Hukum

Polres Metro Bekasi Bongkar Praktik Produksi dan Penjualan Air Galon Bermerek Palsu

Polres Metro Bekasi Bongkar Praktik Produksi dan Penjualan Air Galon Bermerek Palsu – Foto Istimewa

Bekasi – Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal produksi dan distribusi air minum dalam kemasan galon bermerek Le Minerale palsu.

Praktik ini telah berlangsung selama dua tahun dan merugikan masyarakat serta membahayakan kesehatan konsumen.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif aparat kepolisian terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah depot air isi ulang bernama Wijaya Tirta.

Depot tersebut terletak di Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Polisi menemukan bahwa depot ini memproduksi air galon palsu bermerek Le Minerale, yang dijual ke sejumlah warung di wilayah Kabupaten Bekasi dengan harga Rp15.000 per galon.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025 pukul 17.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap pemilik depot berinisial SST yang diduga menjadi otak di balik praktik ilegal ini.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengungkapkan bahwa SST telah menjalankan usaha ilegal ini sejak tahun 2023.

Dalam operasinya, SST dibantu oleh dua orang karyawan yang turut memproduksi air galon palsu.

“Pelaku memproduksi sekitar 50 galon air palsu setiap harinya,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi pada Jumat, 23 Mei 2025.

Modus operandi SST terbilang sederhana namun menipu.

Ia menggunakan air tanah dari sumur bor yang tidak memiliki izin, kemudian menyaringnya menggunakan filter air seadanya.

Air tersebut lalu dikemas ulang ke dalam galon bekas bermerek Le Minerale, lengkap dengan tutup segel dan label palsu yang dibeli secara daring seharga Rp2.500 per galon.

Kejadian berlangsung di depot Wijaya Tirta yang berlokasi di Kampung Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Baca juga :  Manajer Diduga Gelapkan Uang, Wika Salim Lapor Polisi: Rugi Miliaran Rupiah

Aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga akhirnya dibongkar oleh pihak kepolisian pada Februari 2025.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa air minum yang diproduksi oleh tersangka SST mengandung bakteri berbahaya, antara lain coliform dan Pseudomonas aeruginosa.

Kedua jenis bakteri ini dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius apabila dikonsumsi, terutama oleh anak-anak dan lansia dengan daya tahan tubuh lemah.

“Air galon palsu ini sangat tidak layak konsumsi dan membahayakan masyarakat,” ujar Kombes Pol Mustofa.

Ia menambahkan bahwa praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan konsumen dari sisi kesehatan.

Modus Operasi

SST memanfaatkan galon bekas bermerek Le Minerale yang tampak masih layak pakai. Galon tersebut dibersihkan dan diisi ulang menggunakan air sumur bor yang disaring secara sederhana.

Kemudian, galon-galon itu disegel menggunakan tutup dan label palsu agar menyerupai produk asli.

Barang jadi ini kemudian didistribusikan ke berbagai warung kecil di wilayah Kabupaten Bekasi.

Selama dua tahun menjalankan aksinya, SST diduga memperoleh keuntungan hingga Rp70 juta.

Dari penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 50 galon kosong merek Le Minerale
  • 5 galon berisi air palsu
  • 1 karung tutup bekas
  • 1 karung tutup galon tanpa merek
  • 17 unit filter kecil
  • 3 mesin pompa air
  • 1 filter tabung besar
  • 1 gulung label Le Minerale
  • 1 toren air kapasitas 1.000 liter

Tersangka SST saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Bekasi sejak 16 Mei 2025.

Ia dijerat dengan beberapa pasal, yakni:

  • Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

  • Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Baca juga :  Nekko Scalp Oil $48.00

“Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar,” terang Mustofa.

Upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen

Polres Metro Bekasi menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk produksi serta distribusi barang konsumsi ilegal yang beredar di masyarakat.

Kombes Pol Mustofa menegaskan, “Kami akan memperketat pengawasan terhadap produk-produk konsumsi, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.”

Ia juga mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan produksi air galon palsu ini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk konsumsi, khususnya air minum dalam kemasan.

Konsumen diimbau untuk selalu memeriksa keaslian produk dan membeli dari tempat yang terpercaya.

Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik serupa guna melindungi hak dan keselamatan konsumen.**/Red

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Siswa SMP di Bekasi Dianiaya Anak Kepsek Usai Unggah Kritik di Media Sosial

Selanjutnya

Tim KSP Kunjungi Ibu Kota Kepri, Danlanal Bintan Siap Kawal Sinergi Pusat-Daerah

icuen
Penulis

icuen

Gensa Media Indonesia