Sperma di Tubuh Korban Bukan Milik Terdakwa, Fakta Baru Terungkap di Sidang

Malang – Penemuan jejak sperma pada tubuh Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang menjadi korban pembunuhan, sempat memunculkan dugaan adanya kekerasan seksual sebelum korban tewas. Namun,...

Sperma di Tubuh Korban Bukan Milik Terdakwa, Fakta Baru Terungkap di Sidang – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Malang – Penemuan jejak sperma pada tubuh Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang menjadi korban pembunuhan, sempat memunculkan dugaan adanya kekerasan seksual sebelum korban tewas.

Namun, hasil pemeriksaan DNA yang dipaparkan dalam persidangan memastikan profil genetik sampel sperma tersebut tidak identik dengan dua terdakwa, yakni Bripka Agus Muhammad Sulaiman dan Suyitno.

Temuan ilmiah tersebut menjadi salah satu fakta penting dalam persidangan yang menguatkan bahwa dugaan persetubuhan yang melibatkan kedua terdakwa tidak terbukti.

Fakta tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, seusai jalannya persidangan, Kamis (30/7/2026).

Menurut Budi, hasil pemeriksaan DNA telah dipaparkan di hadapan majelis hakim dan diperkuat melalui keterangan dokter forensik yang dihadirkan sebagai saksi ahli.

“Intinya mereka memang tidak mengakui, karena merasa tidak melakukan perbuatan tersebut. Mengenai sampel sperma yang ditemukan hasilnya bukan milik mereka, sehingga mereka juga mengaku tidak mengetahui asal-usul sampel tersebut,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, sejak awal proses persidangan kedua terdakwa secara konsisten membantah melakukan persetubuhan maupun kekerasan seksual terhadap korban, baik sebelum maupun setelah peristiwa pembunuhan.

Keterangan tersebut kemudian dinilai sejalan dengan hasil uji DNA yang menunjukkan tidak adanya kecocokan antara sampel sperma yang ditemukan pada tubuh korban dengan profil genetik kedua terdakwa.

Selain hasil pemeriksaan DNA, dokter forensik yang memberikan keterangan di persidangan juga menjelaskan bahwa hasil autopsi tidak menemukan bukti ilmiah yang mengaitkan kedua terdakwa dengan dugaan persetubuhan terhadap korban.

Dengan demikian, unsur dugaan kekerasan seksual yang sempat berkembang pada awal penyidikan tidak memperoleh dukungan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik.

Pilihan Editor :  Polri Resmikan 8 SPPG Dan Mulai Bangun 205 Unit Baru Serentak Di Seluruh Indonesia

Meski demikian, perkara pembunuhan terhadap Faradila tetap berlanjut.

Jaksa Penuntut Umum menilai alat bukti yang ada telah memenuhi unsur untuk membuktikan dugaan keterlibatan kedua terdakwa dalam tindak pidana pembunuhan, terlepas dari tidak terbuktinya dugaan hubungan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan DNA.

Selama persidangan, kedua terdakwa juga tetap membantah telah melakukan hubungan intim dengan korban.

Mereka mengaku hanya memberikan keterangan terkait peristiwa pembunuhan sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Keterangan Terdakwa Dinilai Selaras dengan Bukti Ilmiah

Budi Murwanto mengungkapkan, Bripka Agus Muhammad Sulaiman memang sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah pada tahap awal pemeriksaan.

Menurutnya, perubahan keterangan tersebut terjadi karena Agus berupaya menutupi keterlibatan Suyitno dalam perkara tersebut.

Namun, setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut, Agus akhirnya mengakui bahwa tindak pidana pembunuhan dilakukan bersama Suyitno.

Kendati demikian, keduanya tetap secara konsisten membantah adanya hubungan intim maupun kekerasan seksual terhadap korban.

“Keterangan Suyitno dan Agus saling bersesuaian, dalam artian memang tidak ada hubungan intim saat pembunuhan terjadi,” kata Budi.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan kedua terdakwa dalam BAP, korban dibunuh dan selanjutnya jasadnya langsung dibuang oleh Suyitno ke lokasi penemuan.

“Mereka hanya membunuh, lalu jasad korban langsung dibuang. Itu sesuai dengan fakta di BAP. Mengenai keberadaan sperma tersebut, mereka menegaskan tidak tahu-menahu bagaimana sperma itu bisa ada di tubuh korban,” ujarnya.

Budi mengatakan seluruh agenda pembuktian dalam perkara tersebut kini telah selesai dilaksanakan.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pilihan Editor :  PSP LAW FIRM Tegaskan Peran Strategis Hukum bagi UMKM dan Masyarakat

“Untuk minggu depan agenda persidangan langsung pembacaan tuntutan,” katanya.

Kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa sebelumnya menyita perhatian publik setelah jasad korban ditemukan seorang petani di aliran sungai di pinggir Jalan Raya Pasuruan–Malang, Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa, 16 Desember 2025.

Saat ditemukan, korban masih mengenakan helm berwarna merah muda, hoodie cokelat kehitaman, serta celana kain.

Penemuan jasad tersebut kemudian memicu penyelidikan intensif aparat kepolisian.

Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad, penyidik menetapkan Bripka Agus Muhammad Sulaiman, yang diketahui merupakan kakak ipar korban, sebagai tersangka.

Polisi kemudian turut menetapkan Suyitno sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat dalam tindak pidana pembunuhan tersebut.

Hingga kini, proses hukum masih berlangsung di pengadilan.

Fakta mengenai tidak ditemukannya kecocokan DNA antara sampel sperma dengan kedua terdakwa menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang telah diuji dalam persidangan.

Adapun penilaian akhir terhadap seluruh alat bukti dan pembuktian perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang akan memutus perkara sesuai fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *