Kamis, 8 Okt 2026
Beranda » BERITA » Diberhentikan Oleh MBA, Dispatcher di Green SM Airport Tuntut Hak Normatif

Diberhentikan Oleh MBA, Dispatcher di Green SM Airport Tuntut Hak Normatif

  • account_circle Tama
  • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
  • print Cetak

Jakarta – Sejumlah pekerja vendor layanan taksi Green SM Airport di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa kompensasi maupun pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Para pekerja menduga pemberhentian tersebut tidak hanya melanggar hak normatif tenaga kerja, tetapi juga dipengaruhi praktik perlakuan tidak setara yang diduga terkait keberadaan “orang titipan” dalam sistem evaluasi kinerja.

Pekerja yang terdampak masing-masing berinisial DSP, EMS, DS, dan VA.

Mereka tercatat bekerja sebagai dispatcher yang bertugas membantu pengguna jasa mempermudah penggunaan layanan taksi sekaligus memperkenalkan brand perusahaan kepada penumpang di area bandara.

Berdasarkan keterangan para pekerja, mereka secara administratif tercatat sebagai Mitra di PT Multi Bangun Abadi (PT MBA), yang menempatkan tenaga kerja untuk mendukung operasional layanan PT XanhSM Green and Smart Mobility Indonesia (GSM Indonesia) atau yang dikenal sebagai Green SM Airport.

DSP mengungkapkan dirinya mulai bekerja pada 12 September 2025 dan diberhentikan pada 28 Februari 2026.

Ia menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan sistem evaluasi kinerja yang diterapkan manajemen.

“Di awal peraturan disebutkan lima pekerja dengan peringkat terbawah akan di-cut. Namun karena adanya anak titipan dari organik, akhirnya hanya empat terbawah yang diberhentikan, meskipun yang bersangkutan juga masuk lima terbawah,” ujar DSP dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

DSP menilai keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi penerapan aturan yang sebelumnya telah disampaikan kepada para pekerja.

Sementara itu, pekerja lain berinisial EMS menyoroti persoalan masa kontrak kerja yang dinilai tidak jelas.

Ia menjelaskan kontrak kerja awalnya berakhir pada Desember 2025 dan menurut informasi yang diterima pekerja, kontrak tersebut seharusnya diperpanjang setiap tiga bulan.

Menurut EMS, jika mengikuti pola tersebut, masa kerja seharusnya diperpanjang hingga Maret 2026.

Pilihan Editor :  Dansatgas TMMD Kodim 1501/Ternate Tinjau Progres Pengerjaan di Halbar

Namun pada kenyataannya, ia dan sejumlah rekannya justru diberhentikan pada Februari 2026 tanpa adanya surat perpanjangan kontrak kerja.

“Kontrak kami berakhir di Desember. Kalau diperpanjang tiga bulan, seharusnya dari Januari sampai Maret. Tapi kami sudah diberhentikan di Februari tanpa kompensasi dan tanpa THR,” kata EMS kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Ia menilai kondisi tersebut merugikan pekerja karena hak-hak normatif yang seharusnya diterima pada akhir masa kerja tidak diberikan.

Para pekerja juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kompensasi atau penyelesaian administrasi setelah penghentian kerja tersebut.

“Kami berharap hak kami tetap diberikan, seperti kompensasi akhir kontrak dan THR, meskipun kami sudah tidak lagi bekerja,” ujar EMS.

Dugaan Perlakuan Tidak Setara

Selain persoalan kontrak dan kompensasi, para pekerja juga menyoroti dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penerapan sistem evaluasi kinerja.

Mereka menyebut terdapat seorang pekerja lain berinisial DNDK yang juga masuk dalam kategori lima pekerja dengan performa terendah, namun tidak diberhentikan.

Menurut para pekerja, DNDK justru diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja oleh manajemen.

“Dia juga masuk lima terbawah, tapi malah diberikan waktu perbaikan oleh manajemen karena disebut sebagai orang titipan organik,” ujar salah satu pekerja kepada wartawan.

Istilah “titipan organik” yang dimaksud para pekerja merujuk pada dugaan adanya individu yang memiliki kedekatan dengan pihak internal perusahaan sehingga mendapatkan perlakuan berbeda dalam pengambilan keputusan manajemen.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi sistem evaluasi kinerja yang diterapkan dalam operasional layanan Green SM Airport.

Para pekerja menilai jika sistem penilaian kinerja diterapkan secara konsisten, maka keputusan penghentian kerja seharusnya dilakukan berdasarkan parameter yang sama terhadap seluruh pekerja.

Pilihan Editor :  Wadan Kodiklat TNI Anjangsana ke Mantan Panglima TNI Andika Perkasa

Di sisi lain, para pekerja juga menyoroti pentingnya kejelasan hubungan kerja antara perusahaan pengguna jasa dan perusahaan vendor yang menempatkan tenaga kerja di lapangan.

