Hukum

Ayah di Bekasi Tega Lempar Anak ke Genangan Banjir, Kini Jadi Tersangka

Ilustrasi Tahanan Sedang Diborgol – Foto Istimewa

Bekasi – Polisi menangkap pria berinisial FY setelah aksinya melempar anak kandungnya yang masih berusia lima tahun ke dalam genangan banjir viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan mengundang kecaman dari berbagai pihak. Saat ini, FY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi bahwa pelaku sudah ditangkap dan kini resmi berstatus tersangka.

“Sudah jadi tersangka,” kata Kompol Onkoseno saat dihubungi pada Selasa (11/2/2025).

FY diamankan oleh pihak kepolisian pada Minggu (9/2) setelah video aksi kekerasannya viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat bahwa saat kejadian, kawasan rumah FY sedang tergenang banjir.

Beberapa anak terlihat bermain di tengah genangan air sebelum kemudian FY keluar dari rumahnya sambil membawa sang anak. Tanpa ragu, ia melempar bocah malang itu ke dalam banjir.

Atas perbuatannya, FY dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini ayahnya sudah kita tahan karena melakukan kekerasan terhadap anak kandung,” ujar Kompol Onkoseno.

Bocah 5 Tahun Menangis Histeris dan Alami Luka

Aksi keji FY membuat korban, yang masih bocah, menangis histeris setelah dilempar ke dalam genangan air. Beruntung, warga sekitar yang berada di lokasi segera bertindak dengan menolong anak tersebut.

Kompol Onkoseno menjelaskan bahwa akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

“Dilempar oleh terlapor yang mengakibatkan rasa sakit pada bagian tangan sebelah kanan, tulang ekor, dan kaki,” jelasnya.

Korban sempat mendapat perawatan setelah kejadian. Namun, berdasarkan pemeriksaan terkini, kondisi fisiknya kini berangsur membaik.

Baca juga :  8 Anak Muda Indonesia Tayang di Eropa on Screen 2025, Siap Gebrak Layar Festival

Lebih lanjut, penyelidikan polisi mengungkap bahwa aksi kekerasan yang dilakukan FY terhadap anaknya bukanlah kejadian pertama. Korban diduga telah beberapa kali mengalami penganiayaan oleh sang ayah.

“Pernah beberapa kali (dianiaya pelaku). Kondisi saat ini sudah baik-baik saja secara fisik sehat,” tambah Kompol Onkoseno.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perbincangan mengenai pentingnya perlindungan anak. Banyak pihak mengecam tindakan FY dan berharap agar hukuman yang setimpal diberikan kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui lebih jauh motif di balik kekerasan yang dilakukan FY terhadap anaknya sendiri. Sementara itu, berbagai pihak berharap agar korban mendapatkan pendampingan psikologis agar trauma yang dialaminya bisa segera pulih.**(sumber: news.detik.com)

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Pinjaman Saldo DANA Gratis Hingga Rp1 Juta, Begini Cara Mengaktifkannya

Selanjutnya

Pria Ditemukan Meninggal di Kos Tuban, Diduga Serangan Jantung

Nadya
Penulis

Nadya

Gensa Media Indonesia