Hukum

PWI Bekasi Raya: Pemberitaan Bukan Untuk Diperjualbelikan

Ade Muksin SH, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya – Istimewa

KOTA BEKASI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas tindakan salah satu narasumber yang diduga menawarkan uang kepada wartawan agar pemberitaan dihentikan.

Kasus tersebut bermula saat wartawan hadir dalam undangan klarifikasi dari narasumber atas berita yang sudah tayang.

Namun di tengah wawancara, narasumber justru meminta agar pemberitaan dihentikan dan menawarkan sejumlah uang “untuk menyelesaikan masalah pemberitaan di tempat”.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan upaya membungkam kemerdekaan pers.

“Wartawan bukan calo informasi, dan berita bukan untuk diperjualbelikan. Menawarkan uang kepada wartawan agar berita dihentikan adalah bentuk pelecehan terhadap profesi, dan dapat dikategorikan sebagai intervensi bahkan suap,” ujar Ade Muksin, Minggu (19/7/2025).

PWI Bekasi Raya mengingatkan bahwa baik Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maupun Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas melarang wartawan menerima suap dalam bentuk apapun, termasuk untuk menghentikan atau mengubah isi berita.

“Kami mendukung penuh wartawan yang bekerja profesional, dan menindak tegas siapa pun yang mencemari marwah jurnalistik, termasuk dari dalam profesi sendiri,” tegas Ade.

PWI Bekasi Raya juga menyerukan agar wartawan yang mengalami tekanan, intimidasi, atau suap dari narasumber untuk segera melaporkan kepada organisasi atau ke Dewan Pers.**/Red

Berita Terkait :

Diduga Lakukan Suap, SPBU di Bekasi Tawarkan Uang Rp4 Juta agar Berita Dihentikan

Perbudakan Modern di Balik Pompa Bensin: SPBU 34-17120 Harus Diusut Tuntas

SPBU 34-17120 Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, DPRD Akan Lakukan Sidak

Anggota DPRD Angkat Bicara, Ahmadi: Selesaikan Hak Pekerja Sesuai Aturan Negara

SPBU 34-17120 Diduga Punya Bekingan Jenderal, Arifin: Enggak Ada Pak Salah Paham

Baca juga :  Polres Metro Bekasi Bongkar Praktik Produksi dan Penjualan Air Galon Bermerek Palsu

Diduga Tewas di SPBU, Korban Kecelakaan Kerja Berhak Tuntut Hak Sesuai Hukum

Diduga Tewas di SPBU Pengasinan, RS Ananda Tambun Selatan: Memang Bau Bensin

Pekerja SPBU Diduga Tewas di Bunker, Karena Jatuh, Konsumsi Obat, Serangan Jantung?

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Diduga Lakukan Suap, SPBU di Bekasi Tawarkan Uang Rp4 Juta agar Berita Dihentikan

Selanjutnya

DPRD Kabupaten Sumedang Dukung Gerakan Koperasi, Hadiri Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-78

icuen
Penulis

icuen

Gensa Media Indonesia