Frits Saikat Soroti Dugaan Tebang Pilih Anggaran Advertorial Diskominfo
KOTA BEKASI – Aktivis sosial kemanusiaan asal Kota Bekasi, Frits Saikat, meminta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi membuka secara transparan mekanisme pengelolaan dan distribusi anggaran advertorial...

KOTA BEKASI – Aktivis sosial kemanusiaan asal Kota Bekasi, Frits Saikat, meminta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi membuka secara transparan mekanisme pengelolaan dan distribusi anggaran advertorial kepada media massa.
Desakan itu muncul menyusul dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap sejumlah media dalam kerja sama publikasi pemerintah daerah.
Frits menduga terdapat media tertentu yang memperoleh porsi kerja sama advertorial lebih besar dibanding media lainnya tanpa penjelasan mengenai parameter penilaian, persyaratan, maupun mekanisme distribusinya.
Menurut Frits, apabila dugaan tersebut benar dan tidak disertai mekanisme yang terbuka, kondisi itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi perusahaan pers dan jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik di Kota Bekasi.
“Disinyalir ada beberapa media yang dianak emaskan oleh Diskominfo tanpa ketentuan yang jelas dan transparan. Ini bentuk murni dari pembodohan akal sehat,” kata Frits dalam keterangannya.
Ia menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar pengalokasian anggaran publikasi, termasuk kriteria media yang dapat mengikuti kerja sama, metode penilaian, nilai kontrak, serta realisasi anggaran yang telah digunakan.
Menurut dia, keterbukaan informasi tersebut penting karena anggaran publikasi pemerintah bersumber dari keuangan daerah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dalam konteks pengelolaan anggaran pemerintah, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip penting.
Sementara dalam kerja sama publikasi, pemerintah dan perusahaan pers juga perlu memastikan batas yang jelas antara konten berbayar atau advertorial dengan produk jurnalistik.
Konten advertorial semestinya diberi penanda yang jelas agar masyarakat dapat membedakannya dari berita yang dihasilkan melalui proses jurnalistik.
Pemisahan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mempertahankan independensi redaksi.
Frits juga menyoroti potensi persoalan apabila kerja sama publikasi hanya berulang pada media tertentu.
Menurutnya, pemerintah perlu memiliki kriteria yang objektif dan dapat diuji, bukan sekadar berdasarkan kedekatan atau pertimbangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, tudingan mengenai adanya praktik tebang pilih tersebut tetap merupakan pernyataan dan dugaan dari Frits yang perlu dikonfirmasi kepada pihak
Diskominfostandi Kota Bekasi. Tanpa penjelasan dari pemerintah daerah mengenai mekanisme dan realisasi anggaran, tudingan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Dorong Transparansi dan Peningkatan Kompetensi Wartawan
Selain meminta keterbukaan anggaran advertorial, Frits mengusulkan agar pemerintah daerah mengarahkan kebijakan dukungan terhadap pers pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Salah satu usulan yang disampaikannya adalah pemanfaatan efisiensi anggaran untuk mendukung program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis yang bertugas di Kota Bekasi.
Frits berpendapat peningkatan kompetensi wartawan merupakan investasi penting bagi kualitas informasi publik.
Menurutnya, wartawan yang memiliki kompetensi akan lebih mampu menjalankan proses jurnalistik berdasarkan verifikasi, keberimbangan, akurasi, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
“Diskominfo harus membuka data secara transparan terkait mekanisme penilaian, persyaratan, dan besaran alokasi anggaran advertorial untuk setiap media. Penggunaan APBD untuk media harus akuntabel dan dapat diakses publik,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya evaluasi terhadap pola kerja sama publikasi yang selama ini diterapkan pemerintah daerah.
Evaluasi tersebut, menurut dia, diperlukan untuk memastikan kebijakan publikasi tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mendukung ekosistem pers yang sehat dan profesional.
Frits menilai pemerintah tidak semestinya memandang media hanya sebagai saluran penyebarluasan informasi program pemerintah. Media memiliki fungsi kontrol sosial yang tetap harus dijaga, termasuk ketika pemberitaan menyangkut kebijakan pemerintah daerah.
Karena itu, menurut dia, hubungan kerja sama antara pemerintah dan perusahaan pers harus dibangun secara profesional serta tidak memengaruhi independensi redaksi.
Ia berharap Diskominfostandi Kota Bekasi memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme kerja sama advertorial, mulai dari dasar kebijakan, kriteria media, proses pengadaan atau kerja sama, hingga realisasi anggaran.
“Stop upaya pembodohan akal sehat dan lakukan transparansi ADV untuk rekan media. Peran jurnalis pada bangsa ini sangat vital karena jurnalis adalah pahlawan informasi yang harus dihargai karya-karyanya,” kata Frits.
Di sisi lain, keterbukaan tersebut perlu diikuti dengan verifikasi terhadap seluruh klaim mengenai dugaan perlakuan khusus terhadap media.
Pemerintah daerah memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, sementara perusahaan pers yang disebut atau terdampak juga berhak memberikan penjelasan mengenai kerja sama yang mereka jalankan.
Dengan demikian, polemik mengenai anggaran advertorial tidak berhenti pada tudingan atau bantahan, tetapi dapat diuji melalui data dan dokumen yang terbuka.
Langkah tersebut penting agar penggunaan APBD dapat diawasi publik sekaligus menjaga hubungan yang sehat antara pemerintah, perusahaan pers, dan masyarakat.















