Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi

CIKARANG PUSAT – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Bekasi Bersih Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan penanganan dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten...

Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi – Foto Ilustrasi Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

CIKARANG PUSAT – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Bekasi Bersih Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan penanganan dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Desakan itu muncul setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengungkap sejumlah fakta dalam Putusan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg yang dinilai memuat indikasi adanya dugaan gratifikasi dan pengkondisian proyek pada tahun anggaran 2024–2025.

Koalisi tersebut terdiri atas Forum Santri, Gerakan Masyarakat Pro Justitia, dan Gerakan Pemuda Anti Korupsi Kabupaten Bekasi.

Mereka menilai fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan tidak boleh berhenti hanya pada putusan terhadap terpidana Sarjan, melainkan perlu ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan sebagaimana tercantum dalam pertimbangan putusan pengadilan.

Berdasarkan salinan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, nama terpidana Sarjan disebut dalam rangkaian perkara yang mengungkap dugaan praktik pemberian dan penerimaan gratifikasi serta dugaan pengaturan proyek pemerintah di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Bekasi.

Sejumlah fakta tersebut terungkap melalui keterangan para saksi yang berasal dari kalangan pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dan kemudian menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Dalam dokumen putusan itu disebutkan adanya dugaan pemberian gratifikasi kepada sejumlah pejabat dengan nilai yang bervariasi.

Nama-nama yang tercantum antara lain Henri Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi dengan nilai dugaan sebesar Rp2,94 miliar, Benny Sugiarto Prawiro selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp500 juta, Nurchaidir selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebesar Rp300 juta, Imam Faturochman selaku Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp280 juta, Agung Mulya selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas SDABMBK sebesar Rp20 juta, Hasri Engel A.T selaku Kepala UPTD Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Wilayah II sebesar Rp80 juta, serta Ahmad Fauzi selaku Kepala Bidang Jembatan Dinas SDABMBK sebesar Rp10 juta.

Pilihan Editor :  BANN Kota Bekasi Gandeng Sekolah dan Perusahaan Cegah Peredaran Narkoba

Perlu ditegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari fakta yang termuat dalam putusan pengadilan.

Informasi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya putusan bersalah terhadap pihak-pihak dimaksud di luar perkara yang telah diputus terhadap terpidana Sarjan.

Selain dugaan gratifikasi, putusan pengadilan juga memuat uraian mengenai dugaan pengkondisian proyek di sejumlah OPD Kabupaten Bekasi.

Dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa pada tahun anggaran 2024 terpidana Sarjan memperoleh pekerjaan Penataan Sarana Olahraga (SOR) senilai Rp1.281.689.000. Sementara pada tahun anggaran 2025, Sarjan kembali memperoleh proyek dengan nilai Rp2.074.477.000.

Koalisi Nilai Fakta Persidangan Harus Ditindaklanjuti

Majelis hakim juga mencantumkan keterangan sejumlah saksi yang mengarah pada dugaan adanya arahan kepada pejabat teknis agar proyek tertentu dimenangkan oleh Sarjan.

Salah satu keterangan berasal dari saksi berinisial TD yang menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Dalam pertimbangan putusan, saksi tersebut memberikan keterangan mengenai adanya dugaan arahan terkait penentuan pelaksana pekerjaan.

Keterangan lain juga disampaikan saksi berinisial DC yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan pada Dinas SDABMBK.

Dalam putusan disebutkan adanya dugaan arahan agar sejumlah pekerjaan diberikan kepada Sarjan, termasuk proyek Pelebaran Exit Tol Gabus yang memiliki nilai kontrak mencapai Rp24.434.538.209.

Atas dasar fakta-fakta yang telah diungkap di persidangan tersebut, Koordinator Gerakan Pemuda Anti Korupsi Kabupaten Bekasi, Sandi Susanto, meminta KPK tidak berhenti pada perkara yang telah diputus, melainkan mengembangkan penyelidikan maupun penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pilihan Editor :  PD AMPG Kabupaten Bekasi Gelar Rakorda dan Pelantikan Serentak

“Adanya fakta-fakta persidangan yang begitu jelas dan konkret, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Bekasi Bersih Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus ijon proyek Bekasi tanpa pandang bulu sebagaimana asas hukum equality before the law atau persamaan di hadapan hukum,” ujar Sandi dalam keterangannya di Cikarang, Rabu (15/7/2026).

Menurut koalisi, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum menjadi salah satu sumber informasi penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi yang kemungkinan melibatkan pihak lain.

Mereka berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan tidak tebang pilih demi menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Koalisi juga menilai pengungkapan perkara hingga tuntas penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar lebih akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang namanya tercantum dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Tipikor Bandung maupun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait desakan tersebut.

Sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam putusan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perkara yang telah diputus pengadilan saat ini merupakan perkara terhadap terpidana Sarjan, sedangkan keterlibatan pihak lain hanya dapat ditetapkan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.**/Rls

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *