Hukum

Komnas HAM: Restitusi untuk Keluarga Bos Rental yang Ditembak Belum Maksimal

Komnas HAM: Restitusi untuk Keluarga Bos Rental yang Ditembak Belum Maksimal – Foto Istimewa

Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai restitusi bagi keluarga Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang menjadi korban penembakan di Tol Tangerang-Merak, belum maksimal.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/3/2025).

Komnas HAM menilai bahwa meskipun putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta sudah memberikan vonis maksimal berupa penjara seumur hidup bagi dua pelaku utama, namun restitusi yang diberikan kepada keluarga korban masih perlu dievaluasi lebih lanjut.

“Perlu mempertimbangkan restitusi untuk korban di masa depan,” ujar Uli Parulian Sihombing. Menurutnya, kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban seharusnya dapat lebih mempertimbangkan aspek keadilan dan pemulihan hak mereka.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.

Keduanya terbukti melakukan penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa kedua pelaku dipecat dari dinas militer.

Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, menyatakan bahwa hukuman tersebut diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

“Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” kata Arif saat membacakan vonis, Selasa (25/3/2025).

Selain itu, satu pelaku lainnya, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara dan turut dipecat dari dinas militer.

Hakim menyatakan bahwa Rafsin terbukti bersalah melakukan penadahan mobil hasil kejahatan.

Baca juga :  Satgas TMMD dan Warga Pigapu Bergotong Royong Bangun Kampung

“Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer,” lanjut Arif dalam persidangan.

Kewajiban Restitusi bagi Keluarga Korban

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mewajibkan ketiga terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban.

Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman serta Rp 146 juta kepada keluarga Ramli, korban lainnya dalam kasus ini.

Sementara itu, Akbar Adli harus membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

Rafsin Hermawan, yang divonis lebih ringan, juga dikenakan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman serta Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

Namun, Komnas HAM menilai bahwa besaran restitusi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi keluarga korban.

Oleh karena itu, perlu ada mekanisme yang lebih jelas dalam perhitungan kompensasi bagi para korban dan keluarganya di masa mendatang.

Di balik kritik terhadap besaran restitusi, Komnas HAM tetap mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan Oditur Militer.

Uli Parulian Sihombing menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan komitmen dalam menindak tegas pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan aparat negara.

“Kami mengapresiasi Putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut, dan Oditur Militer yang telah menuntut para terdakwa,” ujar Uli.

Komnas HAM berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum lainnya agar lebih transparan dan tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM.

Selain itu, ke depan, perlu ada perbaikan dalam sistem restitusi bagi korban kejahatan agar hak-hak mereka dapat benar-benar terpenuhi secara maksimal.

Kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Tol Tangerang-Merak oleh anggota TNI AL berakhir dengan vonis tegas dari Pengadilan Militer.

Baca juga :  Gemar Memberikan Bantuan Hukum, Tetapi Bukan Pengacara: Jadilah Paralegal

Meski hukuman seumur hidup dan pemecatan telah dijatuhkan kepada pelaku utama, Komnas HAM menyoroti aspek restitusi yang dianggap masih belum maksimal.

Komnas HAM berharap bahwa ke depan, sistem restitusi bagi korban kejahatan dapat lebih diperbaiki agar memberikan keadilan yang lebih menyeluruh bagi para korban dan keluarganya.**/

sumber: Kompas

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Mayoritas Publik Khawatir Revisi UU TNI Menghambat Reformasi

Selanjutnya

Satlinlamil 3 dan BNI Bersinergi Bagikan 222 Paket Lebaran untuk Prajurit

icuen
Penulis

icuen

Gensa Media Indonesia