Dalam praktik outsourcing atau penempatan pekerja melalui vendor, hak-hak normatif tenaga kerja seperti kompensasi akhir kontrak, pembayaran THR, serta kejelasan masa kerja tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Multi Bangun Abadi (PT MBA) selaku vendor maupun manajemen Green SM Airport belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemberhentian sepihak tersebut.**/red

Catatan Redaksi:
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak PT Multi Bangun Abadi dan manajemen operasional Green SM Airport untuk meminta konfirmasi serta klarifikasi terkait permasalahan ini. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum memberikan respons resmi. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila telah menerima keterangan dari pihak perusahaan.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • KARYA BAKTI HABEMA BERSIHKAN PUSKESMAS MAYUBERI MENYAMBUT HUT 79 TNI

    KARYA BAKTI HABEMA BERSIHKAN PUSKESMAS MAYUBERI MENYAMBUT HUT 79 TNI

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Ilaga Utara Puncak, PAPUA – Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) Raider 323/Buaya Putih Kostrad, salah satu Satuan Jajaran Komando Operasi HABEMA di Papua, tengah melaksanakan tugas Operasi Pengamanan Perbatasan Mobil RI-PNG, di wilayah Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Kamis, (10/10/2024). Satgas Yonif 323 Kostrad, khususnya Pos Mayuberi pimpinan Lettu Inf Yudo, merealisasikan hasil Komunikasi […]

  • Danrem 172/PWY Kunjungi Kompi A Yonif TP 815/WGT

    Danrem 172/PWY Kunjungi Kompi A Yonif TP 815/WGT

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Senggi – Brigjen TNI Tagor Rio Pasaribu mengunjungi Kompi A Yonif TP 815/WGT di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom.Kunjungan tersebut bertujuan mengecek kesiapan personel dan materiil di wilayah perbatasan. Komandan Yonif TP 815/WGT Letkol Inf Syafiuddien Hasan menyambut langsung kedatangan Danrem 172/PWY, setelah itu, Komandan Yonif memaparkan kondisi satuan serta pelaksanaan tugas prajurit. Berikutnya, Danrem meninjau […]

  • Truk Rem Blong Hantam Rumah di Pasuruan, Empat Orang Tewas

    Truk Rem Blong Hantam Rumah di Pasuruan, Empat Orang Tewas

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    PASURUAN – Kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu kegagalan sistem pengereman (rem blong) pada sebuah truk terjadi di Jalan Raya Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Truk yang melaju tanpa kendali menghantam sejumlah kendaraan dan tiga rumah warga di sepanjang jalur tersebut. Peristiwa itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia, sementara pengemudi truk berhasil diselamatkan setelah terjepit […]

  • Dalami Kasus Pembubaran Diskusi Di Kemang, Tiga Unit DVR CCTV Hotel Disita Polisi

    Dalami Kasus Pembubaran Diskusi Di Kemang, Tiga Unit DVR CCTV Hotel Disita Polisi

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Jakarta – Polisi masih mendalami kasus pembubaran diskusi di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Tiga unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV hotel disita polisi. “Untuk update kasus Kemang, penyidik saat ini telah menyita 3 DVR dari CCTV Hotel Grand Kemang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (30/9/2024). Dihubungi terpisah, […]

  • Brimob Sigap Amankan Kebakaran SPBE di Bekasi, Lalu Lintas Terkendali dan Situasi Kondusif

    Brimob Sigap Amankan Kebakaran SPBE di Bekasi, Lalu Lintas Terkendali dan Situasi Kondusif

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Kota Bekasi, 2 April 2026 – Personel Brimob Polda Metro Jaya bergerak cepat mengamankan kebakaran di SPBE PT Indogas Andalan Kita, Cimuning. Kebakaran terjadi pada Kamis dini hari dan melibatkan fasilitas penyimpanan gas elpiji yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan sekitar. Petugas pemadam kebakaran segera melakukan penanganan intensif dan berhasil mengendalikan api sebelum meluas […]

  • TNI AU Sambut HUT Ke-79 dengan Aksi Peduli: Bersihkan TMP Panaikang sebagai Tanda Cinta Tanah Air

    TNI AU Sambut HUT Ke-79 dengan Aksi Peduli: Bersihkan TMP Panaikang sebagai Tanda Cinta Tanah Air

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Makassar — Menjelang Hari Ulang Tahun ke-79 TNI Angkatan Udara, puluhan prajurit dari berbagai satuan TNI AU di Makassar menunjukkan kepedulian mereka terhadap para pahlawan bangsa. Pada Senin (7/4/2025), para prajurit dari Makoopsud II, Kosek II, Lanud Sultan Hasanuddin, dan Wingko II Pasgat bersama-sama melaksanakan kegiatan kurve atau kerja bakti di Taman Makam Pahlawan (TMP) […]

expand_less