Ekonomi

Bupati Mentawai Marah: Dugaan Pelanggaran Pajak Picu Teguran Tegas

Bupati Mentawai Marah: Dugaan Pelanggaran Pajak Picu Teguran Tegas – Foto Ilustrasi

Mentawai – Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa, melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah kapal wisata yang membawa turis asing di perairan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Inspeksi ini dilakukan menyusul laporan adanya rombongan wisatawan mancanegara yang diduga melakukan aktivitas selancar tanpa membayar surf tax atau pajak selancar yang menjadi kewajiban di wilayah tersebut.

Insiden ini terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, saat Bupati Rinto tengah melaksanakan kunjungan kerja di Pagai Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, ia menerima informasi dari masyarakat dan aparat setempat mengenai dugaan pelanggaran oleh sejumlah kapal wisata.

Para turis asing yang menaiki kapal-kapal tersebut disebutkan telah menikmati fasilitas alam untuk berselancar tanpa menyetorkan pajak resmi kepada pemerintah daerah.

Sebagai respons atas laporan tersebut, Bupati Rinto langsung melakukan inspeksi mendadak terhadap tiga kapal wisata yang sedang bersandar di sekitar perairan Pagai Selatan.

Tindakan ini dilakukan guna memastikan kepatuhan para pengelola kapal terhadap regulasi daerah terkait pariwisata dan pungutan pajak yang berlaku.

Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa, didampingi sejumlah pejabat daerah dan petugas dari dinas pariwisata serta aparat keamanan setempat.

Dalam inspeksi itu, Rinto menyasar tiga unit kapal wisata yang sedang mengangkut wisatawan asing, mayoritas dari Eropa dan Australia.

Dua dari tiga kapal yang diperiksa dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Kapal-kapal tersebut memiliki dokumen Surfing Management System (SuaM) yang lengkap, termasuk bukti pembayaran pajak selancar, manifest penumpang, serta dokumen keimigrasian turis asing.

Namun, pada kapal ketiga, ditemukan sejumlah kejanggalan.

Kapten kapal tidak mampu menunjukkan bukti pembayaran surf tax dan tidak menyerahkan dokumen penting lainnya seperti paspor turis yang ada di kapal.

Baca juga :  a time for businesses to capitalize on the festive spirit and maximize their profits.

Bukannya memberikan klarifikasi, kapten tersebut malah terlihat sibuk melakukan komunikasi melalui telepon seluler dengan beberapa pihak yang diduga sebagai penyokong atau pelindungnya.

Insiden ini berlangsung di perairan sekitar Pulau Pagai Selatan, bagian dari gugusan Kepulauan Mentawai yang dikenal sebagai salah satu destinasi selancar internasional.

Pulau ini rutin dikunjungi wisatawan mancanegara yang ingin menikmati ombak khas Samudra Hindia yang menantang.

Sebagai salah satu lokasi strategis dalam pengembangan pariwisata bahari dan olahraga air, kawasan ini telah ditetapkan sebagai wilayah yang mewajibkan pembayaran pajak selancar (surf tax) bagi setiap wisatawan asing yang ingin melakukan aktivitas berselancar.

Pajak selancar atau surf tax merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diberlakukan guna mendukung pembangunan daerah, khususnya sektor pariwisata berkelanjutan.

Pajak ini digunakan untuk membiayai pemeliharaan lingkungan, pengembangan fasilitas wisata, dan pemberdayaan masyarakat lokal yang terdampak oleh pariwisata.

Besaran pajak yang ditetapkan sebesar Rp1 juta per orang untuk masa berlaku 15 hari.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Pariwisata.

Setiap wisatawan asing yang ingin berselancar diwajibkan untuk mendaftar melalui sistem SuaM dan menerima bukti pembayaran resmi.

“Ini bukan soal semata-mata menarik retribusi, tetapi bentuk tanggung jawab wisatawan terhadap alam dan masyarakat Mentawai. Kami ingin sektor ini berkembang secara adil dan tertib,” ujar Bupati Rinto dalam keterangannya kepada media.

Menurut keterangan dari staf Bupati yang ikut serta dalam sidak, pemeriksaan dilakukan dengan prosedur yang sesuai.

Pada dua kapal pertama, tim pemeriksa tidak menemukan pelanggaran.

Namun saat pemeriksaan pada kapal ketiga, kapten menunjukkan sikap tidak kooperatif.

“Kapten kapal tidak bisa menunjukkan dokumen apapun. Ketika kami minta bukti pembayaran surf tax, dia justru sibuk menghubungi pihak-pihak lain. Kami curiga ada praktik pembekingan atau upaya menghindari pajak secara sistematis,” ujar seorang pejabat dinas pariwisata yang ikut dalam inspeksi.

Baca juga :  Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadan Tahun 2025

Sebagai bentuk penindakan awal, tim pemeriksa memutuskan untuk menahan buku laut milik kapten kapal tersebut.

Buku laut adalah dokumen penting yang mencatat aktivitas kapal dan menjadi dasar legalitas operasional kapal di perairan Indonesia.

“Kami tidak ingin main hakim sendiri. Tapi ini bentuk ketegasan agar aturan ditegakkan. Kapal boleh tetap di tempat, tapi dokumennya kami tahan hingga mereka bisa menunjukkan bukti resmi,” tegas Rinto.

Dampaknya bagi Pariwisata Mentawai

Peristiwa ini menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas sistem pengelolaan wisata di Kepulauan Mentawai.

Menurut sejumlah pengamat, ketegasan Bupati dalam menindak pelanggaran aturan dapat menjadi pesan kuat kepada pelaku industri pariwisata bahwa regulasi daerah harus dihormati.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai memastikan bahwa proses pemeriksaan akan berlanjut dan melibatkan pihak imigrasi serta instansi lainnya.

Jika terbukti melanggar hukum, kapal dan operatornya bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Insiden inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Mentawai menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan regulasi di sektor pariwisata.

Dugaan pelanggaran terhadap kewajiban pajak selancar oleh salah satu kapal wisata asing memicu tindakan tegas dari pemerintah daerah.

Pemeriksaan ini menunjukkan komitmen Pemkab Mentawai untuk menciptakan tata kelola pariwisata yang transparan, adil, dan berkelanjutan.

Selain itu, kejadian ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan peraturan, serta memastikan wisatawan turut menghargai budaya dan regulasi lokal saat berkunjung ke wilayah adat dan ekologis seperti Mentawai.

sumber: Sixtytwo Info

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Dapur Lapangan TMMD Kodim 1710 Mimika, Hadirkan Kehangatan di Kampung Pigapu

Selanjutnya

Jokowi hingga Surya Paloh Bersuara: Prabowo Bukan Presiden Boneka

icuen
Penulis

icuen

Gensa Media Indonesia