Hukum

Eksekusi Lahan di Bekasi Cacat Prosedur, Menteri ATR BPN Angkat Bicara

Eksekusi Lahan di Bekasi Cacat Prosedur, Menteri ATR BPN Angkat Bicara – (Foto/antaranews.com)

Bekasi – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa eksekusi lahan yang dilakukan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, cacat prosedur. Nusron menilai bahwa proses hukum yang dijalankan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga status kepemilikan penghuni saat ini masih sah.

Pada Jumat (7/2/2025), Nusron Wahid mendatangi lokasi eksekusi dan mengungkapkan bahwa ada sejumlah tahapan yang tidak dijalankan oleh pengadilan dalam eksekusi lahan tersebut.

Salah satu tahapan penting yang diabaikan adalah pengajuan pembatalan sertifikat tanah ke Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebelum eksekusi dilakukan.

“Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap penghuni ini masih sah,” ujar Nusron di lokasi.

Selain itu, pengadilan tidak mengajukan surat permohonan kepada BPN setempat untuk meminta bantuan pengukuran lahan yang akan disita.

Langkah ini seharusnya dilakukan untuk memastikan batas-batas tanah yang menjadi objek eksekusi. Selain itu, pengadilan juga tidak melayangkan surat pemberitahuan kepada BPN terkait pelaksanaan eksekusi.

“Ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan,” tegas Nusron.

Eksekusi yang dilakukan pada 30 Januari 2025 ini melibatkan lima rumah warga yang berada di luar objek sengketa, namun tetap menjadi sasaran penggusuran.

Kelima rumah tersebut diketahui milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan Bank Perumahan Rakyat (BPR). Padahal, mereka memiliki dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah atas tanah yang ditempati.

Sejarah Panjang Sengketa Tanah

Sengketa lahan ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Gugatan diajukan oleh Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, yang mengklaim sebagai pemilik tanah berdasarkan sertifikat induk nomor 335. Tanah ini awalnya dimiliki oleh Djuju Saribanon Dolly yang menjualnya kepada Abdul Hamid pada tahun 1976.

Baca juga :  Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Karena Jual Beli

Namun, permasalahan muncul karena Abdul Hamid menjual kembali lahan tersebut kepada Kayat, yang kemudian memecah sertifikatnya menjadi empat bidang dengan nomor SHM 704, 705, 706, dan 707. Setelah itu, Kayat menjual SHM 704 dan 705 kepada Toenggoel Paraon Siagian, sementara SHM 706 dan 707 dijual secara terpisah.

Setelah kepemilikan tanah berganti-ganti, Mimi Jamilah akhirnya menggugat semua pemilik sertifikat. Gugatan ini didasarkan pada akta jual beli antara Djuju dan Abdul Hamid yang bermasalah.

Djuju membatalkan transaksi secara sepihak setelah Abdul Hamid gagal melunasi pembayaran tanah secara penuh.

Pada tahun 2019, Toenggoel menjual tanah dengan SHM 705 kepada Bari, setelah mengetahui adanya eksekusi lahan yang diajukan Mimi sejak 2018.

Nama pemilik SHM 705 pun berganti dari Toenggoel ke Bari, yang kemudian mengembangkan lahan tersebut menjadi perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2.

Selain cluster perumahan, eksekusi juga mencakup tiga bidang tanah lain dengan SHM nomor 704, 706, dan 707. Penggusuran ini berdampak luas bagi pemilik baru yang telah mengantongi sertifikat sah.

Menanggapi kasus ini, Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang prosedur hukum yang telah dilakukan.

Menurutnya, pengadilan tidak bisa serta-merta melakukan eksekusi tanpa terlebih dahulu membatalkan sertifikat kepemilikan yang sah melalui BPN.

“Di dalam amar putusan itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat. Harusnya ada perintah dulu,” kata Nusron.

Dengan adanya temuan ini, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme eksekusi lahan agar tidak terjadi kasus serupa di masa mendatang.

Warga yang terdampak penggusuran juga diimbau untuk segera mengajukan keberatan dan meminta perlindungan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat banyak warga yang memiliki dokumen sah namun tetap menjadi korban eksekusi lahan.

Baca juga :  Kritik Keras Hukuman Harvey Moeis, Mahfud MD : Tidak Logis

Keputusan pengadilan yang dinilai cacat prosedur ini diharapkan dapat segera ditinjau ulang untuk memberikan keadilan bagi para pemilik tanah yang sah.**(sumber: antaranews.com)

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Segera Dilantik, Tri Adhianto-Harris Bobihoe Diminta Bentuk Tim Percepatan Pembangunan Bekasi

Selanjutnya

Mudik Gratis Pulang Basamo 2025: Kesempatan Kembali ke Kampung Halaman Tanpa Biaya

icuen
Penulis

icuen

Gensa Media Indonesia