Selasa, 13 Okt 2026
Beranda » BERITA » Camat Pondok Melati Tegur Warga Bakar Sampah, Denda Bisa Rp50 Juta

Camat Pondok Melati Tegur Warga Bakar Sampah, Denda Bisa Rp50 Juta

  • account_circle Firman Ugm
  • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bekasi – Camat Pondok Melati, Cecep Miftah Farid, S.STP., M.Si., memperingatkan warga agar menghentikan kebiasaan membakar sampah di lingkungan permukiman.

Pemerintah Kecamatan Pondok Melati menegaskan praktik tersebut tidak hanya mengganggu lingkungan dan kesehatan warga, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi berdasarkan peraturan daerah.

Peringatan itu disampaikan setelah petugas kecamatan masih menemukan warga di wilayah RW 16 yang melakukan pembakaran sampah pada Jumat (7/8/2026).

Cecep mengatakan, pihak kecamatan telah memberikan teguran dan pembinaan kepada warga yang kedapatan membakar sampah.

Warga tersebut, kata dia, juga telah menyatakan kesanggupannya untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Hari ini saya melihat masih ada warga RW 16 yang membakar sampah. Sudah kami tegur, sudah kami berikan pembinaan, dan yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Cecep, Jumat (7/8/2026).

Menurut Cecep, pemerintah kecamatan tidak ingin persoalan pembakaran sampah hanya diselesaikan setelah terjadi gangguan terhadap warga sekitar.

Karena itu, pendekatan awal dilakukan melalui teguran dan pembinaan agar masyarakat memahami dampak serta konsekuensi dari tindakan tersebut.

Namun, ia menegaskan, pembinaan bukan berarti pemerintah membiarkan pelanggaran terus terjadi. Warga yang tetap melakukan pembakaran sampah dapat berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Kota Bekasi.

Cecep merujuk Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar penertiban terhadap aktivitas yang mengganggu ketertiban, kebersihan, dan kualitas lingkungan di wilayah Kota Bekasi.

Dalam ketentuan yang dirujuk pemerintah daerah, pelanggaran tertentu dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda.

Ancaman denda yang disebut dalam peringatan terkait pembakaran sampah tersebut mencapai Rp50 juta.

“Jangan ada lagi yang membakar sampah. Ada aturannya, ada Perda Nomor 10 Tahun 2011. Jika melanggar, ada sanksi denda hingga Rp50 juta,” tegasnya.

Pilihan Editor :  Prajurit Benteng Laot Perkase Gelar Upacara Penuh Hikmat

Pembakaran Sampah Berisiko Ganggu Kualitas Udara

Cecep menilai persoalan pembakaran sampah tidak semata-mata berkaitan dengan kebersihan lingkungan.

Asap hasil pembakaran dapat menyebar ke permukiman dan mengganggu kenyamanan serta kualitas udara yang dihirup masyarakat.

Karena itu, ia meminta warga mengubah pola pengelolaan sampah dari cara-cara yang berpotensi mencemari lingkungan menuju pengelolaan yang lebih tertib dan ramah lingkungan.

“Ayo kita tertib, ayo kita jaga lingkungan kita. Jangan sampai membakar sampah karena itu menimbulkan polusi yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan warga,” ujarnya.

Pemerintah Kota Bekasi sendiri memiliki regulasi khusus mengenai pengelolaan sampah melalui Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan tersebut kemudian telah mengalami perubahan, termasuk melalui Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2017 dan Perda Nomor 2 Tahun 2021.

Dengan adanya sejumlah regulasi tersebut, persoalan sampah tidak seharusnya dipandang hanya sebagai urusan rumah tangga.

Pengelolaan sampah berkaitan dengan kebersihan, kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, serta kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Cecep berharap teguran dan pembinaan yang telah diberikan kepada warga RW 16 dapat menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya.

Ia meminta warga tidak menunggu sampai terjadi penindakan untuk menghentikan kebiasaan membakar sampah.

“Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga lingkungan tetap bersih, sehat, dan terbebas dari praktik pembakaran sampah yang dapat merugikan banyak pihak,” pungkasnya.

Langkah Kecamatan Pondok Melati tersebut menunjukkan bahwa penanganan pembakaran sampah tidak cukup hanya dengan imbauan.

