan anggaran maupun pelayanan publik.

“Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami,” kata Semeru menutup konferensi pers.**

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *