Polres Sukabumi Periksa 16 Saksi Kematian Bocah 12 Tahun

Polres Sukabumi Periksa 16 Saksi Kematian Bocah 12 Tahun – Foto Istimewa
-AA+

Sukabumi – Kepolisian Resor Sukabumi terus mengusut kematian tragis NS (12), bocah asal Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, yang diduga menjadi korban kekerasan ibu tirinya.

Hingga Sabtu (21/2/2026) malam, penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 saksi untuk memperkuat konstruksi hukum dan memastikan penyebab pasti kematian korban.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa jajarannya menangani perkara ini secara serius, profesional, dan mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah.

Ia memastikan proses penyelidikan tidak dilakukan secara tergesa-gesa, meskipun kasus tersebut telah menyita perhatian publik.

“Total sudah 16 saksi kami periksa, mulai dari pihak keluarga, saksi di lokasi kejadian, hingga tenaga medis yang sempat menangani korban,” ujar Samian dalam keterangan resminya, dikutip dari laman Tribrata News Polda Jabar.

Kasus ini mencuat setelah beredar informasi dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.

Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap jenazah korban.

Kapolres menegaskan, fokus utama penyidik saat ini adalah menyelaraskan fakta lapangan dengan data medis.

Polisi tidak hanya mengandalkan pengakuan atau keterangan sepihak, tetapi juga memeriksa setiap detail berdasarkan metode scientific crime investigation.

“Kami tidak ingin terburu-buru menetapkan status tersangka sebelum seluruh bukti fisik terkumpul secara komprehensif. Setiap keterangan saksi akan kami konfrontasikan dengan hasil visum dan autopsi,” tegasnya.

Dugaan awal mengarah pada tindak kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Namun, kepolisian belum menyimpulkan secara resmi adanya unsur pidana sebelum seluruh hasil pemeriksaan forensik diterima dan dianalisis.

Pilihan Editor :  Hadroh Brimob Hidupkan Isra Mi’raj Polda Metro

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal terhadap jenazah, ditemukan sejumlah tanda kekerasan di berbagai bagian tubuh korban.

Luka-luka tersebut menjadi salah satu fokus penting dalam proses pembuktian hukum.

Menurut data kepolisian, temuan medis awal mencatat adanya luka lecet pada wajah, leher, dan anggota gerak.

Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh korban.

Penyidik juga mendapati lebam berwarna merah keunguan yang mengindikasikan adanya trauma akibat hantaman benda tumpul.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya kekerasan fisik sebelum korban meninggal dunia.

Meski demikian, aparat menegaskan bahwa seluruh kesimpulan tetap menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari tim forensik.

Di tengah proses penyelidikan, sempat beredar video pengakuan korban sebelum meninggal dunia yang viral di media sosial.

Namun, kepolisian menegaskan tidak menjadikan konten viral sebagai dasar penetapan hukum.

“Kami tetap bersandar pada hasil laboratorium dan pembuktian ilmiah sebagai dasar hukum yang kuat,” ujar Hartono.

Menunggu Hasil Patologi dan Toksikologi

Saat ini, penyidik menunggu dua hasil krusial dari tim forensik untuk memperjelas penyebab kematian korban.

Pertama, uji patologi anatomi guna melihat kerusakan jaringan tubuh secara mikroskopis.

Pemeriksaan ini penting untuk memastikan jenis dan tingkat cedera yang dialami korban serta kaitannya dengan penyebab kematian.

Kedua, pemeriksaan toksikologi forensik untuk memastikan ada atau tidaknya zat tertentu dalam tubuh korban yang dapat memengaruhi kondisi fisik atau menyebabkan kematian.

Langkah ini dilakukan untuk menutup seluruh kemungkinan faktor eksternal.

Polisi menegaskan bahwa semua keterangan saksi akan disinkronkan dengan hasil pemeriksaan medis dan temuan di lapangan.

Pilihan Editor :  Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tangsel Sita 642 Kg Ganja, 7,8 Kg Sabu dan 1,1 Kg MDMA

Setiap perbedaan data akan dianalisis secara mendalam sebelum penyidik mengambil langkah hukum lanjutan.

Dalam penanganannya, aparat memastikan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Regulasi tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak, terlebih jika mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres menegaskan, apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan atau kekerasan yang menyebabkan kematian, pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut keselamatan anak di lingkungan keluarga.

Aparat mengimbau publik untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.

Hingga berita ini ditulis, penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi dan menunggu hasil laboratorium forensik.

Kepolisian memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru secara terbuka setelah seluruh alat bukti dinilai cukup dan memenuhi standar pembuktian hukum.

Proses hukum yang transparan dan berbasis ilmiah diharapkan mampu mengungkap secara terang penyebab kematian NS, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban.**/red

gensa.club berkomitmen memberikan berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *