Opini

Mobil Lengek: Modus Penipuan Take Over Kredit yang Menghantui Konsumen

Mobil Lengek: Modus Penipuan Take Over Kredit yang Menghantui Konsumen – (Foto/chatGPT)

Kota Bekasi – Kasus penipuan dalam transaksi take over mobil kredit kembali terjadi. Banyak pemilik kendaraan yang tengah mengalami kesulitan ekonomi justru terjebak dalam modus operandi yang berujung hilangnya kendaraan mereka.

Fenomena ini dikenal dengan istilah “mobil lengek.” Kasus terbaru menimpa Arjuna (bukan nama sebenarnya), seorang pengusaha ayam potong di Bekasi yang menjadi korban dari praktik penipuan ini.

Mobil lengek adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kendaraan yang masih dalam status cicilan namun dialihkan secara ilegal kepada pihak lain, yang kemudian membawa kabur mobil tersebut tanpa melanjutkan pembayaran ke pihak leasing.

Akibatnya, pemilik pertama tetap bertanggung jawab atas cicilan yang masih berjalan meskipun mobilnya sudah berada di tangan orang lain.

Kasus seperti ini semakin marak terjadi di tengah kondisi ekonomi yang sulit, di mana banyak orang yang mencari cara cepat untuk melepaskan beban cicilan tanpa memahami konsekuensi hukum dan finansialnya.

Arjuna, seorang pengusaha ayam potong yang mengalami kesulitan keuangan akibat bisnisnya yang merosot, terlilit cicilan kendaraan yang telah menunggak selama dua bulan.

Situasi ini membuatnya panik karena ancaman penarikan kendaraan oleh pihak leasing semakin nyata. Saat berselancar di media sosial, ia menemukan seseorang dengan nama samaran “Pendekar” yang mengaku mencari mobil dalam status kredit untuk dibeli dan dilunasi.

Tanpa berpikir panjang, Arjuna menghubungi Pendekar dan bertemu untuk melakukan transaksi take over mobil tersebut.

Pendekar meyakinkan Arjuna bahwa segala urusan dengan pihak leasing akan diurus olehnya, sehingga Arjuna tidak perlu khawatir.

Dengan harapan dapat mengurangi beban keuangan dan menghindari penarikan kendaraan oleh leasing, Arjuna pun menyerahkan mobilnya kepada Pendekar. Namun, perjanjian ini hanya berdasarkan kepercayaan tanpa adanya bukti resmi atau kontrak hukum yang sah.

Baca juga :  22 Kloter Jemaah Haji dari 11 Embarkasi Terbang 12 Mei

Namun, dua bulan setelah transaksi, rumah Arjuna didatangi oleh debt collector dari perusahaan pembiayaan. Mereka menagih cicilan mobil yang telah menunggak selama empat bulan.

Arjuna yang terkejut merasa tertipu karena selama ini ia mengira Pendekar telah melanjutkan pembayaran. Ketika mencoba menghubungi Pendekar, teleponnya tidak diangkat. Bahkan, saat ia mendatangi rumah Pendekar, tempat tersebut sudah kosong tanpa jejak yang bisa diikuti.

Korban utama dalam kasus ini adalah Arjuna, seorang pengusaha ayam potong yang tengah mengalami kesulitan keuangan dan terpaksa mencari solusi instan.

Sementara itu, pelaku yang disebut dengan nama samaran “Pendekar” adalah sosok yang diduga melakukan penipuan dengan modus take over mobil lengek.

Selain itu, pihak leasing dan debt collector juga turut serta dalam kasus ini karena mereka tetap menagih cicilan kepada pemilik pertama meskipun kendaraan telah berpindah tangan secara ilegal.

Penegak hukum pun menjadi bagian dari proses penyelesaian kasus ini, meskipun sering kali korban kesulitan dalam membuat laporan resmi akibat kurangnya bukti kepemilikan.

Kasus ini terjadi di Kota Bekasi, tepatnya dalam beberapa bulan terakhir, ketika Arjuna mengalami kesulitan keuangan akibat bisnisnya yang bangkrut.

Peristiwa ini semakin menjadi peringatan bagi warga Jabodetabek untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi take over kendaraan kredit.

Kasus serupa juga dilaporkan terjadi di berbagai daerah lain, di mana modus operandi yang sama terus memakan korban, terutama mereka yang terdesak oleh kebutuhan finansial.

Langkah Hukum dan Solusi

Tidak menyerah dengan keadaan, Arjuna berusaha mencari solusi dan meminta bantuan. Ia bertemu dengan seorang teman lama, Ayu, yang pernah mengalami kasus serupa.

Ayu merekomendasikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Kencana Indonesia Cabang Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Kusuma Utara X No 3, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

Baca juga :  Mobil Kredit Leasing Dijual Dengan Modus Gadai

Di LBH tersebut, Arjuna bertemu dengan SP, seorang pemberi bantuan hukum. SP menjelaskan bahwa kasus seperti ini sudah sering terjadi dan dapat membahayakan korban baik secara mental maupun hukum.

Jika tidak segera ditangani, Arjuna bisa dituntut karena menunggak pembayaran meskipun mobil sudah berpindah tangan.

Selain itu, ia bisa terjerat dalam permasalahan hukum lebih lanjut jika kendaraan yang telah berpindah tangan digunakan untuk aktivitas ilegal.

Arjuna pun memutuskan untuk memberikan kuasa kepada LBH Garuda Kencana Indonesia agar kasusnya dapat segera ditangani.

Dengan pendampingan hukum yang diberikan, akhirnya Arjuna bisa tidur tenang setelah masalahnya mulai teratasi. Proses hukum yang dijalankan meliputi pelaporan resmi kepada kepolisian, komunikasi dengan pihak leasing, serta upaya untuk menelusuri keberadaan kendaraan yang telah dialihkan secara ilegal.

Pelajaran dari Kasus Ini

  1. Jangan Mudah Percaya dengan Take Over Kredit Tanpa Melibatkan Leasing
    • Take over kendaraan secara ilegal tanpa sepengetahuan leasing berisiko tinggi. Jika pihak kedua tidak membayar cicilan, pemilik pertama tetap bertanggung jawab. Bahkan, bisa muncul permasalahan hukum terkait penyalahgunaan kendaraan.

  2. Gunakan Jasa Bantuan Hukum Jika Mengalami Masalah Serupa
    • LBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Kota Bekasi bisa menjadi solusi bagi mereka yang mengalami kasus penipuan serupa. Bantuan hukum dapat membantu dalam mediasi dengan leasing atau bahkan mengambil langkah hukum terhadap pelaku untuk mencegah korban lainnya.

  3. Hati-hati dengan Transaksi di Media Sosial
    • Banyak modus penipuan yang terjadi di media sosial. Pastikan selalu melakukan transaksi secara resmi dan berhati-hati terhadap janji-janji manis dari pihak yang tidak dikenal. Jangan tergiur dengan solusi instan tanpa memahami konsekuensinya.

  4. Laporkan ke Pihak Berwenang
    • Jika mengalami kasus serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian dan bawa bukti kepemilikan kendaraan untuk memperkuat laporan. Dokumentasikan seluruh percakapan dan transaksi agar dapat dijadikan bukti dalam proses hukum.
Baca juga :  Sinergitas Tiga Pilar: Karya Bhakti HUT TNI ke-79 Pembersihan Anak Kali Sentiong

Kesimpulan

Mobil lengek adalah modus penipuan yang sering terjadi akibat kesulitan ekonomi dan ketidaktahuan korban tentang risiko take over ilegal.

Kasus Arjuna di Bekasi menjadi bukti bahwa ketidakhati-hatian dalam transaksi semacam ini bisa berujung pada kerugian besar.

Beruntung, Arjuna mendapatkan bantuan dari LBH Garuda Kencana Indonesia sehingga masalahnya dapat terselesaikan. Namun, tidak semua korban seberuntung Arjuna.

Oleh karena itu, masyarakat harus lebih waspada dan selalu memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan secara legal untuk menghindari kasus serupa di masa depan.**/icuen


Seluruh informasi hukum yang ada di situs gensa.club disiapkan semata – mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap permasalahan Hukum Pidana dan Hukum Perdata serta perkara hubungan industrial atau seputar ketenagakerjaan, atau Permasalahan Hukum lainnya.

Silahkan menghubungi kami melalui Whatsapp/Seluler atau kunjungi kantor YLBH Garuda Kencana Cabang Kota Bekasi untuk pendampingan hukum.


Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Polsek Pademangan Gelar Operasi Premanisme, 44 Remaja Diamankan

Selanjutnya

Halangi Wartawan, Oknum Kejari Ketapang Nyaris Picu Kericuhan

icuen
Penulis

icuen

Gensa Media Indonesia