Kesadaran masyarakat tetap menjadi faktor penting, tetapi kepatuhan terhadap aturan dan konsistensi pengawasan pemerintah juga diperlukan agar larangan tersebut tidak berhenti sebagai peringatan semata.**/Ugm

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Tags
Avatar photo

Ditulis oleh:

Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • BPBD Kabupaten Bekasi Optimalkan Klaster Logistik untuk Distribusi Bantuan Efisien

    BPBD Kabupaten Bekasi Optimalkan Klaster Logistik untuk Distribusi Bantuan Efisien

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Baru-baru ini, kami menyalurkan bantuan bagi warga terdampak banjir rob di Kecamatan Muaragembong, Babelan, dan Tarumajaya

  • Belum Bayar Biaya Ujian, Siswa SMK Bina Nusa Bekasi Tak Bisa Ikut Ujian

    Kurang Bayar Biaya, Siswa SMK Bina Nusa Bekasi Tak Bisa Ikut Ujian

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Risdiyanto
    • 0Komentar

    KABUPATEN BEKASI – Sejumlah siswa kelas X SMK Bina Nusa Kabupaten Bekasi dilaporkan tidak mengikuti ujian sejak Senin, 14 September 2026, setelah disebut belum melunasi biaya ujian. Salah satu orang tua siswa mengaku anaknya diminta pulang dan tidak dapat mengikuti ujian bersama teman-temannya. Peristiwa tersebut terjadi di SMK Bina Nusa yang beralamat di Jalan Raya […]

  • Warga Pekayon Keluhkan Retakan Rumah, Proyek Jembatan Kemang Pratama Disorot

    Warga Pekayon Keluhkan Retakan Rumah, Proyek Jembatan Kemang Pratama Disorot

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bekasi – Proyek pembangunan Jembatan Kemang Pratama menarik perhatian publik, warga Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, mengaku rumah mereka mulai retak setelah alat berat proyek tersebut beroperasi dan menimbulkan getaran kuat. Pupung (56), warga RT 02 RW 01, menceritakan bahwa getaran mulai terasa ketika alat berat berukuran besar dan berwarna kuning mulai bekerja di area […]

  • Dankodaeral IX Pastikan Dukungan Penuh untuk Proyek LNG Abadi Masela

    Dankodaeral IX Pastikan Dukungan Penuh untuk Proyek LNG Abadi Masela

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Ambon – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX memastikan dukungan penuh terhadap kelancaran proyek LNG Abadi Masela. Hal itu ditegaskan langsung Komandan Kodaeral IX, Laksamana Muda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, saat menerima audiensi Kepala SKK Migas Papua Maluku (Pamalu) bersama manajemen INPEX Masela Ltd di Mako Kodaeral IX, Desa Halong, Baguala, Ambon, Rabu (24/9/2025). Pertemuan […]

  • Lanal Dabo Singkep Rayakan HUT ke-17 dengan Doa Bersama dan Syukuran

    Lanal Dabo Singkep Rayakan HUT ke-17 dengan Doa Bersama dan Syukuran

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Lingga – Suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa di Mako Lanal Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Jumat (15/8/2025). Keluarga besar Lanal Dabo Singkep merayakan hari ulang tahunnya yang ke-17 dengan cara yang sederhana tapi penuh makna — doa bersama dan syukuran. Kegiatan dimulai sejak sore hari, dihadiri langsung oleh Danlanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Didik […]

  • Lantamal IX Ambon dan BI Maluku Bersinergi untuk Kesejahteraan Prajurit dan Ekonomi Daerah

    Lantamal IX Ambon dan BI Maluku Bersinergi untuk Kesejahteraan Prajurit dan Ekonomi Daerah

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Ambon – Ada yang berbeda di Lobby Mako Lantamal IX Ambon pagi tadi, Senin (14/7/2025). Komandan Pangkalan Utama TNI AL IX Ambon, Brigjen TNI (Mar) Suwandi, S.A.P., M.M., menyambut langsung Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku, Mohamad Latief, yang datang bersama timnya. Kunjungan ini bukan sekadar seremonial, tapi menjadi momen penting untuk menjalin sinergi […]

expand_less