Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Indodax Soroti Dugaan BAP Backdated dan Minimnya Bukti
BAP dan Berita Acara Sumpah ahli tertanggal 5 Juni 2024, sementara Laporan Polisi baru dibuat pada 10 Oktober 2024. Hal ini menjadi janggal

JAKARTA – Persidangan perkara dugaan pembobolan server platform aset kripto Indodax yang menjerat terdakwa Deflorio Arya Nizam kembali memunculkan dinamika baru.
Tim kuasa hukum terdakwa menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, mulai dari dugaan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli yang dibuat sebelum laporan polisi diterbitkan hingga tidak adanya bukti yang dinilai dapat membuktikan tuduhan peretasan maupun kerugian sebagaimana didakwakan.
Keberatan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung setelah saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir memenuhi panggilan persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan ketidakhadiran saksi ahli JPU semakin memperkuat alasan pihaknya mempertanyakan legalitas dan validitas dokumen pemeriksaan ahli yang dijadikan bagian dari berkas perkara.
Menurut Wa Ode, pihaknya menemukan adanya perbedaan kronologi yang dinilai janggal antara tanggal pemeriksaan ahli dengan waktu diterbitkannya laporan polisi.
“BAP dan Berita Acara Sumpah ahli tertanggal 5 Juni 2024, sementara Laporan Polisi baru dibuat pada 10 Oktober 2024. Hal ini menjadi keberatan kami karena menimbulkan pertanyaan mengenai proses penyusunan dokumen tersebut,” ujar Wa Ode kepada wartawan usai persidangan.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diuji secara cermat dalam persidangan untuk memastikan seluruh alat bukti yang diajukan memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Selain mempersoalkan dokumen pemeriksaan ahli, tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa fakta-fakta yang muncul selama persidangan belum menunjukkan adanya bukti yang secara langsung mengaitkan terdakwa dengan dugaan pembobolan server Indodax pada 11 September 2024.
Wa Ode mengatakan, berdasarkan keterangan ahli digital forensik yang telah diperiksa sebelumnya di persidangan, tidak ditemukan jejak digital yang menunjukkan adanya aktivitas peretasan server oleh terdakwa.
Menurutnya, keterangan tersebut juga tidak menguatkan narasi mengenai dugaan kerugian Indodax yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp300 miliar hingga Rp390 miliar.
“Ahli digital forensik telah memberikan keterangannya di persidangan. Dari keterangan itu, menurut pandangan kami, tidak ditemukan bukti adanya pembobolan server maupun kerugian sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami,” katanya.
Kuasa hukum menegaskan penilaian tersebut merupakan bagian dari argumentasi pembelaan yang akan terus diuji melalui seluruh rangkaian pembuktian di persidangan.
Kuasa Hukum Nilai Persidangan Perlu Segera Memberikan Kepastian Hukum
Selain menyoroti substansi pembuktian, tim kuasa hukum juga mengkritik jalannya persidangan yang dinilai belum efektif.
Mereka menyebut ketidakhadiran saksi dari pihak Indodax dalam dua kesempatan serta tertundanya pemeriksaan saksi ahli menyebabkan proses persidangan berjalan lebih lama.
Menurut Wa Ode, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kepastian hukum yang seharusnya diperoleh terdakwa.
“Klien kami berhak mendapatkan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Karena itu kami berharap seluruh agenda persidangan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga perkara ini segera memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar seluruh keberatan yang diajukan mengenai dugaan ketidaksesuaian dokumen BAP dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dicatat dalam Berita Acara Persidangan sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara.
Di sisi lain, Wa Ode mengungkapkan kondisi pribadi terdakwa yang saat ini masih menjalani penahanan.
Menurutnya, Deflorio Arya Nizam merupakan tulang punggung keluarga.
Ia menyebut terdakwa memiliki tanggung jawab merawat ibunya yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan rutin, sekaligus membantu pembiayaan pendidikan adiknya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum berharap majelis hakim memberikan penilaian secara objektif terhadap seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Hingga persidangan terakhir, perkara masih memasuki tahap pembuktian sehingga seluruh dalil yang disampaikan baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun tim kuasa hukum masih akan diuji melalui pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, serta alat bukti lain di hadapan majelis hakim.
Sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, tuduhan mengenai dugaan rekayasa hukum, ketidaksesuaian dokumen penyidikan, maupun tidak adanya bukti kerugian sebagaimana disampaikan kuasa hukum merupakan bagian dari materi pembelaan yang masih menunggu penilaian dan pembuktian lebih lanjut dalam proses persidangan.**/Ihwan














