LAKI Koordinasi ke Kejagung Terkait Dugaan Masalah Pengelolaan CSR Kota Bekasi
Bekasi – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendatangi Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Jumat, 28 November 2025, untuk membahas dugaan persoalan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kota Bekasi.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum LAKI, Burhanuddin Abdullah, S.H.
Burhanuddin menjelaskan bahwa langkah koordinasi ke Kejagung dilakukan untuk meredam berbagai spekulasi publik mengenai upaya LAKI mengungkap dugaan permasalahan CSR Bekasi periode 2019–2024.
“LAKI memilih melakukan diskusi dengan Kejagung agar mendapatkan petunjuk yang lebih tepat terkait program CSR Kota Bekasi melalui lembaga TJSL,” ujarnya kepada wartawan, Senin malam, 1 Desember 2025.
Program CSR Kota Bekasi tahun 2019–2024 dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman TJSL yang merupakan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015.
Namun, menurut LAKI, pengelolaan program tersebut justru menimbulkan kecurigaan publik karena minimnya penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi.
LAKI menilai, apabila wali kota mampu memberikan penjelasan yang transparan, polemik ini tidak akan meluas.
“Mengapa harus malu atau ragu menjelaskan program CSR kepada publik bila memang sudah dilaksanakan?” kata Burhanuddin.
Ia juga menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, sebagai pembentuk perda, semestinya aktif mengawasi pelaksanaannya. LAKI menilai DPRD terkesan mengabaikan kewajiban tersebut.
LAKI sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan informasi resmi melalui Nomor 021/DPP LAKI/K.07.25 tertanggal 5 Agustus 2025, untuk meminta data penerima dan penggunaan dana CSR Kota Bekasi periode 2019–2024.
Namun hingga kini, tidak ada respons dari pihak pemerintah kota. Bahkan, diskusi publik yang digelar PWI Bekasi Raya dengan mengundang wali kota untuk menjelaskan persoalan tersebut juga tidak membuahkan kejelasan.
Koordinasi dengan Kejagung dan Dukungan Pencegahan Korupsi
Karena tidak mendapatkan keterbukaan dari Pemkot Bekasi, LAKI memilih berkoordinasi dengan Kejagung.
Menurut Burhanuddin, langkah ini penting agar upaya LAKI tidak disalahartikan dan tetap berada pada koridor penegakan hukum.
“LAKI siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, sesuai arahan Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto,” tegasnya.
Ia menambahkan, dana CSR memiliki dampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat apabila dikelola dengan benar, misalnya untuk fasilitas pendidikan, bantuan sosial, infrastruktur jalan dan jembatan, hingga pembangunan rumah ibadah.
LAKI juga menyoroti sikap DPRD Kota Bekasi yang dinilai “malu-malu” meminta pertanggungjawaban dari wali kota mengenai pelaksanaan CSR.
LAKI mendorong agar DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memastikan kejelasan keberadaan dan implementasi TJSL.
Burhanuddin menegaskan bahwa LAKI tidak mencari siapa yang salah atau benar, melainkan memastikan apakah program CSR benar-benar berjalan.
Ia menilai, transparansi sangat penting karena CSR merupakan kewajiban perusahaan berdasarkan UU Perseroan Nomor 40/2007, PP Nomor 47/2012 tentang TJSL, UU Penanaman Modal Nomor 25/2007, UU Lingkungan Hidup Nomor 32/2009, serta Permen BUMN PER-6/MBU/09/2022 yang mengatur alokasi dana 4% dari laba bersih.
LAKI mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu melawan korupsi. “Korupsi membuat rakyat miskin dan sengsara. Karena itu, pengelolaan CSR harus dipastikan berjalan sesuai aturan,” tutup Burhanuddin.**/Red







